Header Ads

JR Saragih-Ance Tak Lolos Pilgub Sumut 2018 Gara-gara Ijazah

LINTAS PUBLIK - JAKRTA, KPU Sumut menetapkan dua pasang calon Gubernur-Wakil Gubernur Pilgub Sumut 2018. Pasangan JR Saragih dan Ance Selian, yang dinyatakan tak lolos pendaftaran, terdiam di lokasi rilis rapat pleno KPU.

Pengumuman penetapan cagub-cawagub Sumut 2018 digelar KPU di Mulya Banurea di lantai 2 Grand Ballroom, Hotel Grand Mercure, Medan, Sumut, Senin (12/2/2018). Tiga pasang calon hadir dalam acara tersebut.

Pasagan JR-Ance dan Surat KPU
"Karena ada salah satu syarat calon gubernur, yaitu legalisasi ijazah yang bersangkutan, sehingga berdasarkan regulasi, sesuai aturan, yang bersangkutan tidak bisa ditetapkan pasangan calon karena tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Sumut Mulya Banurea.

KPU menetapkan hanya dua pasang calon, yaitu Letjen (Purn) Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah (Ijeck) dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. JR Saragih-Ance, yang diumumkan tak lolos, dan para pendukungnya, terdiam.

Edy-Ijeck diusung 6 parpol, yaitu PKS, Hanura, Golkar, PAN, Gerindra, dan NasDem, dengan kekuatan 60 kursi DPRD Sumut. Sedangkan Djarot-Sihar diusung dua parpol, yaitu PDIP dan PPP, dengan kekuatan 20 kursi DPRD Sumut.

Dengan tak lolosnya JR Saragih-Ance, maka parpol pendukungnya, yaitu Partai Demokrat, PKB, dan PKPI, belum jadi memiliki jagoan di Pilgub Sumut 2018.


Sumber   : detik 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.