Adik Walikota Siantar Terancam Dipecat Bila Terbukti Menyalahgunakan Narkotika
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Beberapa hari lalu, Polres Simalungun melakukan penangkapan terhadap dua oknum ASN Pemko Siantar yang diduga terlibat penyalah gunaan narkotika yakni Adriansyah (ASN) yang juga adik Walikota Pematangsiantar,Hefriansyah,SE MM dan Zulkifli Hutagalung (ASN). Keduanya berstatus tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Menyikapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kota (BKD Pemko) Pematangsiantar, Zainal Siahaan, SE MM menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat menggunakan narkoba akan mendapat sanksi mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan dari ASN.
BACA JUGA Kapolres Simalungun Tangkap Adik Walikota Siantar, Ada Indikasi ASN dan Kontraktor Terlibat
Hanya saja, hingga saat ini, dirinya belum bisa melakukan tindakan apapun sebelum keluar surat resmi dari institusi penegak hukum.
" Dan kita tunggu laporan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang bersangkutan. Sejauh ini belum ada kita dapatkan laporan. Tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan pemecatan," ujarnya.
Ketika ditanya upaya untuk mencegah keterlibatan oknum ASN menyalahgunakan narkoba, Zainal Siahaan mengakui sifatnya hanya melakukan kepegawaian. Sementara rencana melaksanakan tes urin kepada ASN belum bisa dipastikan apakah akan terlaksana tahun 2018 ini di seluruh OPD karena pelaksanaannya itu berada di Kesbangpol.
BACA JUGA FIA Pelaku Tabrak Lari di Simalungun Ditangkap Bersama Bandar Narkoba Apin Lehu
"Tidak bidang kita pula itu. BNN lah bekerjsama dengan Kesbang. Sudah ada tugas masing-masing,"ujarnya kepada wartawan, Senin (20/3/2018).
Sesuai dengan instruksi Presiden nomor 12 tahun 2011, maka tidak ada alasan bagi ASN atau pegawai dilingkungan pemerintahan untuk menghidari tes urin. Dan sebelumnya BNN dengan menggunakan anggaran sendiri sudah melakukan tes urin kepada sejumlah ASN.
Namun hasil tes urin itu, kata Zainal Siahaan, belum berada di meja kerjanya. Namun ia mengaku tidak ada yang kebal atau yang spesial di mata hukum bagi yang menyalahgunakan narkotika.
BACA JUGA Oknum LSM dan Mantan Tentara Diduga Bandar Narkoba Ditangkap Polres Simalungun
Pemerintah dalam hal ini Pemko Pematangsiantar seyogianya punya tanggungjawab dan sangat serius untuk memberantas peredaran narkotika, dan ini sudah didukung dengan adanya Peraturan Walikota (Perwa) nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur tentang pembentukan Satgas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Anggotanya adalah jajaran ASN.
"Kalau dari Kepegawaiannya, apabila ada ditemukan ASN menggunakan narkoba maka akan kita tindak berupa penurunan pangkat hingga sanksi tertinggi pemberhentian dari ASN. Saya kurang tahu persisnya berapa tahun (dipidana) baru bisa dipecat. Tetapi yang saya tahu kalau sudah masuk penjara atau sudah penahanan maka bisa dipecat. Kita tunggu surat resminya sebagaimana dalam bentuk administrasi kita,"ujarnya.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Menyikapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kota (BKD Pemko) Pematangsiantar, Zainal Siahaan, SE MM menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat menggunakan narkoba akan mendapat sanksi mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan dari ASN.
BACA JUGA Kapolres Simalungun Tangkap Adik Walikota Siantar, Ada Indikasi ASN dan Kontraktor Terlibat
Zainal Siahaan, SE MM (kiri) dan ASN adik Walikota Pematangsiantar,Hefriansyah yang ditangkap Polres |
" Dan kita tunggu laporan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang bersangkutan. Sejauh ini belum ada kita dapatkan laporan. Tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan pemecatan," ujarnya.
Ketika ditanya upaya untuk mencegah keterlibatan oknum ASN menyalahgunakan narkoba, Zainal Siahaan mengakui sifatnya hanya melakukan kepegawaian. Sementara rencana melaksanakan tes urin kepada ASN belum bisa dipastikan apakah akan terlaksana tahun 2018 ini di seluruh OPD karena pelaksanaannya itu berada di Kesbangpol.
BACA JUGA FIA Pelaku Tabrak Lari di Simalungun Ditangkap Bersama Bandar Narkoba Apin Lehu
"Tidak bidang kita pula itu. BNN lah bekerjsama dengan Kesbang. Sudah ada tugas masing-masing,"ujarnya kepada wartawan, Senin (20/3/2018).
Sesuai dengan instruksi Presiden nomor 12 tahun 2011, maka tidak ada alasan bagi ASN atau pegawai dilingkungan pemerintahan untuk menghidari tes urin. Dan sebelumnya BNN dengan menggunakan anggaran sendiri sudah melakukan tes urin kepada sejumlah ASN.
Namun hasil tes urin itu, kata Zainal Siahaan, belum berada di meja kerjanya. Namun ia mengaku tidak ada yang kebal atau yang spesial di mata hukum bagi yang menyalahgunakan narkotika.
BACA JUGA Oknum LSM dan Mantan Tentara Diduga Bandar Narkoba Ditangkap Polres Simalungun
Pemerintah dalam hal ini Pemko Pematangsiantar seyogianya punya tanggungjawab dan sangat serius untuk memberantas peredaran narkotika, dan ini sudah didukung dengan adanya Peraturan Walikota (Perwa) nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur tentang pembentukan Satgas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Anggotanya adalah jajaran ASN.
"Kalau dari Kepegawaiannya, apabila ada ditemukan ASN menggunakan narkoba maka akan kita tindak berupa penurunan pangkat hingga sanksi tertinggi pemberhentian dari ASN. Saya kurang tahu persisnya berapa tahun (dipidana) baru bisa dipecat. Tetapi yang saya tahu kalau sudah masuk penjara atau sudah penahanan maka bisa dipecat. Kita tunggu surat resminya sebagaimana dalam bentuk administrasi kita,"ujarnya.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar