Header Ads

Ditahan KPK, 2 Cawalkot Malang Tak Diberi Izin Kampanye

LINTAS PULIK - JAKARTA, KPK tidak akan memberi izin kampanye bagi 2 calon wali kota Malang yang telah ditahan. Menurut KPK, belum pernah ada tersangka yang ditahan bisa keluar rutan untuk kampanye.

"Bagi kami kalau sudah proses penahanan maka ditahan. Sejauh ini belum ada preseden sama sekali keluar dari tahanan untuk melakukan kampanye. Pimpinan sudah menyampaikan, kalau izin itu dimintakan kita tidak akan berikan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

BACA JUGA  Pekan Raya Sumut, Djarot "Jatuh Cinta" Produk Siantar

Cawalkot Malang Moch Anton ketika ditahan KPK
Ia juga mengingatkan agar kasus korupsi massal yang terjadi di kota Malang ini tidak terjadi di daerah lain. Menurutnya, KPK akan memproses semua pelaku meski jumlah dugaan suapnya kecil.

"Sudah ada bukti permulaan yang cukup kita akan kejar. Kalau memang korupsi dilakukan secara massal kita akan proses semua sepanjang bukti permulaan cukup," ujar Febri.

"Semoga ini menjadi peringatan bagi daerah-daerah yang lain jangan sampai terjadi lagi korupsi secara massal di daerah lain," imbuhnya.

Dalam penanganan kasus ini, KPK membaginya dalam 4 sprindik. KPK juga akan memanggil 12 anggota DPRD Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap pada besok dan lusa.

"Besok dan lusa akan diagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD lainnya yang sudah kita umumkan sebagai tersangka," ucapnya.

Lintas Publik membagikan tautan
Diterbitkan oleh Tagor Leo37 menit
LINTAS PUBLIK - MEDAN, Bakal cawagub Ance Selian menegaskan bahwa seluruh pendukung pasangan JR-Ance masih tetap solid meski majelis hakim…
LINTASPUBLIK.COM

Sebelumnya, KPK menetapkan wali kota Malang Moch Anton dan 18 anggota DPRD Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap. Anton diduga memberikan suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P. Sedangkan, 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima.

"Diduga unsur pimpinan dan anggota DPRD menerima pembagian fee dari total fee yang diterima oleh tersangka MAW (M Arief Wicaksono/mantan Ketua DPRD Malang) sebesar Rp 700 juta dari tersangka JES (Jarot Edy Sulistiyono/mantan Kadis PU Malang)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.

"Diduga Rp 600 juta dari yang diterima MAW tersebut kemudian didistribusikan pada sejumlah anggota DPRD Malang," imbuhnya.

KPK juga telah menahan 7 tersangka. Dua di antaranya adalah calon wali kota Malang yaitu, Anton dan Yaqud Ananda Gudban.


Sumber   : detik 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.