Cabuli 25 Siswa, Oknum Guru SMPN di Jombang Jadi Tersangka
LINTAS PUBLIK - JOMBANG, ME (49), oknum guru SMPN di Jombang akhirnya dijadikan tersangka. Guru Bahasa Indonesia ini diduga mencabuli 25 siswinya. Saat ini pelaku ditahan di Polres Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi mengatakan, ME ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (13/2) sore. Menurut dia, saat ini guru di SMP Negeri itu ditahan di Polres Jombang.
"Setelah unit PPA (pelayanan perempuan dan anak) melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi korban maupun saksi yang lain, juga hasil visum, maka ME kami tetapkan menjadi tersangka," kata Gatot kepada wartawan di kantornya, Jalan Wahid Hasyim, Rabu (14/2/2018).
Dari 25 siswi yang disebut menjadi korban ME, lanjut Gatot, sejauh ini baru 4 korban yang melapor. Sementara saksi yang sudah dimintai keterangan 10 orang, terdiri dari 6 siswa dan 4 orang tua siswa. Hari ini pihaknya memintai keterangan 4 saksi lagi.
"Memang data di lapangan kemarin informasinya ada 25 korban. Yang resmi melapor ada empat," ujarnya.
Gatot menambahkan, ME dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
ME diduga melakukan pencabulan terhadap 25 siswanya. ME merupakan guru di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Jombang yang mengajar Bahasa Indonesia. Pelaku tercatat sebagai warga Jombang Kota.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Sumber : detik
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi mengatakan, ME ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (13/2) sore. Menurut dia, saat ini guru di SMP Negeri itu ditahan di Polres Jombang.
"Setelah unit PPA (pelayanan perempuan dan anak) melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi korban maupun saksi yang lain, juga hasil visum, maka ME kami tetapkan menjadi tersangka," kata Gatot kepada wartawan di kantornya, Jalan Wahid Hasyim, Rabu (14/2/2018).
ilustrasi |
"Memang data di lapangan kemarin informasinya ada 25 korban. Yang resmi melapor ada empat," ujarnya.
Gatot menambahkan, ME dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
ME diduga melakukan pencabulan terhadap 25 siswanya. ME merupakan guru di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Jombang yang mengajar Bahasa Indonesia. Pelaku tercatat sebagai warga Jombang Kota.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Sumber : detik
Tidak ada komentar