Alasan Polri Tak Tunda Penetapan Tersangka JR Saragih
LINTAS PUBLIK -JAKARTA, Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan calon Gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah. Tim Sentra Gakkumdu sendiri terdiri dari Polri, Kejaksaan, dan Panwaslu.
Lantas kenapa Polri ikut menetapkan JR Saragih yang merupakan calon kepala daerah sebagai tersangka?
BACA JUGA Reaksi DPP Demokrat setelah Ketua DPW Sumut JR Saragih Ditetapkan sebagai Tersangka
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penetapan tersangka tetap dilakukan karena ada pengecualian pada kasus yang menjerat JR Saragih. Menurut dia, tindak pidana yang berkaitan dengan pemilu tidak bisa ditunda hingga tahapan pilkada usai.
"Kan ini masuk dalam tindak pidana pemilu. Maka tidak masalah diproses," ujar Setyo melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Ia menjelaskan, tidak semua kasus hukum yang menjerat calon kepala daerah ditunda hingga tahapan pilkada usai.
BACA JUGA Alasan Polisi Tetapkan JR Saragih Tersangka Pemalsuan Legalisir Ijazah SMA
"Yang tetap diproses adalah (kasus yang diperoleh dari) OTT (operasi tangkap tangan) dan tindak pidana pemilu," dia menjelaskan.
Sebelumnya Polri menyatakan menunda penanganan kasus hukum yang menyeret nama calon kepala daerah hingga tahapan pilkada usai. Hal itu dilakukan untuk menjaga iklim pesta demokrasi tetap sejuk.
Selain itu, kebijakan tersebut juga dilakukan untuk mencegah aksi saling jegal antarkubu calon kepala daerah dengan meminjam tangan penegak hukum.
Sikap ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian beberapa waktu lalu. Tito menginstruksikan jajarannya agar menghentikan sementara penanganan perkara pidana calon kepala daerah hingga tahapan pilkada usai.
Sumber : liputan6
Lantas kenapa Polri ikut menetapkan JR Saragih yang merupakan calon kepala daerah sebagai tersangka?
BACA JUGA Reaksi DPP Demokrat setelah Ketua DPW Sumut JR Saragih Ditetapkan sebagai Tersangka
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penetapan tersangka tetap dilakukan karena ada pengecualian pada kasus yang menjerat JR Saragih. Menurut dia, tindak pidana yang berkaitan dengan pemilu tidak bisa ditunda hingga tahapan pilkada usai.
"Kan ini masuk dalam tindak pidana pemilu. Maka tidak masalah diproses," ujar Setyo melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Ia menjelaskan, tidak semua kasus hukum yang menjerat calon kepala daerah ditunda hingga tahapan pilkada usai.
BACA JUGA Alasan Polisi Tetapkan JR Saragih Tersangka Pemalsuan Legalisir Ijazah SMA
"Yang tetap diproses adalah (kasus yang diperoleh dari) OTT (operasi tangkap tangan) dan tindak pidana pemilu," dia menjelaskan.
Sebelumnya Polri menyatakan menunda penanganan kasus hukum yang menyeret nama calon kepala daerah hingga tahapan pilkada usai. Hal itu dilakukan untuk menjaga iklim pesta demokrasi tetap sejuk.
Selain itu, kebijakan tersebut juga dilakukan untuk mencegah aksi saling jegal antarkubu calon kepala daerah dengan meminjam tangan penegak hukum.
Sikap ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian beberapa waktu lalu. Tito menginstruksikan jajarannya agar menghentikan sementara penanganan perkara pidana calon kepala daerah hingga tahapan pilkada usai.
Sumber : liputan6
Tidak ada komentar