Header Ads

Dua Kali Surat KPUD Siantar Tak Dibalas Walikota, Komisioner : Kita Mengerti Walikota Sibuk

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, KPUD Kota Pematangsiantar telah dua kali menyurati Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah,SE MM mengenai zona kampanye,lokasi alat peraga serta rapat akbar umum.

Namun, surat KPUD tertanggal 5 Februari 2018 dan 12 Februari 2018 itu tak kunjung dibalas oleh Walikota Pematangsiantar.

Akibatnya, KPU Provinsi Sumatera Utara terganggu dalam menjadwalkan zona kampanye di 33 kabupaten/kota.


Apalagi, hanya Kota Pematangsiantar yang belum mengusulkan lokasi zona kampanye di KPU Provinsi Sumatera Utara.

"Tak dipungkiri, KPU Provinsi Sumatera Utara jadi terganggu dalam menetapkan zona kampanye karena Kota Pematangsiantar. Seharusnya, zona-zona itu Sabtu kemarin sudah ada,"ujar komisioner KPUD Kota Pematangsiantar Batara Manurung didampingi komisioner lainnya Jafar Sidik Saragih, Rabu pagi (14/2/2018).

Melihat hal ini, kedua komisioner tersebut sangat maklum dan mengerti dengan kesibukan Walikota agar Kota Pematangsiantar lebih mantap,maju dan jaya.

"Kita mengerti kesibukan Walikota Hefriansyah,SE MM agar Kota Pematangsiantar lebih mantap,maju dan jaya.Tapi mohonlah sedikit, agar Walikota memperhatikan, karena ini adalah program Nasional,"ucap Batara.


Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.