Ini Kronologis Pengemudi Fortuner Acungkan Pistol
JAKARTA – Sopir Toyota Fortuner B-1090-FCY yang diamankan polisi lantaran mengacungkan air soft gun jenis Revolver kepada pengendara lain di Tol Dalam Kota arah Cawang, Depan Rumah Sakit Darmais, Jakarta Barat, Kamis (29/3) diketahui bernama Teza Irawan (24).
Berdasarkan kartu identitas pria tersebut diketahui warga Jalan Mawa 7, Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.
Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Malvino Edward Yustica, menjelaskan peristiwa terjadi Kamis, 29 Maret 2018 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat mobil pelaku melintas di Tol Dalam Kota dari Grogol menuju Cawang, melaju dengan cara ugal-ugalan dan menyalakan lampu strobo.
BACA JUGA Di Siantar, Wakil Walikota Togar Sitorus Menolak Melantik Sekda Budi Utari, AP
“Ketika mobil pelaku melintas tepat di depan Rumah Sakit Darmais, Jakarta Barat tiba-tiba mobil tersebut berhenti dan pengemudinya mengeluarkan senjata jenis revolver keluar jendela dikarenakan ingin mendahului dan memotong antrian keluar tol,” kata Malvino, Kamis (29/3/2018).
Kemudian, anggota Sat PJR Induk 1 Ditlantas Polda Metro Jaya Bripka Jumuanto mengikuti kendaraan tersebut hingga melintas di gerbang Tol Kuningan II karena takut membahayakan kendaraan lain.
Pistol yang disita dari pengemudi Fortuner
“Brika Jumuanto dan anggota Opsnal Unit 1 Subdit Resmob dan SAT PJR Ditlantas Polda Metro Jaya yang sedang bertugas memberhentikan mobil tersebut di Gerbang Tol Kuningan II arah Cawang,” kata Malvino.
Atas laporan tersebut, Malvino dan tim Unit 1 Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya mendatangi lokasi kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan mobilnya.
“Selanjutnya kami bawa ke Subdit Resmob untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” ucap dia.
BACA JUGA Pelantikan Sekda Tertutup, Elemen Masyarakat Protes
Saat ini si sopir masih diperiksa. Meski belum ditetapkan sebagai tersangka namun dia diancam dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan suatu senjata api berikut amunisi.
Polisi masih mendalami asal usul senjata air soft gun milik pelaku. “Masih kami periksa 1×24 jam, besok kita tentukan (tersangka atau tidak-Red),” tegas Malvino.
Barang bukti yang diamankan yakni senjata air soft gun jenis Resvolver merk S&W 14K15674, 2 butir amunisi tajam kaliber 3.8 mm, 6 butir amunisi air soft gun, 1 buah sarung senjata, 1 KTP atas nama Teza Irawan, 1 buah SIM C pelaku, 1 unit mobil Toyota Fortuner Nopol B-1090-FCY warna hitam, 1 lembar Tanda Bukti Penyitaan Laka Lantas, dan 1 unit handphone.
Sumber : poskota
Berdasarkan kartu identitas pria tersebut diketahui warga Jalan Mawa 7, Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.
Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Malvino Edward Yustica, menjelaskan peristiwa terjadi Kamis, 29 Maret 2018 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat mobil pelaku melintas di Tol Dalam Kota dari Grogol menuju Cawang, melaju dengan cara ugal-ugalan dan menyalakan lampu strobo.
BACA JUGA Di Siantar, Wakil Walikota Togar Sitorus Menolak Melantik Sekda Budi Utari, AP
Mobil Fortuner yang diamankan polisi |
Kemudian, anggota Sat PJR Induk 1 Ditlantas Polda Metro Jaya Bripka Jumuanto mengikuti kendaraan tersebut hingga melintas di gerbang Tol Kuningan II karena takut membahayakan kendaraan lain.
Pistol yang disita dari pengemudi Fortuner
“Brika Jumuanto dan anggota Opsnal Unit 1 Subdit Resmob dan SAT PJR Ditlantas Polda Metro Jaya yang sedang bertugas memberhentikan mobil tersebut di Gerbang Tol Kuningan II arah Cawang,” kata Malvino.
Atas laporan tersebut, Malvino dan tim Unit 1 Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya mendatangi lokasi kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan mobilnya.
“Selanjutnya kami bawa ke Subdit Resmob untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” ucap dia.
BACA JUGA Pelantikan Sekda Tertutup, Elemen Masyarakat Protes
Saat ini si sopir masih diperiksa. Meski belum ditetapkan sebagai tersangka namun dia diancam dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan suatu senjata api berikut amunisi.
Polisi masih mendalami asal usul senjata air soft gun milik pelaku. “Masih kami periksa 1×24 jam, besok kita tentukan (tersangka atau tidak-Red),” tegas Malvino.
Barang bukti yang diamankan yakni senjata air soft gun jenis Resvolver merk S&W 14K15674, 2 butir amunisi tajam kaliber 3.8 mm, 6 butir amunisi air soft gun, 1 buah sarung senjata, 1 KTP atas nama Teza Irawan, 1 buah SIM C pelaku, 1 unit mobil Toyota Fortuner Nopol B-1090-FCY warna hitam, 1 lembar Tanda Bukti Penyitaan Laka Lantas, dan 1 unit handphone.
Sumber : poskota
Tidak ada komentar