Header Ads

Upaya Ciptakan Pilkada Damai 2018 di Sumut, Cybercrime Polda Sumut Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian di Medan

LINTAS PUBLIK, Karena diduga melakukan ujaran kebencian / Hate Speech melalui media sosial (medsos) Facebook, seorang laki laki bernama Adri Batubara, SH ditangkap Tim siber subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut. Pelaku ditangkap dirumahnya Jalan Medan Area Selatan Medan, pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekira Pukul 15.00 Wib.

Pria paruh baya tersebut ditangkap karena mengirimkan postingan ke grup Facebook bernama Anak Medan Kompak (AMK) Sedunia dengan isi postingan : “ Kita tenggelamkan sampai 3 x pdip di pilgub sumut. Tiada maaf bagimu yg membela Ahok si penista Agama dan memusuhi Ulama. #setuju..”. Namun pelaku dalam mengirimkan postingan tersebut menggunakan nama akun facebook Coki Batubara.



Lintas Publik membagikan tautan
Diterbitkan oleh Tagor Leo15 jam

LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Satnarkoba Polres Simalungun memusnahkan 128,82 gram sabu-sabu dan 747,49 gram ganja dari hasil pengungkapan kasu...
LINTASPUBLIK.COM

“Benar Tim Siber Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut telah menangkap seorang laki laki bernama Adri Batubara karena diduga melakukan ujaran kebencian di Facebook. Ianya mengaku akun facebook bernama Coki Batubara yang dipergunakannya untuk melakukan perbuatan ujaran kebencian,” terang Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dra. Rina Sari Ginting memberikan keterangan persnya, Jumat (23/2/2018) dilansir dari tribratanews.sumut.polri.go.id .

Kombes Rina mengungkapkan saat dilakukan pemeriksaan terhadap handphone miliknya yang berjenis Samsung Galaxy J5 warna hitam, petugas menemukan akun facebook Coki Batubara tersebut terlogin di handphone milik pelaku.

“Ia juga telah mengakui bahwa akun facebook yang bernama Coki Batubara adalah miliknya,” sebut Kombes Rina.

Kini petugas Cybercrime Polda Sumut telah membawa pelaku ke Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dan secara forensik.

“Pelaku diduga telah melakukan pelanggaran UU ITE terkait Penyebar kebencian berbasis SARA di dunia maya, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif dan alasan pelaku,” ujar Kombes Rina.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pelaku diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 28 ayat (2), yang berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).


LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Jalan-jalan Sore di Agro Wisata Bah Butong - Sidamanik, Simalungun




Sumber   :  tribrata news

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.