Header Ads

Helen Turnip Siap Tes DNA, dan Laporkan Gomgom ke Polda

LINTAS PUBLIK, Gugatan Helen Turnip yang menuntut Gomgom Tambunan yang menurutnya adalah suaminya  telah di daftarkan ke pengadilan Balige, dengan nomor : 31/Pdt.G/2018/PN/Blg, tertanggal 28 Maret 2018.

Saat pendaftaran ke Balige organisasi yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Parna (Gempar) yang berada di Balige mendukung tuntutan Helen Turnip.

"Ada beberapa pemuda mengatas namakan Pemuda Parna mendukung langkah Helen Turnip, yang menempuh jalur hukum. Mungkin  langkah hukumlah yang tepat untuk menuntut hak-hak Helen dan anaknya Micha**,"kata Ramadin Turnip. SH tim kuasa hukum Helen Turnip kepada lintaspublik.com saat dihubungi, Sabtu (29/3/2018) pagi.

BACA SELENGKAPNYA Kantor Pusat HKBP : Pendeta Tidak Sempat Baca Somasi, Pernikahan Tetap Berlangsung


Ramadin menjelaskan, direncanakan Senin, 2 April 2018, tim kuasa hukum Helen Turnip akan laporkan Gongom Tambunan dengan pasal dugaan  penelataran anak, kawin halnagan, dan yang memberatkan memberi keterangan palsu.

"Tim kuasa hukum Helen sudah dibentuk, dan bila tidak ada halangan akan melaporkan Gongom Tambunan ke Polda Sumut, karena telah memberikan keterangan palsu sehingga dapat diberkati digereja, seharusnya gereja juga melakukan ini (Melaporkan) karena memberikan keterangan palsu, dan penipuan didentitasnya,"terang Ramadin saat akan bertolak menghadiri satu acara di Simalungun.

Lintas Publik membagikan tautan
Diterbitkan oleh Tagor Leo1 jam
LINTAS PUBLIK, Peristiwa "Suami Kawin Lagi" di HKBP Tambunan pada Sabtu (24/3/2018) antara Gomgom dan D boru Hutahaean akan masuk pengadilan...
LINTASPUBLIK.COM

Ketika ditanya apa saja bukti yang akan diberikan, karena Helen dan Gongom tidak punya surat resmi menikah dan catatan sipil. Ramadin mengatakan, bahwa bukti -bukti surat lainnya, yang menunjukan mereka (Helen dan Gongom) ada perikatan sudah disiapkan.

"Sudah kita siapkan segala bukti baik surat dan para saksi, dan bila dimintakan nantinya untuk tes DNA kami juga siap, ini semua kita lakukan untuk melindungi hak dan kepastian hukum anak Helen Turnip,"tuturnya.

Ramadin Turnip ketua tim kuasa hukum Helen Turnip berharap agar pengadilan obyektif dalam kasus ini.

"Kita harapkan pengadilan obyektif dalam kaus ini, agar jangan ada lagi "sembarangan" orang mengaku-ngaku lajang sementara dia sudah punya perikatan kawin, dan memiliki anak, agar kasus ini nantinya transparan dan terbuka,"ungkap Ramadin.


LIHAT VIDEONYA : Klarifikasi Pdt. Lintong Sitorus Kasus Suami Kawin Lagi di Balige



Penulis   : tim

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.