4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Diringkus, Seorang Tewas, Ini Barang Buktinya
LINTAS PUBLIK - MEDAN, BNN Pusat membongkar jaringan Internasional pengedar Narkoba jenis shabu sebanyak 15,53 Kg dan 79.905 butir pil ekstasi sindikat Malaysia-Aceh-Medan Sumatera Utara,dengan meringkus 4 pria. Masing-masing bernama AR als Amir (23), AM (26) koordinator lapangan terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur karena melawan hingga tewas, ZU (35) dan BS als Marpaung (34).
Dalam keterangan persnya, Dir Psikotropika BNN Pusat Brigjen Pol Anjan Pramuka didampingi BNP Sumut Brigjen Pol Marasuli Siregar, Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, di RS Bhayangkara TK II Poldasu, Selasa (27/02/2018).
BACA JUGA Kapolda Sumut Baru Orang Papua, Istrinya Boru Pasaribu, Ini Profilenya
“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi JSJN – PDRM, yang menyatakan bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut,” ucap Brigjen Pol Anjan.
Menanggapi informasi tersebut BNN kemudian membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) gabungan bersama dengan BNN Provinsi Sumatera Utara, Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polres Langkat. Selanjutnya, dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satgas Ops akhirnya pada Minggu, 25 Februari 2018 sekitar pukul 12.25 Wib petugas berhasil mengamankan para tersangka.
“Para tersangka itu diamankan dan ditangkap petugas di tempat berbeda,” sebutnya.
Tersangka AR (warga Aceh) diamankan di halaman hotel kawasan Gatot Subroto Medan pada pukul 12.45 Wib dengan barang bukti 14.552, 4 gram dan 70.905 butir pil ekstasi. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan di rumah AR, kawasan Perumahan Taman Impian Indah Sakti Luhur Medan dan menemukan barang bukti berupa 501 gram sabu.
Pada pukul 14.00 Wib petugas kembali mengamankan tersangka BS dan ZU yang merupakan warga Aceh diwilayah Pondok Kelapa Medan. Sedangkan tersangka AM merupakan koordinator lapangan dari jaringan sindikat ini diamankan diwilayah Gebang Langkat Sumatera Utara.
“Dia terpaksa dilumpuhkan petugas dengan tembakan tegas dan terukur dan meninggal dunia karena saat dilakukan pengembangan di Tamiang perbatasan Aceh Sumatera Utara tersangka AM berusaha melawan petugas dan berusaha melarikan diri,” paparnya.
Sementara barang bukti yang disita petugas antara lain: 15,53 Kg sabu, 79,905 butir pil ekstasi dan 1 unit mobil Avanza warna putih.
Dari kasus tersebut para tersangka dijerat pasal l 114 ayat (2) Subs. pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 (enam tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana mati. Pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Disebutkan, turut pula hadir dalam temu pers yakni, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, Ka Rumkit Polda Sumut Kombes Pol A. Nyoman Eddy Purnama Wirawan. Kapolres Langkat dan Labfor Cabang Medan. Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bekerjasama dengan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik Polis Diraja Malaysia.
Sumber : tribratanews
Dalam keterangan persnya, Dir Psikotropika BNN Pusat Brigjen Pol Anjan Pramuka didampingi BNP Sumut Brigjen Pol Marasuli Siregar, Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, di RS Bhayangkara TK II Poldasu, Selasa (27/02/2018).
BACA JUGA Kapolda Sumut Baru Orang Papua, Istrinya Boru Pasaribu, Ini Profilenya
“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi JSJN – PDRM, yang menyatakan bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut,” ucap Brigjen Pol Anjan.
Menanggapi informasi tersebut BNN kemudian membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) gabungan bersama dengan BNN Provinsi Sumatera Utara, Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polres Langkat. Selanjutnya, dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satgas Ops akhirnya pada Minggu, 25 Februari 2018 sekitar pukul 12.25 Wib petugas berhasil mengamankan para tersangka.
“Para tersangka itu diamankan dan ditangkap petugas di tempat berbeda,” sebutnya.
Tersangka AR (warga Aceh) diamankan di halaman hotel kawasan Gatot Subroto Medan pada pukul 12.45 Wib dengan barang bukti 14.552, 4 gram dan 70.905 butir pil ekstasi. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan di rumah AR, kawasan Perumahan Taman Impian Indah Sakti Luhur Medan dan menemukan barang bukti berupa 501 gram sabu.
Pada pukul 14.00 Wib petugas kembali mengamankan tersangka BS dan ZU yang merupakan warga Aceh diwilayah Pondok Kelapa Medan. Sedangkan tersangka AM merupakan koordinator lapangan dari jaringan sindikat ini diamankan diwilayah Gebang Langkat Sumatera Utara.
“Dia terpaksa dilumpuhkan petugas dengan tembakan tegas dan terukur dan meninggal dunia karena saat dilakukan pengembangan di Tamiang perbatasan Aceh Sumatera Utara tersangka AM berusaha melawan petugas dan berusaha melarikan diri,” paparnya.
Sementara barang bukti yang disita petugas antara lain: 15,53 Kg sabu, 79,905 butir pil ekstasi dan 1 unit mobil Avanza warna putih.
Dari kasus tersebut para tersangka dijerat pasal l 114 ayat (2) Subs. pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 (enam tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana mati. Pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Disebutkan, turut pula hadir dalam temu pers yakni, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, Ka Rumkit Polda Sumut Kombes Pol A. Nyoman Eddy Purnama Wirawan. Kapolres Langkat dan Labfor Cabang Medan. Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bekerjasama dengan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik Polis Diraja Malaysia.
Sumber : tribratanews
Tidak ada komentar