Didampingi Kepling, Polsek Perdagangan Tangkap Pengedar Narkoba di Rumahnya
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Seorang tersangka penyalahgunaan narkotika ditangkap di rumahnya yang terletak di jalan. Kartini Ujung, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun,Kamis (15/03/2018).
Berdasarkan penjelasan Kapolsek Perdagangan AKP Daniel Artasasta Tambunan,SH,S.Ik mengatakan sekira pukul 11.00 Wib, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa didalam rumah tersangka berinisial (EM), lk, 43 tahun, sedang terjadi pesta Narkotika jenis Sabu.
Mendapat informasi berharga, Kapolsek Perdagangan bersama anggota Polsek Perdagangan menuju ke sasaran didampingi kepling setempat. Kemudian petugas mengetuk pintu rumah tersangka (EM) dan seketika itu juga pintu dibuka dan ditemukan didalam rumah tersebut seorang laki-laki yang mengaku dirinya bernama inisial (EM).
BACA JUGA KUNJUNGI !, Festival Pasir Putih di Samosir ini Hotel dan Penginapan Lengkap Alamatnya
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka (EM), diruangan dapur rumahnya ditemukan barang bukti berupa satu buah keranjang bunga pengantin yang berisikan 4 (empat) buah mancis, 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya diduga terdapat Narkoba jenis Sabu, 1 (satu) buah bungkus rokok Lucky Strike, 3 (tiga) buah pipet / sedotan plastik.
Kemudian, petugas Polsek Perdagangan menemukan kembali barang bukti dari belakang rumah tersangma berupa satu buah tas sandang warna coklat yang berisikan 13 (tiga belas) buah mancis tanpa kepala, 9 (Sembilan) buah plastik klip kecil, 1 (satu) buah plastik klip kecil yang didalamnya diduga terdapat Narkotika jenis Sabu.
Petugas juga menemukan 11 (sebelas) potong pipet/sedotan yang terbuat dari plastic, 2 (dua) bungkus kotak rokok merek Lunky Strike, 2 (dua) bungkus kotak rokok merek Magnum, 1 (satu) lembar kwitansi tentang pembayaran kontrak hasil ladang sawit yang ditanda tangani oleh St. S. M (nama orang tua tersangka yg menandakan bahwa tas sandang tersebut milik tersangka
Selanjutnya tersangma dan barang buktinya dibawa ke Polsek Perdagangan untuk dilakukan pemeriksaan guna pengembangan jaringan dan proses hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 06 / III / 2018 / Simal Dagang, tanggal 15 Maret 2018.
Penulis : franki
Editor : tagor
Berdasarkan penjelasan Kapolsek Perdagangan AKP Daniel Artasasta Tambunan,SH,S.Ik mengatakan sekira pukul 11.00 Wib, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa didalam rumah tersangka berinisial (EM), lk, 43 tahun, sedang terjadi pesta Narkotika jenis Sabu.
Mendapat informasi berharga, Kapolsek Perdagangan bersama anggota Polsek Perdagangan menuju ke sasaran didampingi kepling setempat. Kemudian petugas mengetuk pintu rumah tersangka (EM) dan seketika itu juga pintu dibuka dan ditemukan didalam rumah tersebut seorang laki-laki yang mengaku dirinya bernama inisial (EM).
BACA JUGA KUNJUNGI !, Festival Pasir Putih di Samosir ini Hotel dan Penginapan Lengkap Alamatnya
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka (EM), diruangan dapur rumahnya ditemukan barang bukti berupa satu buah keranjang bunga pengantin yang berisikan 4 (empat) buah mancis, 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya diduga terdapat Narkoba jenis Sabu, 1 (satu) buah bungkus rokok Lucky Strike, 3 (tiga) buah pipet / sedotan plastik.
Kemudian, petugas Polsek Perdagangan menemukan kembali barang bukti dari belakang rumah tersangma berupa satu buah tas sandang warna coklat yang berisikan 13 (tiga belas) buah mancis tanpa kepala, 9 (Sembilan) buah plastik klip kecil, 1 (satu) buah plastik klip kecil yang didalamnya diduga terdapat Narkotika jenis Sabu.
Petugas juga menemukan 11 (sebelas) potong pipet/sedotan yang terbuat dari plastic, 2 (dua) bungkus kotak rokok merek Lunky Strike, 2 (dua) bungkus kotak rokok merek Magnum, 1 (satu) lembar kwitansi tentang pembayaran kontrak hasil ladang sawit yang ditanda tangani oleh St. S. M (nama orang tua tersangka yg menandakan bahwa tas sandang tersebut milik tersangka
Selanjutnya tersangma dan barang buktinya dibawa ke Polsek Perdagangan untuk dilakukan pemeriksaan guna pengembangan jaringan dan proses hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 06 / III / 2018 / Simal Dagang, tanggal 15 Maret 2018.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar