Header Ads

DPRD Siantar Rekomendasi Walikota Hefriansyah, Agar Patuhi Surat Penegasan KASN

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, DPRD Kota Pematangsiantar mengeluarkan rekomendasi kepada Walikota Pematangsiantar, Hefriasnyah perihal aduan KOMPASN (Komunitas Peduli Aparatur Sipil Negara) atas 13 orang maupun 3 orang ASN Kota Pematangsiantar.

Rekomendasi itu tertuang dalam surat nomor : 170 /504/DPRD/III/2018) tertanggal 16 Maret 2018.

Dalam rekomendasi itu, DPRD Pematangsiantar merekomendasikan kepada Walikota agar merealisasi Penegasan tindak lanjut Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2552/KSN/10/2017 karena rekomendasi KASN tersebut bersifat final dan mengikat.

BACA JUGA  Nonjobkan drg.Rumondang Sinaga, MARS, DPRD Siantar Minta Hefriansyah Patuhi Rekomendasi KASN

Ketua DPRD Pematangsiantar, Marulitua Hutapea, SE
Ketua DPRD Pematangsiantar, Marulitua Hutapea, SE membenarkan surat rekomendasi DPRD tersebut.

Rekomendasi itu, katanya, setelah hasil Rapat Dengar Pendapat (RPD) Komisi I dengan Badan Kepegawaian Daerah Kota Pematangsiantar tertanggal 23 Februari 2018.

Rekomendasi itu tertuang dalam surat 

nomor : 170 /504/DPRD/III/2018) tertanggal 16 Maret 2018.

" Saya minta Walikota Pematangsiantar segera merealisasikan rekomendasi DPRD Siantar,"kata Marulitua, Kamis (22/3/2018).

"Ini tanggung jawab moral kita terhadap aduan ASN yang dinonjobkan. Ini bentuk pengawasan kita," tambah politisi Partai Demokrat ini.



Lintas Publik membagikan tautan
Diterbitkan oleh Tagor Leo6 jam


LINTAS PUBLIK -SIANTAR, Peringatan hari ulang tahun Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke 68 dan ulang tahun Satuan Perlindungan Masyarakat (Sa...
LINTASPUBLIK.COM

Merujuk penegasan tindak lanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2552/KSN/10/2017 tertanggal 3 Oktober 2017, bahwa salah satu poin rekomendasi mengembalikan drg.Rumondang Sinaga, MARS agar dikembalikan ke Jabatan Tinggi Pratama (JPT) semula atau eselon setingkat.

drg. Rumondang Sinaga, MARS sebelumnya menjabat kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Dulunya OPD ini Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.


Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.