Foto Soekarno dan Soeharto Tak Boleh Dipasang
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan melarang parpol atau perorangan memasang tokoh yang bukan tokoh parpol digunakan dalam alat peraga dan bahan kampanye. Hal itu terungkap dalam sosialisasi pengaturan kampanye pemilu 2019.
“Alat peraga dan bahan kampanye dilarang mencantumkan nama dan gambar Presiden dan Wakil Presiden dan atau pihak lain yang bukan pengurus parpol,” kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Senin (26/2/2018).
Selain Presiden dan Wapres, gambar tokoh yang dilarang digunakan dalam alat peraga pemilu dan kampanye Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Jenderal Sudirman, KH Hasyim Asyari, KH Ahmad Dahlan, dan lainnya. Pasalnya semua tokoh tersebut bukan tokoh parpol.
“Mereka bukan tokoh-tokoh parpol. Kalau Pak SBY dan Bu Megawati silakan saja, karena mereka pengurus parpol. Kalau Pak Habibie tidak boleh karena beliau bukan pengurus parpol. Itu saja persoalannya,” tambah Wahyu.
Wahyu minta, peraturan ini agar dimengerti semua parpol peserta pemilu. “Ini sensitif sehingga perlu kami sampaikan kepada pimpinan parpol yang hadir. Jadi figur yang bukan pengurus parpol tidak boleh dimasikkan ke dalam alat peraga dan bahan kampanye,” katanya lagi.
Meski begitu jika foto itu diperuntukkan bagi kalangan internal boleh saja asal tidak dipasang di ruang publik. “Misalnya ada parpol yang mengundang tokoh di luar partai, boleh saja karena sifatnya internal,” tegasnya.
KPU juga mempunyai wewenang untuk melakukan koreksi terhadap desain alat peraga sebelum dipasang di ruang publik.
Sumber : poskota
“Alat peraga dan bahan kampanye dilarang mencantumkan nama dan gambar Presiden dan Wakil Presiden dan atau pihak lain yang bukan pengurus parpol,” kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Senin (26/2/2018).
Selain Presiden dan Wapres, gambar tokoh yang dilarang digunakan dalam alat peraga pemilu dan kampanye Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Jenderal Sudirman, KH Hasyim Asyari, KH Ahmad Dahlan, dan lainnya. Pasalnya semua tokoh tersebut bukan tokoh parpol.
“Mereka bukan tokoh-tokoh parpol. Kalau Pak SBY dan Bu Megawati silakan saja, karena mereka pengurus parpol. Kalau Pak Habibie tidak boleh karena beliau bukan pengurus parpol. Itu saja persoalannya,” tambah Wahyu.
Wahyu minta, peraturan ini agar dimengerti semua parpol peserta pemilu. “Ini sensitif sehingga perlu kami sampaikan kepada pimpinan parpol yang hadir. Jadi figur yang bukan pengurus parpol tidak boleh dimasikkan ke dalam alat peraga dan bahan kampanye,” katanya lagi.
Meski begitu jika foto itu diperuntukkan bagi kalangan internal boleh saja asal tidak dipasang di ruang publik. “Misalnya ada parpol yang mengundang tokoh di luar partai, boleh saja karena sifatnya internal,” tegasnya.
KPU juga mempunyai wewenang untuk melakukan koreksi terhadap desain alat peraga sebelum dipasang di ruang publik.
Sumber : poskota
Tidak ada komentar