Fahri Hamzah dan Fadli Zon Dilaporkan ke Polda Metro
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Fahri Hamzah dan Fadli Zon dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik.
Keduanya dilaporkan , Senin (12/3/2018) oleh seorang pengacara, Muhammad Rizki, karena telah meretweet pemberitaan salah satu media yang menyebut Ketua Muslim Cyber Indonesia (MCA) diduga Ahoker yang merupakan pendukung fanatik mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Adapun postingan Fahri Hamzah 4 Maret 2018 disertai tautan berita online yang di maksud berisi ‘Dari web resmi @jawapos menemukan bahwa ketua MCA adalah Ahoker. Jadi maling teriak maling dan ngaku Muslim segala. Ayok @DivHumas_Polriselesaikan barang ini. Jangan mau merusak nama Polri dengan menyerang identitas agama’
“Dalam hal ini salah satu media yang dikutip sudah memberikan klarifikasi bahwa apa yang diberitakan akan memunculkan suatu kegaduhan. Maka dari itu pihak media mengklarifikasi dan mencabut. Tapi yang amat kita sayangkan posisi FH dan FZ yang pejabat tetap mempertahankan berita hoax. Sedangkan media yang bersangkutan sudah klarifikasi berita. Ini ada apa? Tanda tanya buat saya,” kata Rizki usai membuat laporan.
Dilanjutkan Rizki, seharusnya baik Fadli Zon maupun Fahri Hamzah langsung menghapus tautan tersebut ketika mengetahui pemberitaan dalam media itu sudah diklarifikasi karena mereka sudah turut menyebarkan. Dalam hal ini, justru keduanya terkesan membiarkan tautan tersebut.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Rizki, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan baik Fadli Zon maupun Fahri telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.
“Adapun yang menjadi alasan kenapa kita melaporkan adalah sebagai masyarakat kita ikut berpartisipasi dalam rangka berantas hoax. Karena itu program Pak Jokowi. Sehingga banyak berita yang tersebar tanpa fakta dan data akurat sehingga kita terpanggil untuk laporkan,” kata dia.
Zakir tidak melarang adanya kritik selama tidak dibangun atas dasar sentimen, SARA, atau agama. Laporan ini sekaligus bentuk pembelajaran agar masyarakat tidak mudah menyebarkan berita hoax. Pemberitaan yang di retweet oleh Fadli dan Fahri disebut bisa menggiring opini publik kearah negatif.
“Karena impact yang muncul atau dampak yang muncul dari postingan tersebut memang sangat berbahaya, karena ada kelompok yang disebutkan disana apalagi ada bahasa maling teriak maling, nah ini yang tidak kita inginkan jangan sampai bahasa yang dikeluarkan oleh pejabat tinggi negara di akun media sosialnya ini bisa kemudian menghegemoni masyarakat yang sepaham dengan dia,” kata Zakir.
Dia berharap Fahri Hamzah dan Fadli Zon bisa memberikan klarifikasi maksud dan tujuan masih mempertahankan postingan tersebut.
Laporan Rizki diterima polisi dengan teregistrasi dalam surat laporan nomor LP/1336/III/2018/PMJ/ Dit.Reskrimsus. Fahri Hamzah dan Fadli Zon terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Sumber : poskota
Keduanya dilaporkan , Senin (12/3/2018) oleh seorang pengacara, Muhammad Rizki, karena telah meretweet pemberitaan salah satu media yang menyebut Ketua Muslim Cyber Indonesia (MCA) diduga Ahoker yang merupakan pendukung fanatik mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pelapor Fahri Hamzah dan Fadli Zon |
Adapun postingan Fahri Hamzah 4 Maret 2018 disertai tautan berita online yang di maksud berisi ‘Dari web resmi @jawapos menemukan bahwa ketua MCA adalah Ahoker. Jadi maling teriak maling dan ngaku Muslim segala. Ayok @DivHumas_Polriselesaikan barang ini. Jangan mau merusak nama Polri dengan menyerang identitas agama’
“Dalam hal ini salah satu media yang dikutip sudah memberikan klarifikasi bahwa apa yang diberitakan akan memunculkan suatu kegaduhan. Maka dari itu pihak media mengklarifikasi dan mencabut. Tapi yang amat kita sayangkan posisi FH dan FZ yang pejabat tetap mempertahankan berita hoax. Sedangkan media yang bersangkutan sudah klarifikasi berita. Ini ada apa? Tanda tanya buat saya,” kata Rizki usai membuat laporan.
Dilanjutkan Rizki, seharusnya baik Fadli Zon maupun Fahri Hamzah langsung menghapus tautan tersebut ketika mengetahui pemberitaan dalam media itu sudah diklarifikasi karena mereka sudah turut menyebarkan. Dalam hal ini, justru keduanya terkesan membiarkan tautan tersebut.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Rizki, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan baik Fadli Zon maupun Fahri telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.
“Adapun yang menjadi alasan kenapa kita melaporkan adalah sebagai masyarakat kita ikut berpartisipasi dalam rangka berantas hoax. Karena itu program Pak Jokowi. Sehingga banyak berita yang tersebar tanpa fakta dan data akurat sehingga kita terpanggil untuk laporkan,” kata dia.
Zakir tidak melarang adanya kritik selama tidak dibangun atas dasar sentimen, SARA, atau agama. Laporan ini sekaligus bentuk pembelajaran agar masyarakat tidak mudah menyebarkan berita hoax. Pemberitaan yang di retweet oleh Fadli dan Fahri disebut bisa menggiring opini publik kearah negatif.
“Karena impact yang muncul atau dampak yang muncul dari postingan tersebut memang sangat berbahaya, karena ada kelompok yang disebutkan disana apalagi ada bahasa maling teriak maling, nah ini yang tidak kita inginkan jangan sampai bahasa yang dikeluarkan oleh pejabat tinggi negara di akun media sosialnya ini bisa kemudian menghegemoni masyarakat yang sepaham dengan dia,” kata Zakir.
Dia berharap Fahri Hamzah dan Fadli Zon bisa memberikan klarifikasi maksud dan tujuan masih mempertahankan postingan tersebut.
Laporan Rizki diterima polisi dengan teregistrasi dalam surat laporan nomor LP/1336/III/2018/PMJ/ Dit.Reskrimsus. Fahri Hamzah dan Fadli Zon terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Sumber : poskota
Tidak ada komentar