Dugaan Korupsi Rp 229,8 Miliar, Dua Pengusaha Diperiksa Kejaksaan
LINTAS PUBLIK - JAKARTA , Kejaksaan Agung memeriksa Komisaris dan Direktur PT Anugerah Pratama Internasional (API) terkait penyidikan kasus Pengelolaan Dana Pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur PKT, tahun 2011 – 2016.
Namun, hingga usai pemeriksaan status mereka masih sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak korupsi, yang merugikan megata sekitar Rp229, 8 miliar lebih.Kedua orang tersebut, adalah Djafar (Komisaris PT API) dan Direktur PT API Wicaksono.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, M. Rum menjelaskan pemeriksaan kedua eksekutif itu dalam rangka membuat terang perkara, untuk mencari tersangka. “Sejauh itu, sudah sebanyak 19 orang saksi diperiksa, ” kata Rum, di Kejagjng, Selasa (13/3/2018).
Kepada tim penyidik, Djafar menerangkan mengenai investasi saham dana pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur yang berada di PT. Dwi Aneka Jaya Kemasindo.
Wicaksono menerangkan mengenai investasi saham dana pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur yang berada di PT. Dwi Aneka Jaya Kemasindo.
Kasus ini berawal, Dana Pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur (DP-PKT) dengan PT. Anugerah Pratama Internasional (PT. API) dan PT. Strategis Management (PT. SMS) telah melakukan perjanjian penjualan dan pembelian kembali saham PT. Dwi Aneka Jaya Kemasindo (PT. DAJK) dan PT. Eurekaa Prima Jakarta (LCGP) yang dapat dikategorikan sebagai repurchase agreement (repo).
Tindakan ini, berupa pembelian repo bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK-010/2008 tentang Investasi dana pensiun.
Akibat dari transaksi repo, Dana Pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 229, 8 miliar, yang tidak bisa dikembalikan oleh PT. Anugerah Pratama Internasional dan PT. Strategis Management.
Sumber : poskota
Namun, hingga usai pemeriksaan status mereka masih sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak korupsi, yang merugikan megata sekitar Rp229, 8 miliar lebih.Kedua orang tersebut, adalah Djafar (Komisaris PT API) dan Direktur PT API Wicaksono.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, M. Rum menjelaskan pemeriksaan kedua eksekutif itu dalam rangka membuat terang perkara, untuk mencari tersangka. “Sejauh itu, sudah sebanyak 19 orang saksi diperiksa, ” kata Rum, di Kejagjng, Selasa (13/3/2018).
Kepada tim penyidik, Djafar menerangkan mengenai investasi saham dana pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur yang berada di PT. Dwi Aneka Jaya Kemasindo.
Wicaksono menerangkan mengenai investasi saham dana pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur yang berada di PT. Dwi Aneka Jaya Kemasindo.
Kasus ini berawal, Dana Pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur (DP-PKT) dengan PT. Anugerah Pratama Internasional (PT. API) dan PT. Strategis Management (PT. SMS) telah melakukan perjanjian penjualan dan pembelian kembali saham PT. Dwi Aneka Jaya Kemasindo (PT. DAJK) dan PT. Eurekaa Prima Jakarta (LCGP) yang dapat dikategorikan sebagai repurchase agreement (repo).
Tindakan ini, berupa pembelian repo bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK-010/2008 tentang Investasi dana pensiun.
Akibat dari transaksi repo, Dana Pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 229, 8 miliar, yang tidak bisa dikembalikan oleh PT. Anugerah Pratama Internasional dan PT. Strategis Management.
Sumber : poskota
Tidak ada komentar