Header Ads

AJI: RKUHP Berpotensi Kriminalisasi Jurnalis

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengrkitisi tentang RKUHP. Salah satu pasal RKUHP menurut AJI, menganggu kebebasan pers.

"RKUHP kali ini memang sangat layak untuk kita kritisi, yang pertama ini mengancam kerja-kerja kita, ada banyak pasal di dalam RKUHP itu yang berpotensi untuk mempidanakan jurnalis," ucap Wakil Ketua AJI, Revolusi Riza, di LBH Pers, Jl. Kalibata, Jakarta Selatan.

Salah satu pasal yang bisa membuat kebebasan pers terancam adalah tentang penyebaran berita bohong. Menurutnya, yang bisa mendefinisikan berita bohong adalah dewan pers. Dalam RKUHP, pasal penyebaran berita bohong diatur dalam pasal 309 dan pasal 310.

"Sebenarnya siapa yang berhak untuk mendefinisikan berita bohong itu. Kalau dalam UU yang diatur dalam UU Pers no 40 tahun 1999 semuanya kan kita kembalikan mekanismenya melalui dewan pers," papar Riza.

BACA JUGA  Belajar Semangat Hidup dari Pak Deden Penjual Tisu Viral di Depok

Wakil Ketua AJI, Revolusi Riza 
"Dalam RKUHP ini berita bohong seperti apa yang dimaksud dan mekanismenya sudah diatur di UU pers bahwa diselesaikan di dewan pers kalo ini kan langsung ke polisi, ada ancaman hukumannya dan denda," sambungnya.

Riza menyebut Dewan perslah yang berwenang untuk memutuskan apakah ini berita itu bohong atau tidak.

"Kita aliansi jurnalis independen dengan rekan-rekan yang hadir dalam Konferensi pers hari ini mengajak supaya RKUHP ini tidak lolos begitu saja dengan pasal-pasal membatasi kebebasan berekspresi dan kebebasan pers," ujarnya.

Dalam konferensi pers, ada juga pernyataan sikap dari Koalisi Masyarakat Sipil. Gabungan LSM tersebut juga keberatan dengan RKUHP.

Baca juga: Singgung RKUHP, KPK Tetap Ingin Menindak Korupsi Sektor Swasta

Baca juga: DPR Perpanjang Masa Kerja Pansus RUU KUHP


Berikut pernyataan sikap dari koalisi masyarakat sipil 'Koalisi Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Pers'.

Kami masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi kebebasan berekspresi dan kebebasan pers menyatakan sikap

1. Mendesak pemerintah dan DPR menghormati jaminan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang sudah diatur dalam konstitusi perwakilan internasional tentang hak sipil politik, deklarasi tentang hak asasi manusia, UU 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers dalam melakukan perumusan atas pasal-pasal dalam RKUHP.

2. Meminta pemerintah dan DPR mencabut rumusan pasal pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers.

3. Meminta pemerintah dan DPR mengedepankan prinsip penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak berekspresi dan berpendapat, khususnya tentang kebebasan pers dalam membuat rumusan dan kententua dalam RKUHP.


Sumber   : detik 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.