Ephorus HKBP Resmi Digugat, Ini Tuntutan Helen Turnip atas "Suami Kawin Lagi"
LINTAS PUBLIK, Peristiwa "Suami Kawin Lagi" di HKBP Tambunan pada Sabtu (24/3/2018) antara Gomgom dan D boru Hutahaean akan masuk pengadilan di Balige. Hal ini diutarakan Ramadin Turnip kepada lintaspublik.com kamis (29/3/2018) malam.
"Benar kita resmi mengugat Ephorus HKBP dan pendeta Lintong Sitorus yang telah mengabaikan Surat Somasi dari klien kami Helen Turnip, yang suaminya menikah lagi dengan gugatan "kawin halangan" dan gugatan penelataran Anak di pengadilan Balige,"ungkapnya.
Gugatan resmi didaftarkan di pengadilan Balige dengan nomor : 31/Pdt.G/2018/PN/Blg, tertanggal 28 Maret 2018.
"Kita akan tunggu jadwal pengadilannya, gugatan sudah kita daftarkan, dan semua bukti-bukti perikatan "perkawinan" Helen dan Gongom sudah kita kumpulkan, termasuk para saksi-saksi yang menyatakan mereka ada perikatan dan memiliki seorang anak,"terang Ramadin.
Ditanya apa saja poin tuntutan yang akan dituntut di pengadilan, Ramadin menjelaskan, bahwa ada beberapa poin yang akan digugatan, termasuk Ephorus HKBP secara kelembagaan harus minta maaf karena kita duga telah melakukan pembohongan publik.
Bahwa secara kelembagaan Pdt. Linggom Sitorus yang ditugaskan di HKBP Tambunan telah menyatakan tidak ada permasalahan antara Helen Turnip dan Gomgom, sementara beberapa kali pihak keluarga Helen Turnip sebelum pernikahan meminta dan memohon agar pernikahan Gomgom dan D, boru Hutahaean ditunda dan dibatalkan, tapi secara lembaga gereja Pdt. Linggom Sitorus di HKBP Tambunan tetap memberkatinya.
Dipoin lainnya, Pendeta secara lembaga gereja HKBP juga kita duga sengaja menelantarkan anak buah "perkawinan" Gongom dan helen Turnip. Dan parahnya sengaja menceraikan anak dan istri melalui perikatan perkawinan lain, Ini jelas telah menghancuerkan masa depan anak, yang secara perdata dilindungan hukum dan undang-undang Perlindungan Anak.
"Pendeta sudah melanggar perikatan perkawinan, Hak Azasi Manusia (privasi) perkawinan, karena anak diluar nikah dilindungi secara hukum sesuai putusan MK. Gongom sebagai ayah (bapak) dari anak bernama Micha** juga kita tuntut melanggar UU perlindungan anak, karena telah menelantarkan anaknya. Jadi Ephorus juga harus minta maaf kepada publik baik kemedia cetak maupun media online, karena kami duga sudah ada pembohongan kepada masyarakat,"jelas Ramadin Turnip.
Bukan itu saja, Ramadin Turnip bersama beberapa pengacara lainnya yang yang tergabung dalam pengacara Helen Turnip, termasuk Kencana Tarigan. SH menambahkan, dalam gugatan juga tertuang agar nantinya pengadilan dapat membatalkan "Hot Ripe" perikatan perkawinan antara Gongom dan D boru Hitahaean.
"Menurut kami ada kekeliruan dalam pemberkatan pernikahan itu, jadi Hot Ripe, antara Gomgom harus dibatalkan, kita juga akan tuntut pihak Gongom secara pidana karena menelatarkan anak,"tuturnya.
BACA SELENGKAPNYA Kantor Pusat HKBP : Pendeta Tidak Sempat Baca Somasi, Pernikahan Tetap Berlangsung
Sebelumnya pimpinan pusat HKBP melalui biro Informasi dan komunikasi telah memberikan penjelasan/klarifikasi, bahwa Pdt. Lintong Sitorus, STh telah menjalankan prosedural (mekanisme) pastoral pra nikah sesuai aturan yang ada di HKBP, baik Martupol dengan dua kali pengumuman (tinting/batak).
Diakui dalam surat itu, bahwa pada 22 Maret 2018 ada telepon marga Turnip dari Pekan Baru keberatan dan membatalkan dilaksanakan pernikahan Sabtu (24/3/2018) di HKBP Tambunan. Namun setelah dikonfirmasi kepihak laki-laki pernyataan itu dengan tegas tidak benar.
Jumat, 23 Maret 2018 sempat ada perjanjian akan ada pertemuan marga Turnip itu dengan pihak gereja pada pukul 08:00 Wib, tapi janti tidak ditepati,
Pada saat itu juga Pdt. Lintong Sitorus berinisiatif kembali menghubungi Marga Turnip itu, nyatanya dia tinggal di Semarang Jawa Tengah. Dikatakan juga pada saat itu, "Bila keluarga Marga Turnip datang ke gereja pada saat pemberkatan pernikahan akan dibatalkan, dan apabila tidak datang diangap tidak ada masalah".
Pdt. Lintong Sitorus juga membawakan permasalahan ini dalam acara sermon (pertemuan pengurus gereja) yang pimpin preases distrik Toba Hasundutan. Keputusannya sama, bila marga Turnip hadir membawa surat resmi dan sah pernikahan akan diberhentikan (di-stop).
Sampai berita ini diturunkan redaksi terus berusaha menghubungi pihak Gongom Tambunan, bagaimana sebenarnya dan kebenaran peristiwa ini terjadi. Beberapa lembaga marga yang dihubungi redaksi lintaspublik.com enggan menkomentari peristiwa Gongom ini karena diangap janggal.
"Secara lembaga marga kita enggan mengkomentari kasus ini, karena dari pihak Gongom sendiripun nampaknya diam saja tak ada reaksi. Memang sebenarnya kasus ini harus diselesaikan dulu secara adat, karena batak kuat tradisi adatnya,"kata sumber lintaspublik.com yang juga tokoh marga, tidak mau menyebutkan identitasnya.
LIHAT VIDEONYA : Klarifikasi Pdt. Lintong Sitorus Kasus Suami Kawin Lagi di Balige
Penulis : tim
"Benar kita resmi mengugat Ephorus HKBP dan pendeta Lintong Sitorus yang telah mengabaikan Surat Somasi dari klien kami Helen Turnip, yang suaminya menikah lagi dengan gugatan "kawin halangan" dan gugatan penelataran Anak di pengadilan Balige,"ungkapnya.
Gugatan resmi didaftarkan di pengadilan Balige dengan nomor : 31/Pdt.G/2018/PN/Blg, tertanggal 28 Maret 2018.
"Kita akan tunggu jadwal pengadilannya, gugatan sudah kita daftarkan, dan semua bukti-bukti perikatan "perkawinan" Helen dan Gongom sudah kita kumpulkan, termasuk para saksi-saksi yang menyatakan mereka ada perikatan dan memiliki seorang anak,"terang Ramadin.
Ditanya apa saja poin tuntutan yang akan dituntut di pengadilan, Ramadin menjelaskan, bahwa ada beberapa poin yang akan digugatan, termasuk Ephorus HKBP secara kelembagaan harus minta maaf karena kita duga telah melakukan pembohongan publik.
Bahwa secara kelembagaan Pdt. Linggom Sitorus yang ditugaskan di HKBP Tambunan telah menyatakan tidak ada permasalahan antara Helen Turnip dan Gomgom, sementara beberapa kali pihak keluarga Helen Turnip sebelum pernikahan meminta dan memohon agar pernikahan Gomgom dan D, boru Hutahaean ditunda dan dibatalkan, tapi secara lembaga gereja Pdt. Linggom Sitorus di HKBP Tambunan tetap memberkatinya.
Dipoin lainnya, Pendeta secara lembaga gereja HKBP juga kita duga sengaja menelantarkan anak buah "perkawinan" Gongom dan helen Turnip. Dan parahnya sengaja menceraikan anak dan istri melalui perikatan perkawinan lain, Ini jelas telah menghancuerkan masa depan anak, yang secara perdata dilindungan hukum dan undang-undang Perlindungan Anak.
"Pendeta sudah melanggar perikatan perkawinan, Hak Azasi Manusia (privasi) perkawinan, karena anak diluar nikah dilindungi secara hukum sesuai putusan MK. Gongom sebagai ayah (bapak) dari anak bernama Micha** juga kita tuntut melanggar UU perlindungan anak, karena telah menelantarkan anaknya. Jadi Ephorus juga harus minta maaf kepada publik baik kemedia cetak maupun media online, karena kami duga sudah ada pembohongan kepada masyarakat,"jelas Ramadin Turnip.
Bukan itu saja, Ramadin Turnip bersama beberapa pengacara lainnya yang yang tergabung dalam pengacara Helen Turnip, termasuk Kencana Tarigan. SH menambahkan, dalam gugatan juga tertuang agar nantinya pengadilan dapat membatalkan "Hot Ripe" perikatan perkawinan antara Gongom dan D boru Hitahaean.
"Menurut kami ada kekeliruan dalam pemberkatan pernikahan itu, jadi Hot Ripe, antara Gomgom harus dibatalkan, kita juga akan tuntut pihak Gongom secara pidana karena menelatarkan anak,"tuturnya.
BACA SELENGKAPNYA Kantor Pusat HKBP : Pendeta Tidak Sempat Baca Somasi, Pernikahan Tetap Berlangsung
Sebelumnya pimpinan pusat HKBP melalui biro Informasi dan komunikasi telah memberikan penjelasan/klarifikasi, bahwa Pdt. Lintong Sitorus, STh telah menjalankan prosedural (mekanisme) pastoral pra nikah sesuai aturan yang ada di HKBP, baik Martupol dengan dua kali pengumuman (tinting/batak).
Diakui dalam surat itu, bahwa pada 22 Maret 2018 ada telepon marga Turnip dari Pekan Baru keberatan dan membatalkan dilaksanakan pernikahan Sabtu (24/3/2018) di HKBP Tambunan. Namun setelah dikonfirmasi kepihak laki-laki pernyataan itu dengan tegas tidak benar.
Jumat, 23 Maret 2018 sempat ada perjanjian akan ada pertemuan marga Turnip itu dengan pihak gereja pada pukul 08:00 Wib, tapi janti tidak ditepati,
Pada saat itu juga Pdt. Lintong Sitorus berinisiatif kembali menghubungi Marga Turnip itu, nyatanya dia tinggal di Semarang Jawa Tengah. Dikatakan juga pada saat itu, "Bila keluarga Marga Turnip datang ke gereja pada saat pemberkatan pernikahan akan dibatalkan, dan apabila tidak datang diangap tidak ada masalah".
Pdt. Lintong Sitorus juga membawakan permasalahan ini dalam acara sermon (pertemuan pengurus gereja) yang pimpin preases distrik Toba Hasundutan. Keputusannya sama, bila marga Turnip hadir membawa surat resmi dan sah pernikahan akan diberhentikan (di-stop).
Sampai berita ini diturunkan redaksi terus berusaha menghubungi pihak Gongom Tambunan, bagaimana sebenarnya dan kebenaran peristiwa ini terjadi. Beberapa lembaga marga yang dihubungi redaksi lintaspublik.com enggan menkomentari peristiwa Gongom ini karena diangap janggal.
"Secara lembaga marga kita enggan mengkomentari kasus ini, karena dari pihak Gongom sendiripun nampaknya diam saja tak ada reaksi. Memang sebenarnya kasus ini harus diselesaikan dulu secara adat, karena batak kuat tradisi adatnya,"kata sumber lintaspublik.com yang juga tokoh marga, tidak mau menyebutkan identitasnya.
Penulis : tim
Tidak ada komentar