Sidang Gugatan JR Saragih, KPU Jelaskan Tahapan Pendaftaran Cagub
LINTAS PUBLIK, Sidang gugatan Pilgub Sumut JR Saragih-Ance Selian dilanjutkan hari ini. Agenda mendengarkan keterangan dari KPU.
Dalam persidangan, pihak KPU yang diwakili Nur Syarifah menjelaskan tahapan pendaftaran cagub/cawagub.
"Tahapan pendaftaran penelitian itu ada dua masa, satu masa miliknya pasangan calon untuk menyerahkan seluruh dokumen. Selanjutnya adalah masa tugasnya KPU untuk meneliti, verifikasi apakah dokumen yang diserahkan pasangan calon sah dan benar adanya," ujarnya di Bawaslu Sumut, Jl Adam Malik, Medan, Selasa (27/2/2018).
Jika pasangan calon yang belum terpenuhi syaratnya, diberi kesempatan selama 3 hari untuk memperbaiki. Setelah dipenuhi, dokumen yang belum lengkap itu lalu diserahkan ke KPU.
"Masa 3 hari itulah calon diberi kesempatan apa apa saja yang dinyatakan KPU dalam penelitian itu belum lengkap mana yang belum penuhi syarat itu diperbaiki," ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, KPU RI melakukan pendampingan kepada KPUD jika terjadi adanya perbedaan pendapat. "Kita beri pendampingan," sambungnya.
Sementara itu, menurut kuasa hukum JR Saragih, Hermansyah mengatakan, ijazah pendidikan terakhir lah yang menentukan kualitas calon tersebut.
"Semakin tinggi pendidikan, semakin layak dia jadi kepala daerah atau sebagai calon," ujarnya.
Seperti diketahui, JR Saragih tak lolos Pilgub Sumut karena persoalan legalisir ijazah SMA. Karena itu, pihak Saragih-Ance mengajukan gugatan ke Bawaslu Sumut.
Pada Pilgub Sumut, KPU telah menetapkan dua pasang cagub-cawagub. Keduanya yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.
Sumber : detik
Dalam persidangan, pihak KPU yang diwakili Nur Syarifah menjelaskan tahapan pendaftaran cagub/cawagub.
"Tahapan pendaftaran penelitian itu ada dua masa, satu masa miliknya pasangan calon untuk menyerahkan seluruh dokumen. Selanjutnya adalah masa tugasnya KPU untuk meneliti, verifikasi apakah dokumen yang diserahkan pasangan calon sah dan benar adanya," ujarnya di Bawaslu Sumut, Jl Adam Malik, Medan, Selasa (27/2/2018).
Sidang gugatan JR Saragih |
"Masa 3 hari itulah calon diberi kesempatan apa apa saja yang dinyatakan KPU dalam penelitian itu belum lengkap mana yang belum penuhi syarat itu diperbaiki," ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, KPU RI melakukan pendampingan kepada KPUD jika terjadi adanya perbedaan pendapat. "Kita beri pendampingan," sambungnya.
Sementara itu, menurut kuasa hukum JR Saragih, Hermansyah mengatakan, ijazah pendidikan terakhir lah yang menentukan kualitas calon tersebut.
"Semakin tinggi pendidikan, semakin layak dia jadi kepala daerah atau sebagai calon," ujarnya.
Seperti diketahui, JR Saragih tak lolos Pilgub Sumut karena persoalan legalisir ijazah SMA. Karena itu, pihak Saragih-Ance mengajukan gugatan ke Bawaslu Sumut.
Pada Pilgub Sumut, KPU telah menetapkan dua pasang cagub-cawagub. Keduanya yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.
Sumber : detik
Tidak ada komentar