Header Ads

Asisten I Leonardo Simanjuntak,SH M.Hum Gagas Kawasan Tanpa Rokok di Siantar

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah seharusnya diterapkan di Kota Pematangsiantar.

Hal ini untuk mendukung program nasional GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 2017.

Selain KTR, kegiatan Senam Tiga Menit (Sentimen) juga dipandang perlu untuk digalakkan di instansi milik daerah, vertikal dan Rumah Sakit Swasta di Kota Pematangsiantar.

Asisten I, Leonardo Simanjuntak, SH M.Hum bersama Kepala dinas kesehatan,
dr.Ronald Saragih memperagakan senam selama 3 menit untuk menunjang Germas.

Gagasan ini diketahui dari paparan Asisten I Pemko Siantar, Leonardo Simanjuntak, SH M.Hum sebagai pembicara yang dihadiri stakeholder mulai dari Kepala BNNK Pematangsiantar, AKBP Saudara Sinuhaji, Kepala BPJS Pematangsiantar, Windharlan Siallagan SE MM AAK, Kepala dinas kesehatan, dr.Ronald Saragih beserta jajarannya, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan perbankan.

Menurutnya, penerapan KTR diawali adanya regulasi berupa Peraturan Walikota. Yang melarang masyarakat merokok di tempat-tempat yang telah ditentukan.

"Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah, SE MM sangat mendukung kebijakan KTR ini, malah melalui ajudan Walikota, bahwa Perwa akan segera dikeluarkan,"ucap Leonardo, Selasa (13/3/2018)

Asisten I, Leonardo Simanjuntak,SH M.Hum saat pembicara mengenai regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pada kesempatan itu, Leonardo yang tengah mengikuti diklat PIM Tk.II cukup prihatin terhadap Ruang Publik seperti Lapangan Merdeka/ Taman Bunga yang dikunjungi masyarakat perokok. Mirisnya, Rumah Sakit juga belum bebas dari asap rokok.

Seharusnya, kata dia, Ruang Publik dan Rumah Sakit (RS) itu harus bebas dari asap rokok. Apalagi, lokasi itu kerap digunakan masyarakat berolahraga seperti lari-lari, senam. Kalau RS melayani masyarakat untuk berobat.

"Olaharaga salah satu item menunjang Germas. Makanya, tempat-tempat tersebut tak bisa lagi dijadikan masyarakat untuk merokok. Masa masyarakat yang ingin sehat harus menghirup asap dari perokok. Bukan mau sehat itu namanya,"ujar Leonardo.

Makanya, dengan diberlakukan Perwa KTR, masyarakat harus patuh, ada sanksi moral dan sosial menanti.

Dikirim oleh Lintas Publik pada 12 Maret 2018


"Bicara jangka pendek, Pemko Siantar menyiapkan regulasi untuk menjawab keresahan masyarakat itu. Memang, dalam Perwa hanya ada sanksi moral dan sosial. Jangka panjangnya, draft Perda disiapkan untuk mengikat lapisan masyarakat dan instansi manapun," tegas Leonardo.

Bukan hanya menyasar Ruang Publik, Perwa juga akan melarang pegawai merokok di instansi pada saat jam kerja.

"Sepanjang jam kerja, pegawai dilarang merokok. Hal ini untuk memberi contoh kepada masyarakat bahwa Pemko saja patuh. Dengan begitu, masyarakat akan meniru hidup sehat tersebut. Kita bisa lihat, BPJS Kesehatan Kota Pematangsiantar telah menerapkan KTR, dan ini harus ditiru,"ujar Leonardo.

Sementara Kepala dinas kesehatan, dr.Ronald Saragih menyambut regulasi KTR di Kota Pematangsiantar.

Kata dia, KTR sangat sejalan dengan keinginan masyarakat saat dilakukannya survei oleh Fakultas Kesehatan yang berada di Medan.

"Kita sangat menyambut baik gagasan dari Asisten I soal KTR. Hal ini juga serupa dari hasil survei, bahwa masyarakat menantikam penerapan KTR,"ujar dr.Ronald.


LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
HUT GAS ke 3 - GAS Peduli Lakukan Donor Darah di Kota Pematangsiantar





Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.