Akan Ditahan, Ahmad Dhani Bakal Ajukan Penangguhan
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Tim kuasa hukum musikus Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani memasang ancang-ancang untuk mengajukan penangguhan penahanan apabila pada akhirnya kliennya mesti ditahan kejaksaan."Kalau memang ada penahanan, kami akan mengajukan penangguhan penahanan atas Mas AD," ujar pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, Jumat, (16/2/ 2018).
Bersama rekan-rekannya, Ali tengah menyiapkan strategi pembelaan hukum dalam proses di pengadilan. Dia dan anggota tim kuasa hukum lain siap membuktikan bahwa tuduhan kepada pentolan grup band Dewa 19 itu tidak benar dan tak terbukti.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membenarkan kabar bahwa berkas penyidikan kasus ujaran kebencian yang menjerat musikus Ahmad Dhani telah lengkap alias P-21. "Iya betul, berkasnya sudah lengkap terhitung sejak 12 Februari lalu. Berkas tersebut syarat formil dan materiil sudah terpenuhi, sehingga kami nyatakan lengkap atau P-21,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedy Wibiyanto.
Ahmad Dhani menjadi tersangka karena laporan Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani via akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian terhadap calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menjelang putaran kedua pemilihan kepala daerah DKI 2017.
Cuitan Ahmad Dhani dengan frasa "penista agama" dianggap diarahkan kepada Ahok. Jack mencontohkan cuitan pada 7 Februari 2017, “Yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin... -ADP.”
Terkait dengan ujaran kebencian tersebut, Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Namun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum memastikan kapan menyidik tahap selanjutnya.
"Kalau itu, nanti lebih lanjut. Kami akan membuka kemungkinan untuk dilakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani, tapi soal waktunya kapan belum tahu," ujar Dedy.
Sumber : tempo
Bersama rekan-rekannya, Ali tengah menyiapkan strategi pembelaan hukum dalam proses di pengadilan. Dia dan anggota tim kuasa hukum lain siap membuktikan bahwa tuduhan kepada pentolan grup band Dewa 19 itu tidak benar dan tak terbukti.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membenarkan kabar bahwa berkas penyidikan kasus ujaran kebencian yang menjerat musikus Ahmad Dhani telah lengkap alias P-21. "Iya betul, berkasnya sudah lengkap terhitung sejak 12 Februari lalu. Berkas tersebut syarat formil dan materiil sudah terpenuhi, sehingga kami nyatakan lengkap atau P-21,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedy Wibiyanto.
Ahmad Dhani menjadi tersangka karena laporan Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani via akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian terhadap calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menjelang putaran kedua pemilihan kepala daerah DKI 2017.
Cuitan Ahmad Dhani dengan frasa "penista agama" dianggap diarahkan kepada Ahok. Jack mencontohkan cuitan pada 7 Februari 2017, “Yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin... -ADP.”
Terkait dengan ujaran kebencian tersebut, Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Namun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum memastikan kapan menyidik tahap selanjutnya.
"Kalau itu, nanti lebih lanjut. Kami akan membuka kemungkinan untuk dilakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani, tapi soal waktunya kapan belum tahu," ujar Dedy.
Sumber : tempo
Tidak ada komentar