Bahas Rekomendasi dan Penegasan KASN drg.Rumondang Sinaga, MARS, RDP Komisi I dengan BKD Tegang
Denny TH Siahaan : "Ini Bukan Rapat Abal-abal"
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Meski bersifat mengikat dan wajib ditindak lanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang sesuai dengan UU No.5 Tahun 2014, rekomendasi KASN perihal pengembalian drg.Rumondang Sinaga, MARS ke jabatan semula malah tidak diindahkan.
Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar dengan Badan Kepegawaian Daerah yang dipimpin Zainal Siahaan, SE, Rabu (21/2/2018).
Bermula dari pertanyaan anggota komisi I Denny TH Siahaan, SH yang mempertanyakan rekomendasi KASN tersebut.
BACA JUGA Kepala BKD Zainal Siahaan Tutupi 3 Calon Sekda yang Diserahkan Pansel Kepada Walikota
Bukan hanya itu, Denny semakin mempertegas bahwa KASN telah kembali melayangkan surat penegasan atas tindak lanjut rekomendasi KASN tertanggal 3 Oktober 2017.
Menjawab hal itu, Kepala BKD Zainal Siahaan seakan membela diri bahwa penonjoban drg.Rumondang,MARS telah sesuai aturan dengan persetujuan KASN,Mendagri dan Menpan RB.
Untuk mendudukkan kembali drg.Rumondang Sinaga,MARS, Zainal berdalih harus melalui seleksi terbuka. Dan untuk menguatkan pembenarannya, Zainal mengaku Pemko Siantar telah memberikan jawaban kepada KASN bahwa pejabat di OPD belum ada yang lowong.
Dengan kondisi seperti ini, Zainal berujar KASN bisa memahami sembari menunggu pejabat eselon yang kosong untuk diprioritaskan.
Tak puas mendengar jawaban tersebut, Denny kembali mencecar Zainal bahwa ada keputusan yang keliru dan perlu ditinjau ulang sehingga KASN beralasan mengeluarkan rekomendasi dan surat penegasan.
BACA JUGA Kepala BKD Zainal Siahaan Tutupi 3 Calon Sekda yang Diserahkan Pansel Kepada Walikota
BACA JUGA Peringati HPSN, Dinas Lingkungan Hidup Bersama Kecamatan Siantar Selatan Aksi Bersih-bersih
"Jangan bapak bilang ini disetujui KASN,buktinya KASN memberikan rekomendasi sampai surat penegasan. Berarti ada keputusan yang keliru. Ini kalian kok cari pembenaran, jangan bilang KASN maklum.Rekomendasi itu harus ditindak lanjuti. Kan sudah ada hasil pemeriksaan Inspektorat yang mengatakan tidak benar soal pengaduan dari pegawai terhadap drg.Rumondang Sinaga.Kok belum ditindak lanjuti?,"tanya Denny penuh heran.
Pernyataan ini juga ditimpali staf ahli DPRD Kota Pematangsiantar Riduan Manik, SH MH. Dosen hukum di Universitas Simalungun Indonesia membeberkan bahwa setiap ada keputusan yang salah atau keliru harus ditinjau ulang.
Hal ini juga diperkuat ketika pejabat tersebut dilantik dan didalam SK itu pastinya menyertakan bila dikemudian hari terdapat kekeliruan dapat ditinjau ulang.
"Kita jangan takut salah kalau ada keputusan yang salah. Jangan takut salah dihadapan drg.Rumondang Sinaga. Jangan takut salah dihadapan masyarakat. Kalau salah ya tinjau ulang, dudukkan kembali drg.Rumondang Sinaga,"ujar Riduan dengan nada tinggi.
Menanggapi hal itu, Zainal malah kembali mengatakan sudah ada persetujuan KASN,Mendagri.
Lantas, Anggota DPRD Denny TH Siahaan dan Tongam Pangaribuan meminta Zainal menunjukkan balasan Pemko Siantar dalam menanggapi rekomendasi dan penegasan KASN.
"Coba tunjukkan balasan pemerintah kota,"ujar keduanya kompak.
BACA JUGA Dua Pimpinan DPRD Siantar Pertanyakan Anggaran Seleksi Calon Sekda
Zainal hanya mengaku ada tanpa menunjukkan fisik surat hingga membuat ketegangan dalam RDP tersebut.
"Kami butuh bukti fisik, BKD kami panggil Senin lalu dan jangan anggap sidang ini dengan remeh,"ucap Denny dengan nada tinggi.
Menengahi keadaan yang semakin tegang, Hotman Kamaluddin selaku pimpinan rapat menskors hingga 15 menit guna menunjukka fisik surat balasan tersebut.
Usai skors dicabut, lantas Zainal mengaku bahwa surat balasan itu tidak ada dan mengaku salah.
Denny TH Siahaan yang mendengarnya geram dan menegaskan bahwa PP No 18 Tahun 2016 adalah pengukuhan.
"Jangan bapak sangka ini rapat abal-abal.Dengan jawaban bapak seperti iti seakan melecehkan kami dewan. Kami tadi kan tanyakan ada atau tidak, kalau gak ada katakan tidak ada, kalau ada katakan ada.Tak usah menyembunyikan. Fungsi kami pengawasan,jangan kalian anggap sebagai penyelidik kami ini. Ini tugas kami mengawasi jalannya Pemerintahan,"terang Denny dengan geram.
Entah kenapa saat akan berakhirnya RDP, Zainal malah menunjukkan surat balasan Pemko Pematangsiantar atas rekomendasi KASN tertanggal 31 Mei 2017.
Jelas saja, sontak membuat anggota komisi I penuh heran akan surat itu.
"Tadi kami minta tidak ada (surat balasan Pemko), kok sekarang ada. Ini ada apa?,"tanya sekretaris pimpinan rapat Tongam Pangaribuan.
Namun, BKD tak dapat menunjukkan balasan surat penegasan I tertanggal 3 Oktober 2017.
Terakhir Zainal memberikan jawaban perihal bahwa seluruh hasil rapat ini akan dilaporkan kepada pejabat pembina kepegawaian.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Meski bersifat mengikat dan wajib ditindak lanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang sesuai dengan UU No.5 Tahun 2014, rekomendasi KASN perihal pengembalian drg.Rumondang Sinaga, MARS ke jabatan semula malah tidak diindahkan.
Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar dengan Badan Kepegawaian Daerah yang dipimpin Zainal Siahaan, SE, Rabu (21/2/2018).
Bermula dari pertanyaan anggota komisi I Denny TH Siahaan, SH yang mempertanyakan rekomendasi KASN tersebut.
BACA JUGA Kepala BKD Zainal Siahaan Tutupi 3 Calon Sekda yang Diserahkan Pansel Kepada Walikota
Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar dengan Badan Kepegawaian Daerah , Rabu (21/2/2018). foto Reumondang Sinaga (insert) |
Menjawab hal itu, Kepala BKD Zainal Siahaan seakan membela diri bahwa penonjoban drg.Rumondang,MARS telah sesuai aturan dengan persetujuan KASN,Mendagri dan Menpan RB.
Untuk mendudukkan kembali drg.Rumondang Sinaga,MARS, Zainal berdalih harus melalui seleksi terbuka. Dan untuk menguatkan pembenarannya, Zainal mengaku Pemko Siantar telah memberikan jawaban kepada KASN bahwa pejabat di OPD belum ada yang lowong.
Dengan kondisi seperti ini, Zainal berujar KASN bisa memahami sembari menunggu pejabat eselon yang kosong untuk diprioritaskan.
Tak puas mendengar jawaban tersebut, Denny kembali mencecar Zainal bahwa ada keputusan yang keliru dan perlu ditinjau ulang sehingga KASN beralasan mengeluarkan rekomendasi dan surat penegasan.
BACA JUGA Kepala BKD Zainal Siahaan Tutupi 3 Calon Sekda yang Diserahkan Pansel Kepada Walikota
BACA JUGA Peringati HPSN, Dinas Lingkungan Hidup Bersama Kecamatan Siantar Selatan Aksi Bersih-bersih
"Jangan bapak bilang ini disetujui KASN,buktinya KASN memberikan rekomendasi sampai surat penegasan. Berarti ada keputusan yang keliru. Ini kalian kok cari pembenaran, jangan bilang KASN maklum.Rekomendasi itu harus ditindak lanjuti. Kan sudah ada hasil pemeriksaan Inspektorat yang mengatakan tidak benar soal pengaduan dari pegawai terhadap drg.Rumondang Sinaga.Kok belum ditindak lanjuti?,"tanya Denny penuh heran.
Pernyataan ini juga ditimpali staf ahli DPRD Kota Pematangsiantar Riduan Manik, SH MH. Dosen hukum di Universitas Simalungun Indonesia membeberkan bahwa setiap ada keputusan yang salah atau keliru harus ditinjau ulang.
Hal ini juga diperkuat ketika pejabat tersebut dilantik dan didalam SK itu pastinya menyertakan bila dikemudian hari terdapat kekeliruan dapat ditinjau ulang.
"Kita jangan takut salah kalau ada keputusan yang salah. Jangan takut salah dihadapan drg.Rumondang Sinaga. Jangan takut salah dihadapan masyarakat. Kalau salah ya tinjau ulang, dudukkan kembali drg.Rumondang Sinaga,"ujar Riduan dengan nada tinggi.
Menanggapi hal itu, Zainal malah kembali mengatakan sudah ada persetujuan KASN,Mendagri.
Lantas, Anggota DPRD Denny TH Siahaan dan Tongam Pangaribuan meminta Zainal menunjukkan balasan Pemko Siantar dalam menanggapi rekomendasi dan penegasan KASN.
"Coba tunjukkan balasan pemerintah kota,"ujar keduanya kompak.
BACA JUGA Dua Pimpinan DPRD Siantar Pertanyakan Anggaran Seleksi Calon Sekda
"Kami butuh bukti fisik, BKD kami panggil Senin lalu dan jangan anggap sidang ini dengan remeh,"ucap Denny dengan nada tinggi.
Menengahi keadaan yang semakin tegang, Hotman Kamaluddin selaku pimpinan rapat menskors hingga 15 menit guna menunjukka fisik surat balasan tersebut.
Usai skors dicabut, lantas Zainal mengaku bahwa surat balasan itu tidak ada dan mengaku salah.
Denny TH Siahaan yang mendengarnya geram dan menegaskan bahwa PP No 18 Tahun 2016 adalah pengukuhan.
"Jangan bapak sangka ini rapat abal-abal.Dengan jawaban bapak seperti iti seakan melecehkan kami dewan. Kami tadi kan tanyakan ada atau tidak, kalau gak ada katakan tidak ada, kalau ada katakan ada.Tak usah menyembunyikan. Fungsi kami pengawasan,jangan kalian anggap sebagai penyelidik kami ini. Ini tugas kami mengawasi jalannya Pemerintahan,"terang Denny dengan geram.
Entah kenapa saat akan berakhirnya RDP, Zainal malah menunjukkan surat balasan Pemko Pematangsiantar atas rekomendasi KASN tertanggal 31 Mei 2017.
Jelas saja, sontak membuat anggota komisi I penuh heran akan surat itu.
"Tadi kami minta tidak ada (surat balasan Pemko), kok sekarang ada. Ini ada apa?,"tanya sekretaris pimpinan rapat Tongam Pangaribuan.
Namun, BKD tak dapat menunjukkan balasan surat penegasan I tertanggal 3 Oktober 2017.
Terakhir Zainal memberikan jawaban perihal bahwa seluruh hasil rapat ini akan dilaporkan kepada pejabat pembina kepegawaian.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar