2 Minggu, Polres Simalungun Ungkap 10 Kasus Narkotika, Tersangka 14 Orang
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Polres Simalungun menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayahnya serta hasil pengembangan yang terjadi diwilayah hukum Polres Pematangsiantar, Selasa(14/3/2018) sekira pukul 11.00 WIB.
Dipimpin Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan didampingi Kasat Narkoba, AKP Manaek Ritonga,SH membeberkan penggrebekan penyalahgunaan narkotika yang baru ini terjadi di Hotel Sapadia Pematangsiantar serta rumah toko di Megaland. Dari kedua lokasi ini, ada 2 orang yang diamankan.
Kepada wartawan, AKBP Marudut mengatakan salah seorang yang diamankan adalah Hartato Kuannarta Alias Toto (33) warga Jalan Mojopahit, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, berstatus DPO, diamankan langsung oleh personel Satuan reserse Narkoba dari kamar 510 Hotel Sapadia Pematangsiantar.
Penangkapan Toto, merupakan pengembangan kasus dari tersangka Gelora Tarigan Alias Tongat (42) warga Jalan Maluku, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Tongat yang diduga sebagai BD Narkoba jenis sabu-sabu yang terlebih dahulu berhasil diamankan oleh Satres Narkoba, pada 28 Februari 2018 lalu dari rumahnya, yang juga berawal dari hasil pengembangan atas pelaku lain yang sudah berhasil diamankan polisi.
Selanjutnya, polisi juga berhasil mengamankan Joe Prisco Johan Alias Joe (30) warga Kompleks Megaland, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, bersama barang bukti Pil Happy Five sebanyak 10 papan, yang diduga akan dipergunakan oleh para pelaku tersebut, yang didapatnya dari JH yang kini sudah DPO Satres Narkoba Polres Simalungun.
Sambungnya, ditempat berbeda dari hasil pengembangan Suhermanto Alias Pelak, Satres Naekoba Polres Simalungun juga berhasil menangkap Hermansyah Siregar, dari rumahnya di Jalan Stadion Pematangsiantar bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram. Berdasarkan pengakuan keduanya, jaringan narkoba yang mereka lakoni merupakan jaringan yang dikendalikan oleh Yusuf Sembiring, yang merupakan narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan.
Kemudian Satres Narkoba juga berhasil mengamankan Rita Siregar terduga BD Narkoba dari rumahnya di Jalan Lokomotif, Kota Pematangsiantar. Penangkapan terhadap Rita Siregar merupakan hasil pengembangan dari tersangka David Simangunsong, yang ditangkap dari sebuah rumah kosong di Komplek BAS, Jalan Asahan, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, dengan barang bukti yang diamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,16 gram.
Sedangkan barang bukti yang ditemukan di rumah Rita Siregar dan mobil miliknya berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,6 gram. Sebelumnya, sewaktu digrebek polisi dirumahnya, diduga Rita berhasil melarikan diri, namun berkat bantuan warga beberapa hari kemudian Rita berhasil diamankan oleh polisi.
Kemudian, polisi juga mengamankan Pandi Syahputra, dari rumahnya yang berada di Jalan SMKN I Pertanian Raya, dan didapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,40 gram, yang dibelinya dari AP. Namun saat dilakukan pengembangan, AP berhasil menghilang diri, dan kini AP masuk kedalam DPO Satres Narkoba Polres Simalungun.
Terakhir, Budi Hartono Sucipto Alias Budi Mangeng, yang diduga sebagai BD narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja, diciduk polisi dari rumahnya, di Jalan Karya, Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar, dan ditemukan barang bukti berupa 0,8 gram narkoba jenis daun ganja kering, dan 4,48 gram narkoba jenis sabu-sabu. Dari pengakuan Budi Mangeng, ganja yang dimilikinya berasal dari H, dan sabu-sabu didapatnya dari K. Keduanya, kini masuk DPO Satres Narkoba Polres Simalungun.
Dari pengungkapan ini, Satres Narkoba telah menetapkan 3 orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, yakni K, H, AP dan JH.
LIHAT JUGA VIDEONYA DJ BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Dipimpin Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan didampingi Kasat Narkoba, AKP Manaek Ritonga,SH membeberkan penggrebekan penyalahgunaan narkotika yang baru ini terjadi di Hotel Sapadia Pematangsiantar serta rumah toko di Megaland. Dari kedua lokasi ini, ada 2 orang yang diamankan.
Kepada wartawan, AKBP Marudut mengatakan salah seorang yang diamankan adalah Hartato Kuannarta Alias Toto (33) warga Jalan Mojopahit, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, berstatus DPO, diamankan langsung oleh personel Satuan reserse Narkoba dari kamar 510 Hotel Sapadia Pematangsiantar.
Penangkapan Toto, merupakan pengembangan kasus dari tersangka Gelora Tarigan Alias Tongat (42) warga Jalan Maluku, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Tongat yang diduga sebagai BD Narkoba jenis sabu-sabu yang terlebih dahulu berhasil diamankan oleh Satres Narkoba, pada 28 Februari 2018 lalu dari rumahnya, yang juga berawal dari hasil pengembangan atas pelaku lain yang sudah berhasil diamankan polisi.
Dikirim oleh Lintas Publik pada 13 Maret 2018
Selanjutnya, polisi juga berhasil mengamankan Joe Prisco Johan Alias Joe (30) warga Kompleks Megaland, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, bersama barang bukti Pil Happy Five sebanyak 10 papan, yang diduga akan dipergunakan oleh para pelaku tersebut, yang didapatnya dari JH yang kini sudah DPO Satres Narkoba Polres Simalungun.
Sambungnya, ditempat berbeda dari hasil pengembangan Suhermanto Alias Pelak, Satres Naekoba Polres Simalungun juga berhasil menangkap Hermansyah Siregar, dari rumahnya di Jalan Stadion Pematangsiantar bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram. Berdasarkan pengakuan keduanya, jaringan narkoba yang mereka lakoni merupakan jaringan yang dikendalikan oleh Yusuf Sembiring, yang merupakan narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan.
Kemudian Satres Narkoba juga berhasil mengamankan Rita Siregar terduga BD Narkoba dari rumahnya di Jalan Lokomotif, Kota Pematangsiantar. Penangkapan terhadap Rita Siregar merupakan hasil pengembangan dari tersangka David Simangunsong, yang ditangkap dari sebuah rumah kosong di Komplek BAS, Jalan Asahan, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, dengan barang bukti yang diamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,16 gram.
Sedangkan barang bukti yang ditemukan di rumah Rita Siregar dan mobil miliknya berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,6 gram. Sebelumnya, sewaktu digrebek polisi dirumahnya, diduga Rita berhasil melarikan diri, namun berkat bantuan warga beberapa hari kemudian Rita berhasil diamankan oleh polisi.
Kemudian, polisi juga mengamankan Pandi Syahputra, dari rumahnya yang berada di Jalan SMKN I Pertanian Raya, dan didapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,40 gram, yang dibelinya dari AP. Namun saat dilakukan pengembangan, AP berhasil menghilang diri, dan kini AP masuk kedalam DPO Satres Narkoba Polres Simalungun.
Terakhir, Budi Hartono Sucipto Alias Budi Mangeng, yang diduga sebagai BD narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja, diciduk polisi dari rumahnya, di Jalan Karya, Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar, dan ditemukan barang bukti berupa 0,8 gram narkoba jenis daun ganja kering, dan 4,48 gram narkoba jenis sabu-sabu. Dari pengakuan Budi Mangeng, ganja yang dimilikinya berasal dari H, dan sabu-sabu didapatnya dari K. Keduanya, kini masuk DPO Satres Narkoba Polres Simalungun.
Dari pengungkapan ini, Satres Narkoba telah menetapkan 3 orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, yakni K, H, AP dan JH.
LIHAT JUGA VIDEONYA DJ BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar