Paksa Pacar Layani Teman, Mahasiswa Ditangkap Polisi
LINTAS PUBLIK - TANGERANG – Paksa pacar melayani teman berhubungan seks, mahasiswa ditangkap Polres Tangerang Selatan. Tidak hanya tersangka Wan yang dibekuk polisi, Adoy yang menyetubuhi RSI juga ditahan .
Kasus ini sebetulnya terjadi 10 Desember 2017, namub baru dilaporkan 8 Februari lalu. Awalnya, RSI (20) diajak pacarnya ke satu kamar di Apartemen Green Lake View, Ciputat pukul 22:50.
Kepada polisi RSI bercerita, setelah di kamar, ia diminta oleh Wan untuk berhubungan badan . Saat itu ditolak, namun diancam oleh teman dekatnya itu.Akhirnya korban terpaksa mau melayani Wandi.
Usai melakukan perbuatan bejat tersebut, Wan memaksa korban untuk kembali berhubungan badan dengan temannya yang lain yaitu Agoy.
Menurut Kasat Serse Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho, tersangka Wandi mengancam korban akan dihabisi nyawannya jika tidak mau melayani Adoy. “Lu harus main sama teman gue. Kalu engga main. Gue matiin lu,” ancam pelaku Wandi kepada korban yang ketakutan. Agoy pun mencabuli korban .
Oleh korban kasus itu dilaporkan ke Polres Tangsel. Penyidik segera mengusutnya dan segera membuat visum et repertum terhadap korban. Polisi juga menyita satu buku mutasi Apartemen Green Lake View.
“Kami berhasil meringkus Wan di tempat tinggalnya tanpa perlawanan di Ciputat,” kata AKP Alexander Yurikho, Senin malam (12/2).
Usai menangkap Wandi yang juga mahasiswa swasta di Tangsel, jajaran Reskrim Polres Tangsel kemudian meringkus Adoy, 20.
Kini kedua pelaku sudah ditahan dan masih dalam proses pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Tangsel. Sesuai perbuatannya mereka berdua terancam hukuman 9 tahun menurut pasal 289 KUHP.
Sumber : poskota
Kasus ini sebetulnya terjadi 10 Desember 2017, namub baru dilaporkan 8 Februari lalu. Awalnya, RSI (20) diajak pacarnya ke satu kamar di Apartemen Green Lake View, Ciputat pukul 22:50.
Kepada polisi RSI bercerita, setelah di kamar, ia diminta oleh Wan untuk berhubungan badan . Saat itu ditolak, namun diancam oleh teman dekatnya itu.Akhirnya korban terpaksa mau melayani Wandi.
Usai melakukan perbuatan bejat tersebut, Wan memaksa korban untuk kembali berhubungan badan dengan temannya yang lain yaitu Agoy.
ilustrasi |
Oleh korban kasus itu dilaporkan ke Polres Tangsel. Penyidik segera mengusutnya dan segera membuat visum et repertum terhadap korban. Polisi juga menyita satu buku mutasi Apartemen Green Lake View.
“Kami berhasil meringkus Wan di tempat tinggalnya tanpa perlawanan di Ciputat,” kata AKP Alexander Yurikho, Senin malam (12/2).
Usai menangkap Wandi yang juga mahasiswa swasta di Tangsel, jajaran Reskrim Polres Tangsel kemudian meringkus Adoy, 20.
Kini kedua pelaku sudah ditahan dan masih dalam proses pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Tangsel. Sesuai perbuatannya mereka berdua terancam hukuman 9 tahun menurut pasal 289 KUHP.
Sumber : poskota
Tidak ada komentar