Dua Pimpinan DPRD Siantar Pertanyakan Anggaran Seleksi Calon Sekda
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pelaksanaan seleksi calon Sekretaris Daerah yang saat ini masih berlangsung, dipertanyakan DPRD Kota Pematangsiantar.
Alasannya, anggaran yang dipergunakan tidak sesuai dengan Daftar Penggunaan Anggaran (DPA).
Sehingga apa yang dilakukan Walikota Pematangsiantar melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), terkesan membingunkan.
"Itu sudah kami tanyakan beberapa waktu yang lalu. Informasi terakhir yang saya dengar (anggarannya) disandingkan dengan pelaksanaan uji kompetensi Eselon II. Makanya janggal. Kita perlu mempertanyakan itu,"Hal ini dikatakan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Marulitua Hutapea,SE yang juga pimpinan Badan Anggaran, Selasa (20/2/2018).
BACA JUGA Ketua DPRD Siantar Kritik Walikota Hefriansyah yang Sering Bepergian Keluar Kota
Menurut Politisi Demokrat yang sudah dua periode menjabat Ketua DPRD, menggeser anggaran dari DPA yang telah disusun sesuai kebutuhannya tidak bisa sesuka hati karena semua anggaran ditetapkan sudah berdasarkan analisa.
Apa yang dilakukan Pemko Pematangsiantar perlu dikaji sehingga dikemudian hari tidak menimbulkan persoalan. Untuk alasan itu juga,sambung Marulitua, pihaknya merencanakan pemanggilan Kepala BKD Zainal Siahaan.
"Sudah saya teken suratnya untuk pemanggilan Kepala BKD,"ujar Marulitua.
BACA JUGA 6 Calon Sekda Siantar Lolos Administrasi, Didin Yusni Tidak Lolos
Sementara Wakil Ketua DPRD, Mangatas Silalahi mengatakan anggaran proses seleksi Calon Sekda ada ditampung di tahun 2017. Namun anggaran tersebut sudah dipergunakan tahun lalu. Sementara di tahun 2018 diketahui sudah tidak ada.
Ia juga menegaskan jika ada penggeseran DPA tidak bisa dilakukan tanpa sepengetahuan DPRD.
"Sudah ada dilakukan pendaftaran 1, 2 dan 3. Disana sudah habis anggaranya. Jadi dari mana lagi anggarannya? Tidak boleh dilakukan penggeseran begitu saja," ucap Mangatas.
Mangatas juga mempertanyakan berkas pelaksanaan administrasi pansel. Menurut informasi yang diketahuinya, Resman Panjaitan tidak dilibatkan menandatangani berkas selaku Pelaksana Tugas Sekda.
"Apalagi dengan Perpres nomor 3 tahun 2018. Jadi bubarkan saja seleksi Sekda itu supaya tidak menjadi beban lagi. Nah sesuai dengan aturan Perpres itu, tunggu saja dan biarkan saja Plt dulu," tegasnya sembari memastikan bahwa dalam waktu dekat DPRD akan memanggil BKD Pematangsiantar.
Sementara itu, Kepala BKD Pematangsiantar Zainal Siahaan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa anggaran untuk seleksi Sekda masih ada.
"Tidak ada penggeseran anggaran. Itu global semua anggarannya. Seleksi Eselon II, rotasi-rotasi. Jadi DPA semua disatukan. Jadi tidak ada yang menyalahi aturan sejauh ini," ucapnya.
Mengenai adanya berkas administrasi yang tidak diteken Plt.Sekda, Zainal membantahnya.
"Administrasi seleksi Sekda sebagian sudah diparaf Plt Sekda,"ucap Zainal.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Agro Wisata Bah Butong - Sidamanik, Simalungun SUmut
Penulis : franki
Editor : tagor
Alasannya, anggaran yang dipergunakan tidak sesuai dengan Daftar Penggunaan Anggaran (DPA).
Sehingga apa yang dilakukan Walikota Pematangsiantar melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), terkesan membingunkan.
"Itu sudah kami tanyakan beberapa waktu yang lalu. Informasi terakhir yang saya dengar (anggarannya) disandingkan dengan pelaksanaan uji kompetensi Eselon II. Makanya janggal. Kita perlu mempertanyakan itu,"Hal ini dikatakan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Marulitua Hutapea,SE yang juga pimpinan Badan Anggaran, Selasa (20/2/2018).
BACA JUGA Ketua DPRD Siantar Kritik Walikota Hefriansyah yang Sering Bepergian Keluar Kota
Dari kiri : Zainal Siahaan, Maruli Hutapea, dan Mangatas Silalahi. |
Apa yang dilakukan Pemko Pematangsiantar perlu dikaji sehingga dikemudian hari tidak menimbulkan persoalan. Untuk alasan itu juga,sambung Marulitua, pihaknya merencanakan pemanggilan Kepala BKD Zainal Siahaan.
"Sudah saya teken suratnya untuk pemanggilan Kepala BKD,"ujar Marulitua.
BACA JUGA 6 Calon Sekda Siantar Lolos Administrasi, Didin Yusni Tidak Lolos
Ia juga menegaskan jika ada penggeseran DPA tidak bisa dilakukan tanpa sepengetahuan DPRD.
"Sudah ada dilakukan pendaftaran 1, 2 dan 3. Disana sudah habis anggaranya. Jadi dari mana lagi anggarannya? Tidak boleh dilakukan penggeseran begitu saja," ucap Mangatas.
Mangatas juga mempertanyakan berkas pelaksanaan administrasi pansel. Menurut informasi yang diketahuinya, Resman Panjaitan tidak dilibatkan menandatangani berkas selaku Pelaksana Tugas Sekda.
"Apalagi dengan Perpres nomor 3 tahun 2018. Jadi bubarkan saja seleksi Sekda itu supaya tidak menjadi beban lagi. Nah sesuai dengan aturan Perpres itu, tunggu saja dan biarkan saja Plt dulu," tegasnya sembari memastikan bahwa dalam waktu dekat DPRD akan memanggil BKD Pematangsiantar.
Sementara itu, Kepala BKD Pematangsiantar Zainal Siahaan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa anggaran untuk seleksi Sekda masih ada.
"Tidak ada penggeseran anggaran. Itu global semua anggarannya. Seleksi Eselon II, rotasi-rotasi. Jadi DPA semua disatukan. Jadi tidak ada yang menyalahi aturan sejauh ini," ucapnya.
Mengenai adanya berkas administrasi yang tidak diteken Plt.Sekda, Zainal membantahnya.
"Administrasi seleksi Sekda sebagian sudah diparaf Plt Sekda,"ucap Zainal.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Agro Wisata Bah Butong - Sidamanik, Simalungun SUmut
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar