Draft RKUHP Ancam Kebebasan Pers, Ratusan Jurnalis Siantar akan Turun ke Jalan
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kini jadi perhatian publik.
Alasannya, beberapa poin dalam pasal draft RKUHP itu mengancam kebebasan pers. Hal ini memantik reaksi dari Forum Jurnalis Siantar-Simalungun, dengan menggelar aksi turun ke jalan untuk menolak.
“Karena pembahasan draft RKUHP itu menyangkut dengan profesi kita, jadi sangat perlu kita sikapi. Dewan Pers juga sudah meresponnya, bagaimana kita. Kebebasan pers selama ini dijamin kok malah diancam. Demokrasi negara ini harusnya maju bukan malah terperosok jatuh ke belakang," kata Gunawan Purba dalam pertemuan forum FJSS, Kamis (15/2/18).
BACA JUGA Diikuti 580 Peserta, Asisten Gubernur BI Buka Pelatihan Wartawan Daerah di Jakarta
Ancaman kebebasan pers dari RKUHP itu bahkan bisa berpotensi mengkriminalisasi insan pers bahkan mempidanakannya. Pemidanaan bagi penulis berita, terutama dalam pasal terkait berita bohong, contempt of court, dan pembukaan rahasia.
Dalam pasal 285 (draf RKUHP 5 Februari 2018) tertulis: "setiap orang yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat, padahal diketahui atau patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II".
BACA JUGA Kriminalisasi Pers, Sama Dengan Melawan UU Pers
Sementara pasal 305 huruf (d)—terkait contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan—tertulis: "mempublikasikan atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang menimbulkan akibat yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan."
Terakhir adalah pasal terkait "pembukaan rahasia", yang dimuat di dua pasal. Pertama pasal 494 ayat 1: "setiap orang yang membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau profesinya, baik rahasia yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III".
Pasal 495 ayat 1: "setiap orang yang memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan tempatnya bekerja atau pernah bekerja yang harus dirahasiakannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III."
Hendro Susilo Pimpinan redaksi salah satu media online menjelaskan bahwa draft RKHUP itu bisa mematikan jaminan kebebasan pers yang sudah diatur dalam UU. Katanya RKHUP juga berpotensi besar mengancam pers sebagai elemen kontrol sosial bagi masyarakat.
Dalam pertemuan ini, jurnalis dari berbagai media, baik media elektronik, media cetak maupun media online, tampak sangat antusias memberikan pendapat dan pemikirannya untuk kemudian dirangkum dan disepakati bersama.
Hasilnya, semua merasa berkabung, dan disepakati untuk melakukan aksi ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP). Selanjutnya ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar, karena salah satu pasal di draft RKUHP itu ada menyangkut lembaga peradilan itu.
Setelah itu, dilanjutkan penyampaian aspirasi di kantor DPRD Kota Pematangsiantar guna meminta DPRD mengirimkan hari itu juga aspirasi jurnalis Siantar-Simalungun.
Penulis : franki
Editor : tagor
Alasannya, beberapa poin dalam pasal draft RKUHP itu mengancam kebebasan pers. Hal ini memantik reaksi dari Forum Jurnalis Siantar-Simalungun, dengan menggelar aksi turun ke jalan untuk menolak.
“Karena pembahasan draft RKUHP itu menyangkut dengan profesi kita, jadi sangat perlu kita sikapi. Dewan Pers juga sudah meresponnya, bagaimana kita. Kebebasan pers selama ini dijamin kok malah diancam. Demokrasi negara ini harusnya maju bukan malah terperosok jatuh ke belakang," kata Gunawan Purba dalam pertemuan forum FJSS, Kamis (15/2/18).
BACA JUGA Diikuti 580 Peserta, Asisten Gubernur BI Buka Pelatihan Wartawan Daerah di Jakarta
Forum Jurnalis Siantar-Simalungun akan menggelar aksi turun ke jalan untuk menolak pasal draft RKUHP itu yang mengancam kebebasan pers |
Dalam pasal 285 (draf RKUHP 5 Februari 2018) tertulis: "setiap orang yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat, padahal diketahui atau patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II".
BACA JUGA Kriminalisasi Pers, Sama Dengan Melawan UU Pers
Sementara pasal 305 huruf (d)—terkait contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan—tertulis: "mempublikasikan atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang menimbulkan akibat yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan."
Terakhir adalah pasal terkait "pembukaan rahasia", yang dimuat di dua pasal. Pertama pasal 494 ayat 1: "setiap orang yang membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau profesinya, baik rahasia yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III".
Pasal 495 ayat 1: "setiap orang yang memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan tempatnya bekerja atau pernah bekerja yang harus dirahasiakannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III."
Hendro Susilo Pimpinan redaksi salah satu media online menjelaskan bahwa draft RKHUP itu bisa mematikan jaminan kebebasan pers yang sudah diatur dalam UU. Katanya RKHUP juga berpotensi besar mengancam pers sebagai elemen kontrol sosial bagi masyarakat.
Dalam pertemuan ini, jurnalis dari berbagai media, baik media elektronik, media cetak maupun media online, tampak sangat antusias memberikan pendapat dan pemikirannya untuk kemudian dirangkum dan disepakati bersama.
Hasilnya, semua merasa berkabung, dan disepakati untuk melakukan aksi ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP). Selanjutnya ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar, karena salah satu pasal di draft RKUHP itu ada menyangkut lembaga peradilan itu.
Setelah itu, dilanjutkan penyampaian aspirasi di kantor DPRD Kota Pematangsiantar guna meminta DPRD mengirimkan hari itu juga aspirasi jurnalis Siantar-Simalungun.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar