DPRD Siantar Rekomendasi Walikota Hefriansyah, Agar Patuhi Surat Penegasan KASN
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, DPRD Kota Pematangsiantar mengeluarkan rekomendasi kepada Walikota Pematangsiantar, Hefriasnyah perihal aduan KOMPASN (Komunitas Peduli Aparatur Sipil Negara) atas 13 orang maupun 3 orang ASN Kota Pematangsiantar.
Rekomendasi itu tertuang dalam surat nomor : 170 /504/DPRD/III/2018) tertanggal 16 Maret 2018.
Dalam rekomendasi itu, DPRD Pematangsiantar merekomendasikan kepada Walikota agar merealisasi Penegasan tindak lanjut Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2552/KSN/10/2017 karena rekomendasi KASN tersebut bersifat final dan mengikat.
BACA JUGA Nonjobkan drg.Rumondang Sinaga, MARS, DPRD Siantar Minta Hefriansyah Patuhi Rekomendasi KASN
Ketua DPRD Pematangsiantar, Marulitua Hutapea, SE membenarkan surat rekomendasi DPRD tersebut.
Rekomendasi itu, katanya, setelah hasil Rapat Dengar Pendapat (RPD) Komisi I dengan Badan Kepegawaian Daerah Kota Pematangsiantar tertanggal 23 Februari 2018.
" Saya minta Walikota Pematangsiantar segera merealisasikan rekomendasi DPRD Siantar,"kata Marulitua, Kamis (22/3/2018).
"Ini tanggung jawab moral kita terhadap aduan ASN yang dinonjobkan. Ini bentuk pengawasan kita," tambah politisi Partai Demokrat ini.
Merujuk penegasan tindak lanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2552/KSN/10/2017 tertanggal 3 Oktober 2017, bahwa salah satu poin rekomendasi mengembalikan drg.Rumondang Sinaga, MARS agar dikembalikan ke Jabatan Tinggi Pratama (JPT) semula atau eselon setingkat.
drg. Rumondang Sinaga, MARS sebelumnya menjabat kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Dulunya OPD ini Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.
Penulis : franki
Editor : tagor
Rekomendasi itu tertuang dalam surat nomor : 170 /504/DPRD/III/2018) tertanggal 16 Maret 2018.
Dalam rekomendasi itu, DPRD Pematangsiantar merekomendasikan kepada Walikota agar merealisasi Penegasan tindak lanjut Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2552/KSN/10/2017 karena rekomendasi KASN tersebut bersifat final dan mengikat.
BACA JUGA Nonjobkan drg.Rumondang Sinaga, MARS, DPRD Siantar Minta Hefriansyah Patuhi Rekomendasi KASN
Ketua DPRD Pematangsiantar, Marulitua Hutapea, SE |
Rekomendasi itu, katanya, setelah hasil Rapat Dengar Pendapat (RPD) Komisi I dengan Badan Kepegawaian Daerah Kota Pematangsiantar tertanggal 23 Februari 2018.
Rekomendasi itu tertuang dalam surat
nomor : 170 /504/DPRD/III/2018) tertanggal 16 Maret 2018.
|
"Ini tanggung jawab moral kita terhadap aduan ASN yang dinonjobkan. Ini bentuk pengawasan kita," tambah politisi Partai Demokrat ini.
Merujuk penegasan tindak lanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2552/KSN/10/2017 tertanggal 3 Oktober 2017, bahwa salah satu poin rekomendasi mengembalikan drg.Rumondang Sinaga, MARS agar dikembalikan ke Jabatan Tinggi Pratama (JPT) semula atau eselon setingkat.
drg. Rumondang Sinaga, MARS sebelumnya menjabat kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Dulunya OPD ini Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar