Mengapa Ahok Ajukan PK atas Vonisnya?
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis perkaranya ke Mahkamah Agung (MA) pada 2 Februari 2018. PK tersebut terkait vonis 2 tahun penjara dalam kasus penondaan agama yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017.
Persidangan perdana terkait permohonan PK Ahok itu menurut rencana digelar Senin (26/2/2018) ini pukul 09.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Apa alasan Ahok mengajukan PK? Dalam memori PK yang diajukan, Ahok membandingkan putusan hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan putusan hakim terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung menilai Buni Yani secara sah dan terbukti melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu. Karena video yang telah terpotong itu, Ahok menjalani persidangan dan kemudian dinyatakan bersalah.
Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim dan saat ini sedang menjalani masa hukuman di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sementara Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Jadi, dia (Ahok) membandingkan dengan perkara Buni Yani yang telah diputus," kata anggota humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, Rabu (21/2/2018).
Permintaan Ahok Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, tidak mengungkapkan alasan Ahok mengajukan PK ke MA. Josefina mengatakan, tidak ada alasan khusus mengapa Ahok mengajukan PK setelah 8 bulan vonis penjara dijatuhkan hakim.
Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018, sementara hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu pada 9 Mei 2017. Setelah hakim menjatuhkan vonis, Ahok semula hendak mengajukan banding, tetapi rencana itu kemudian dibatalkan.
Pengajuan PK, kata Josefina, merupakan permintaan Ahok setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Josefina mengatakan, tim pengacara telah menyiapkan sejumlah bukti untuk mendukung PK tersebut.
Ahok akan didampingi tiga kuasa hukum saat sidang PK. Kuasa hukum Ahok beranggotakan Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.
Rencana Unjuk Rasa Sidang PK yang menurut rencana digelar secara terbuka itu mendapat reaksi dari sejumlah organisasi masyarakat. Kabar yang beredar, ada ormas yang akan melakukan aksi unjuk rasa saat sidang PK di PN Jakarta Utara.
Namun, Polri belum mendapatkan informasi mengenai jumlah orang yang akan berunjuk rasa. Polri masih menghimpun informasi, baik dari intelijen maupun dari kelompok orang yang berencana menggelar unjuk rasa.
Karena itu, Polri belum menentukan akan menurunkan berapa personel untuk menjaga sidang tersebut. Menurut rencana, personel pengamanan yang akan diterjukan berasal dari polsek, polres, dan bantuan dari Polda Metro Jaya.
"Kami akan mengamankan seandainya informasi intelijen dan lainnya sudah diketahui terkait kedatangan massa. Tentu saat ini kami masih mengidentifikasi (jumlah massa)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (25/2/2018).
Sumber : kompas
Persidangan perdana terkait permohonan PK Ahok itu menurut rencana digelar Senin (26/2/2018) ini pukul 09.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Apa alasan Ahok mengajukan PK? Dalam memori PK yang diajukan, Ahok membandingkan putusan hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan putusan hakim terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung menilai Buni Yani secara sah dan terbukti melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu. Karena video yang telah terpotong itu, Ahok menjalani persidangan dan kemudian dinyatakan bersalah.
Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim dan saat ini sedang menjalani masa hukuman di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sementara Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Jadi, dia (Ahok) membandingkan dengan perkara Buni Yani yang telah diputus," kata anggota humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, Rabu (21/2/2018).
Permintaan Ahok Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, tidak mengungkapkan alasan Ahok mengajukan PK ke MA. Josefina mengatakan, tidak ada alasan khusus mengapa Ahok mengajukan PK setelah 8 bulan vonis penjara dijatuhkan hakim.
Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018, sementara hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu pada 9 Mei 2017. Setelah hakim menjatuhkan vonis, Ahok semula hendak mengajukan banding, tetapi rencana itu kemudian dibatalkan.
Pengajuan PK, kata Josefina, merupakan permintaan Ahok setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Josefina mengatakan, tim pengacara telah menyiapkan sejumlah bukti untuk mendukung PK tersebut.
Ahok akan didampingi tiga kuasa hukum saat sidang PK. Kuasa hukum Ahok beranggotakan Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.
Rencana Unjuk Rasa Sidang PK yang menurut rencana digelar secara terbuka itu mendapat reaksi dari sejumlah organisasi masyarakat. Kabar yang beredar, ada ormas yang akan melakukan aksi unjuk rasa saat sidang PK di PN Jakarta Utara.
Namun, Polri belum mendapatkan informasi mengenai jumlah orang yang akan berunjuk rasa. Polri masih menghimpun informasi, baik dari intelijen maupun dari kelompok orang yang berencana menggelar unjuk rasa.
Karena itu, Polri belum menentukan akan menurunkan berapa personel untuk menjaga sidang tersebut. Menurut rencana, personel pengamanan yang akan diterjukan berasal dari polsek, polres, dan bantuan dari Polda Metro Jaya.
"Kami akan mengamankan seandainya informasi intelijen dan lainnya sudah diketahui terkait kedatangan massa. Tentu saat ini kami masih mengidentifikasi (jumlah massa)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (25/2/2018).
Sumber : kompas
Tidak ada komentar