Header Ads

Ini Kronologi Penangkapan Bupati Jombang

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Jombang, Inna Silestyowati, sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (3/2/2018).

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, OTT bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya kutipan-kutipan terkait dana kapitasi dan pungli perizinan yang diadministrasikan oleh administrasi bendahara paguyuban puskesmas se-Jombang. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi tim secara paralel ke dua lokasi di Jombang dan Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (3/2/2018).

Nyono Suharli Wihandoko, Bupati Jombang
“Pukul 09.00, tim pertama bergerak menuju Puskesmas Perak Jombang dan mengamankan OST (Oisatin), Kepala Puskesmas Perak yang juga menjabat sebagai Bendahara Paguyuban Puskesmas se-Jombang,” kata Syarif didampingi Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).

Dari lokasi tersebut, tim juga mendapatkan catatan pengadministrasian dana/ uang kutipan dan buku rekening bank atas nama yang Oisatin.

Sementara, di Surabaya, tim kedua bergerak ke sebuah apartemen untuk mengamankan Inna beserta dua anggota keluarganya berinisial S dan A yang kemudian dianggap sebagai saksi.

“Padanya (Inna) ditemukan juga catatan dan buku rekening bank atas nama IS (Inna) yang diduga tempat penampungan uang kutipan,” ujar Syarif.

Kemudian, Syarif menambahkan, dari Puskesmas Perak tim bergerak untuk mengamankan Kepala Paguyuban Puskesmas se-Jombang, Didi Riyadi, di kediamannya di Jombang sekitar pukul 10.30 WIB.

Pada saat bersamaan, tim lainnya bergerak ke Stasiun Solo Balapan, Kota Solo dan mengamankan Bupati Nyono di sebuah restoran cepat saji sekitar pukul 17.00.

“Saat itu Nyono sedang menunggu keberangkatan kereta ke Jombang bersama M (Munir), ajudannya,” papar Laode.

Dari tangan Bupati Nyono, didapatkan uang tunai sebesar Rp25,550 juta, dan 9.500 dolar Singapura. “Uang itu diduga sisa pemberian Inna kepada Nyono,” kata Syarif.

Selanjutnya, Nyono bersama Munir, ajudannya itu, dibawa ke Jakarta menggunakan transportasi udara dan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 21.15 WIB.
.
Sementara, Inna dan salah satu anggota keluarganya berinisial A diterbangkan ke Jakarta pada Minggu (4/2/2018), dan tiba di gedung KPK sekitar pukul 07.00 WIB di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Dari lima orang yang diamankan di Jombang dan Surabaya, pada Minggu sekitar pukul 09.00 hingga 11.00 WIB tim KPK juga melakukan pemeriksaan awal di Polres Jombang terhadap S, DR dan OST, serta di Polda Jawa Timur terhadap A dan IS,” imbuh Syarif.

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif dilanjutkan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan Bupati Nyono dan Inna sebagai tersangka. Nyono diduga menerima jatah lima persen atau Rp200 juta pada Desember 2017 dari total Rp434 juta uang yang dikumpulkan oleh Inna dan kawanannya sejak Juni 2017.

Suap tersebut diduga kuat agar Inna ditetapkan sebagai kepala dinas kesehatan definitif.

Sementara, Inna juga diduga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit (RS) swasta di Jombang dan meminta pungli izin. Dari pungli tersebut kemudian diserahkan kepada Nyono sebesar Rp75 juta.

“Diduga sekitar Rp50 juta telah digunakan NSW untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Bupati Jombang 2018,” tuntas Syarif.

Atas perbuatannya, Inna sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Nyono sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI




Sumber   : poskota

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.