Header Ads

PENGUMUMAN, Seleksi Calon Direksi PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar Periode 2018 - 2022


PANITIA SELEKSI CALON
DIREKSI PDAM TIRTAULI KOTA PEMATANGSIANTAR
PERIODE 2018 – 2022
Jalan Porsea No. 3 Pematangsiantar - 21115

PENGUMUMAN
Nomor : 003 / PANSEL / II / 2018

PENDAFTARAN SELEKSI CALON DIREKSI PDAM TIRTAULI
KOTA PEMATANGSIANTAR PERIODE 2018 – 2022


       Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar nomor : 800 / 058 / II / WK – Thn – 2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirtauli Kota Pematangsiantar Periode 2018 - 2022, bahwa dalam rangka mengisi jabatan Direksi PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar untuk periode 2018 – 2022, maka dibuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi calon Direksi PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar dengan persyaratan sebagai berikut:

1.    Mengajukan surat permohonan untuk menjadi calon Direksi PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar untuk Periode 2018 – 2022 yang ditulis tangan sendiri dan ditandatangani bermaterai Rp. 6.000,-
2.    Batas usia calon Direksi yang berasal dari luar PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 50 tahun.
3.    Batas usia calon Direksi yang berasal dari PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 55 tahun.
4.    Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
5.    Pendidikan minimal Sarjana Strata 1 (S-1) disertai fotokopi ijazah yang dilegalisir.
6.    Mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik.
7.    Lulus Pelatihan Manajemen Air Minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah.
8.    Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani bermaterai Rp. 6.000,-.
9.    Tidak terikat hubungan keluarga dengan Walikota / Wakil Walikota atau Dewan Pengawas sampai derajat ketiga menurut garis lurus dan atau kesamping termasuk menantu dan ipar, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani bermaterai Rp. 6.000,-.
10.  Bukan anggota partai politik dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani bermaterai    Rp. 6.000,-.
11.  Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat (asli) dari dokter pemerintah.
12.  Bebas NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif) dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani bermaterai Rp. 6.000,-.
13.  Bersedia dicalonkan menjadi Direksi PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar Periode 2018 2022 dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani bermaterai Rp. 6.000,-.
14.  Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani bermaterai Rp. 6.000,-
15.  Bukan anggota legislatif, yudikatif, Pegawai Negeri Sipil / pejabat pemerintah / pejabat negara dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani bermaterai Rp. 6.000,-.
16.  Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.
17.  Tidak pernah dihukum penjara karena suatu putusan pidana, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani bermaterai Rp. 6.000,-.


18.  Bukan Komisaris, anggota Direksi pada BUMD lainnya, BUMN dan badan usaha swasta yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani bermaterai Rp. 6.000,-
19.  Menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap ditandatangani bermaterai Rp. 6.000,-
20.  Menyerahkan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar (dituliskan nama dibelakang).
21.  Membuat dan menyajikan proposal tentang visi dan misi sebagai calon Direksi PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar (kertas ukuran A4, berisi 10 15 halaman, font Times New Roman ukuran 12, spasi 1,5).
22.  Surat permohonan beserta lampirannya dibuat rangkap 5 (1 asli 4 fotokopi) ditujukan ke :
       PANITIA SELEKSI CALON DIREKSI PDAM TIRTAULI KOTA PEMATANGSIANTAR 21112 PO BOX 123 Kantor Pos Pematangsiantar mulai tanggal 15 Februari 2018 s/d 1 Maret 2018 (stempel pos).
22.  Apabila pernyataan pendaftar dikemudian hari tidak sesuai dengan yang sebenarnya, akan dilakukan tuntutan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

23.  Untuk format surat pernyataan pada persyaratan nomor 8, 9, 10, 12, 13, 14, 15, 17, 18 dan 19 dapat diambil dengan membawa flashdisk ke Sekretariat Panitia Seleksi di Kantor Dewan Pengawas PDAM Tirtauli Jl. Porsea No. 3 Pematangsiantar.

       Demikian pengumuman ini disampaikan sebagai pemberitahuan bagi masyarakat.


Pematangsiantar, 14 Februari 2018.



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.