Instruksi DPP, DPD IPK Siantar Siap Tancapkan Kemenangan DJOSS
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Karya memutuskan mendukung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus dalam Pemilihan Gubsu Tahun 2018.
Hal ini tertuang dalam surat DPP No : 029/A/DPP-IPK/II/2018 Tanggal 13 Februari 2018, dimana ada 4 poin instruksi DPP ke DPD Provinsi Sumatera Utara. Surat DPP tersebut ditandatangani Ketua Umum Budi Panggabean dan Sekretaris Jenderal H.Arfan Maksum Nasution,SH
Sekretaris DPD IPK Kota Pematangsiantar,Greg Purba,SE membenarkan surat DPP IPK kepada DPD IPK Provinsi Sumatera Utara untuk memenangkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus dalam Pemilihan Gubsu Tahun 2018.
BACA JUGA Televisi di Ruang Komisi III DPRD Siantar Hilang, Sekwan Akan Laporkan ke Polisi
Sambung Greg Purba, bahwa instruksi itu telah diterima DPD IPK Kota Pematangsiantar dan siap melaksanakannya.
"Kami siap melaksanakan perintah dari ketua umum DPP dan DPD IPK Provinsi Sumatera Utara, dan telah menginstruksikan kepada pengurus DPD IPK Kota Pematangsiantar,jajaran PAC IPK se-Kota Pematangsiantar,ranting dan anak ranting untuk patuh dengan kebijakan organisasi IPK,"ucap Greg Purba melalui sambungan telepon, Kamis (15/2/2018).
Dengan adanya instruksi itu, diminta kepada kader IPK untuk bekerja dan tidak berdiam diri dengan cara mengajak keluarga, rekan-rekan terdekat kita di Kota Pematangsiantar dan sekitarnya agar nantinya memilih pasangan DJOSS.
Selain itu, dirinya menaruh perhatian kepada daftar pemilih dengan meminta kader IPK untuk mengcek masyarakat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap. Sehingga dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Mengenai sanksi bagi kader IPK yang tidak mematuhi instruksi DPP, Greg mengakui memang ada yakni pendemisioneran kepengurusan dan penonaktifan dari kepengurusan dari Ikatan Pemuda Karya.
Hanya saja,dirinya tidak fokus ke arah situ dan lebih memfokuskan bagaimana kerja sama dengan masyarakat dalam merebut suara di Kota Pematangsiantar untuk pemenangan DJOSS. Dan kita yakin menancapkan kemenangan.
Penulis : franki
Editor : tagor
Hal ini tertuang dalam surat DPP No : 029/A/DPP-IPK/II/2018 Tanggal 13 Februari 2018, dimana ada 4 poin instruksi DPP ke DPD Provinsi Sumatera Utara. Surat DPP tersebut ditandatangani Ketua Umum Budi Panggabean dan Sekretaris Jenderal H.Arfan Maksum Nasution,SH
Sekretaris DPD IPK Kota Pematangsiantar,Greg Purba,SE membenarkan surat DPP IPK kepada DPD IPK Provinsi Sumatera Utara untuk memenangkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus dalam Pemilihan Gubsu Tahun 2018.
BACA JUGA Televisi di Ruang Komisi III DPRD Siantar Hilang, Sekwan Akan Laporkan ke Polisi
Greg Purba,SE |
"Kami siap melaksanakan perintah dari ketua umum DPP dan DPD IPK Provinsi Sumatera Utara, dan telah menginstruksikan kepada pengurus DPD IPK Kota Pematangsiantar,jajaran PAC IPK se-Kota Pematangsiantar,ranting dan anak ranting untuk patuh dengan kebijakan organisasi IPK,"ucap Greg Purba melalui sambungan telepon, Kamis (15/2/2018).
Dengan adanya instruksi itu, diminta kepada kader IPK untuk bekerja dan tidak berdiam diri dengan cara mengajak keluarga, rekan-rekan terdekat kita di Kota Pematangsiantar dan sekitarnya agar nantinya memilih pasangan DJOSS.
Selain itu, dirinya menaruh perhatian kepada daftar pemilih dengan meminta kader IPK untuk mengcek masyarakat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap. Sehingga dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Mengenai sanksi bagi kader IPK yang tidak mematuhi instruksi DPP, Greg mengakui memang ada yakni pendemisioneran kepengurusan dan penonaktifan dari kepengurusan dari Ikatan Pemuda Karya.
Hanya saja,dirinya tidak fokus ke arah situ dan lebih memfokuskan bagaimana kerja sama dengan masyarakat dalam merebut suara di Kota Pematangsiantar untuk pemenangan DJOSS. Dan kita yakin menancapkan kemenangan.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar