Abaikan Somasi "Suami Kawin Lagi", Pendeta HKBP Tambunan dan Ephorus akan Digugat
LINTAS PUBLIK, Tak ada upaya damai lagi, pihak Helen Turnip melalui kuasa hukumnya Ramadin Turnip. SH dan Kencana Tarigan, SH akan mengugat secara perdata pihak pendeta gereja HKBP Tambunan dan Ephorus HKBP.
Gugatan perdata ini akan didaftarkan melalui kantor pengadilan Negeri di Balige dalam waktu dekat. Adapun dasar gugatan yang paling mendasar adalah, bahwa pihak gereja melalui pendeta tidak mengindahkan Somasi yang diajukan pihak Helen Turnip yang keberatan atas perkawinan pada Sabtu (24/3/2018) di HKBP Tambunan - Balige, antara Gomgom dan D boru Hutahaean.
BACA JUGA Pernyataan Helen Turnip Tentang Suami dan Kelahiran Anaknya, Ini Videonya
Ramadin Turnip lebih jauh mengatakan, surat Somasi sudah dilayangkan sebelum acara pemberkatan dimulai, tepatnya sekitar pukul 07:30 Wib, dan surat itu langsung kita tujukan kepada pengurus gereja HKBP dan pendeta yang akan memberkati.
"Surat Somasi keberatan atas pemberkatan pernikahan itu sudah kita layangkan melalui jemaat gereja itu (Arta Napitupulu) pada pagi, Jadi tidak benar kalau kami terlambat datang, dan itupun ketika Helen dan anaknya akan masuk gereja dihalangi dan diusir dari depan gereja. Jelas mereka mengabaikan hak dari pada klien kami,"terangnya.
Ramadin dan tim kuasa hukum lainnya yakin, gugatan perdata Helen Turnip akan dikabulkan hakim, pasalnya anak diluar nikah harus ditangungjawabi oleh ayah biologisnya.
"Itu keputusan MK, ayah Biologis harus bertanggung jawab terhadap anak diluar nikah, jadi kita bukan tanpa alasan mengugat Gomgom Tambunan, Pendeta, dan juga Eporus HKBP,"ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan redaksi masih berupaya menghubungi Ephorus HKBP, namun belum berhasil mendapat konfirmasi.
LIHAT VIDEONYA : Klarifikasi Pdt. Lintong Sitorus Kasus Suami Kawin Lagi di Balige
Penulis : tim
Gugatan perdata ini akan didaftarkan melalui kantor pengadilan Negeri di Balige dalam waktu dekat. Adapun dasar gugatan yang paling mendasar adalah, bahwa pihak gereja melalui pendeta tidak mengindahkan Somasi yang diajukan pihak Helen Turnip yang keberatan atas perkawinan pada Sabtu (24/3/2018) di HKBP Tambunan - Balige, antara Gomgom dan D boru Hutahaean.
BACA JUGA Pernyataan Helen Turnip Tentang Suami dan Kelahiran Anaknya, Ini Videonya
"Benar kita akan gugat pendeta yang memberkati yaitu Pdt. Lintong Sitorus dan mengugat Ephorus HKBP secara perdata. Ini kami masih mengumpulkan data dan bukti,"ucap Ramadin Turnip ketika dihubungi lintaspublik.com melalui telepon pribadinya , Senin (26/3/2018) sore.
"Surat Somasi keberatan atas pemberkatan pernikahan itu sudah kita layangkan melalui jemaat gereja itu (Arta Napitupulu) pada pagi, Jadi tidak benar kalau kami terlambat datang, dan itupun ketika Helen dan anaknya akan masuk gereja dihalangi dan diusir dari depan gereja. Jelas mereka mengabaikan hak dari pada klien kami,"terangnya.
Ramadin dan tim kuasa hukum lainnya yakin, gugatan perdata Helen Turnip akan dikabulkan hakim, pasalnya anak diluar nikah harus ditangungjawabi oleh ayah biologisnya.
"Itu keputusan MK, ayah Biologis harus bertanggung jawab terhadap anak diluar nikah, jadi kita bukan tanpa alasan mengugat Gomgom Tambunan, Pendeta, dan juga Eporus HKBP,"ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan redaksi masih berupaya menghubungi Ephorus HKBP, namun belum berhasil mendapat konfirmasi.
Penulis : tim
Tidak ada komentar