Header Ads

KPU Perlu Umumkan ke Publik Daftar Calon Kepala Daerah yang Kena OTT KPK

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret para peserta Pilkada Serentak 2018, dinilai dapat menghambat terselenggaranya pemilu yang berintegritas.

Menurut Komisioner KPU periode 2012-2017 Ferry Kurnia Rizkyansyah, terselenggaranya pemilu yang berintegritas tidak hanya menjadi domain penyelenggara, melainkan juga peserta dan pemilih.

“Peserta pemilih harus berintegritas, pemilihnya juga harus berintegritas. Jadi, semuanya harus berintegritas,” kata Ferry ditemui di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Ferry memandang, banyaknya petahana yang maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2018 dan kemudian terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya menjadi peringatan bagi KPU.

Ilustrasi KPK.
“Saya mengusulkan bahwa harusnya itu menjadi bagian yang juga diperhatikan secara lebih serius oleh penyelenggara terhadap mekanisme yang ada di dalam aktivitas pemilu,” kata Ferry.

“Misalnya, menginformasikan bahwa yang bersangkutan memang sudah tersangkut OTT,” lanjut Ferry.

Meskipun memang ada asas praduga tak bersalah, belum ada putusan hukum tetap (inchract), dan sesuai regulasi pencalonannya tidak gugur, namun menurut Ferry, KPU harusnya menginformasikan ke publik.

“Walaupun ditekankan masih bisa berproses, masih bisa jadi paslon, tetapi juga harus diinformasikan bahwa yang bersangkutan itu tersangka,” imbuh Ferry.

Ia menambahkan, mekanisme seperti ini pernah dilakukan KPU periode 2012-2017. Ketika itu calon kepala daerah terpilih berstatus tersangka dan sudah ditetapkan menjadi kepala daerah oleh KPU.

“Kami surati Presiden, Pak Presiden (calon terpilih) ini tersangka, lho. Ditunda pelantikannya sampai ada putusan inchract. Mekanisme ini juga untuk menjaga marwah proses pemilu yang berintegritas,” pungkas Ferry.

Sumber   : kompas 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.