JR Saragih Ancam Pidanakan KPU Bila tak Akui Legalisir SKPI
LINTAS PUBLIK - Bakal calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih mengancam akan mempidanakan KPU Sumut bila tidak mengakui keabsahan legalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) miliknya yang telah dilegalisir ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).
Pernyataan itu disampaikan JR Saragih dalam konferensi pers di DPD Demokrat Sumut Jalan Abdullah Lubis, nomor 55 Medan.
"Apa yang diminta oleh Bawaslu sudah kami laksanakan sesuai prosedur. Tinggal sekarang KPU, apa tindakan dia apakah mengikuti keputusan Bawaslu, kalau dia mengikuti Bawaslu tiga hari setelah dileges itu wajib dimasukkan kembali JR-Ance menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur," kata JR.
JR menuturkan legalisir SKPI dia lakukan karena ijazah asli miliknya hilang.
Ia mengatakan ijazah aslinya hilang saat akan dilegalisir pada Kamis pekan lalu. Saat itu, JR mengaku mengutus empat orang di antaranya Siverius Bangun untuk melegalisir ijazah/STTB SMA Iklas Prasasti atasnamanya ke Suku Dinas.
"Hari Kamis ke sana tidak ada satu orang pun dari suku dinas yang bisa kita temui. Jadi pindah ke sana pindah ke sini, ternyata ijazah itu dan beberapa dokumen lain itu hilang. Kami enggak tahu, orang perjalanan kita ke mana-mana dimata-matai. Kami enggak tahulah ya, tapi yang jelas hilang," tuturnya.
"Sesuai prosedur ada undang-undang yang mengatur kalau hilang atau rusak bisa dilaporkan untuk diterbitkan surat keterangan pengganti ijazah. Yang tanda tangan itu suku dinas, resmi, nomor ijazahnya ada, nilainya ada. Jadi itulah yang dileges tadi. Dan tidak mungkin mereka mau mengeluarkan surat kalau itu tidak benar," imbuh JR.
Atas dasar itu, JR menyatakan tidak ada alasan KPU untuk tidak menerima SKPI yang dilegalisir tersebut. "Terus terang kalau dia tidak akui, itulah bisa kita bawa pidana. Menghalang-halangi, itu pidana.
"Teman-teman juga tahu ada calon lain pakai SKPI diterimanya," sebut JR tanpa menyebut nama.
Calon lain yang juga menggunakan SKPI sebagaimana dimaksud JR adalah cawagub Sihar Sitorus yang berpasangan dengan Gatot Saiful Hidayat.
Terpisah, KPU Sumut menyatakan legalisir SKPI itu tidak sesuai dengan perintah putusan Bawaslu Sumut. KPU kembali menyerahkan kasus ini kepada Bawaslu.
"Yang dileges ulang bukan fotokopi ijazah tetapi surat keterangan pengganti ijazah," kata anggota KPU Sumut Iskandar Zulkarnain.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Sumber : cnn
Pernyataan itu disampaikan JR Saragih dalam konferensi pers di DPD Demokrat Sumut Jalan Abdullah Lubis, nomor 55 Medan.
"Apa yang diminta oleh Bawaslu sudah kami laksanakan sesuai prosedur. Tinggal sekarang KPU, apa tindakan dia apakah mengikuti keputusan Bawaslu, kalau dia mengikuti Bawaslu tiga hari setelah dileges itu wajib dimasukkan kembali JR-Ance menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur," kata JR.
JR menuturkan legalisir SKPI dia lakukan karena ijazah asli miliknya hilang.
Ia mengatakan ijazah aslinya hilang saat akan dilegalisir pada Kamis pekan lalu. Saat itu, JR mengaku mengutus empat orang di antaranya Siverius Bangun untuk melegalisir ijazah/STTB SMA Iklas Prasasti atasnamanya ke Suku Dinas.
"Hari Kamis ke sana tidak ada satu orang pun dari suku dinas yang bisa kita temui. Jadi pindah ke sana pindah ke sini, ternyata ijazah itu dan beberapa dokumen lain itu hilang. Kami enggak tahu, orang perjalanan kita ke mana-mana dimata-matai. Kami enggak tahulah ya, tapi yang jelas hilang," tuturnya.
Dikirim oleh Lintas Publik pada 12 Maret 2018
"Sesuai prosedur ada undang-undang yang mengatur kalau hilang atau rusak bisa dilaporkan untuk diterbitkan surat keterangan pengganti ijazah. Yang tanda tangan itu suku dinas, resmi, nomor ijazahnya ada, nilainya ada. Jadi itulah yang dileges tadi. Dan tidak mungkin mereka mau mengeluarkan surat kalau itu tidak benar," imbuh JR.
Atas dasar itu, JR menyatakan tidak ada alasan KPU untuk tidak menerima SKPI yang dilegalisir tersebut. "Terus terang kalau dia tidak akui, itulah bisa kita bawa pidana. Menghalang-halangi, itu pidana.
"Teman-teman juga tahu ada calon lain pakai SKPI diterimanya," sebut JR tanpa menyebut nama.
Calon lain yang juga menggunakan SKPI sebagaimana dimaksud JR adalah cawagub Sihar Sitorus yang berpasangan dengan Gatot Saiful Hidayat.
Terpisah, KPU Sumut menyatakan legalisir SKPI itu tidak sesuai dengan perintah putusan Bawaslu Sumut. KPU kembali menyerahkan kasus ini kepada Bawaslu.
"Yang dileges ulang bukan fotokopi ijazah tetapi surat keterangan pengganti ijazah," kata anggota KPU Sumut Iskandar Zulkarnain.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Sumber : cnn
Tidak ada komentar