Header Ads

Soal Pernikahan Sedarah, Ini Penjelasan UPT Disdukcapil Mandau

LINTAS PUBLIK - BENGKALIS - Kabar pernikahan sedarah antara Kakak adik kandung marga Aritonang di Duri, belum bisa dipastikan kebenarannya. Meskipun pengakuan Yuli mengetahui adanya Kartu Keluarga antara suaminya Lucen Ricardo Aritonang dengan Adik kandungnya Erlinda sebagai suami istri.

BACA JUGA  VIRAL, Hubungan Sedarah Diakui Adik Ipar?, Itu Atas Dasar Cinta, Ini Cerita Boru Juntak Kelakuan Suaminya

Sebuah unggahan di Facebook yang menceritakan pernikahan saudara sekandung menjadi heboh dan viral. 
Namun dari kroscek pihak UPT Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bengkalis kecamatan Mandau tidak ditemukan adanya Kartu keluarga atas nama Lucen Ricardo Aritonang bersama Erlinda.

BACA JUGA  9 Pernikahan Sedarah, Kondisi Anaknya Buat Ngeri, Orang Batak Terdaftar?

"Kita memang belum mendapat laporan terkait adanya Kartu keluarga pasangan suami istri Lucen dan Linda. Namun setelah diperiksa di data kita tidak menemukan kartu keluarga mereka," ungkap Kepala UPT Disdukcapil Kecamatan Mandau Irdawati , Kamis (15/2/2018) Siang.

Secara aturan, pembuatan kartu keluarga seharusnya di dasarkan adanya perkawinan. Jadi secara aturan tidak memperbolehkan saudara kandung menjadi pasangan suami istri dalam kartu keluarga.

"Setahu kita tidak ada, dan belum pernah terjadi kejadian seperti ini. Pembuatan KK berdasarkan adanya perkawinan," tandasnya.


Sumber :  tribun 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.