JR Saragih Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kadisdik
LINTAS PUBLIK, Dinamika Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) semakin memanas. Setelah tidak ditetapkan menjadi calon gubrernur untuk kedua kalinya, JR Saragih kini menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen, Kamis (15/3/2017).
JR Saragih ditetapkan tersangka oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut. Hal itu disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Andi Rian R Djajadi.
"Berdasarkan hasil gelar Tim Sentra Gakkumdu hari ini, saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," ungkap Andi Rian, Kamis (15/3/2018) malam, di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik, Medan.
Bupati Simalungun itu, diduga telah memalsukan fotocopy legalisir ijazah SMA yang digunakan saat pendaftaran calon gubernur. Untuk sementara, JR Saragih menjadi tersangka tunggal.
ANdi Rian mengungkapkan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada JR Saragih. Dia dijadwalkan akan memenuhi panggilan pada Senin pekan depan.
Temuan awal, Gakkumdu belum menemukan keterlibatan pihak lain. Yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus ini adalah, tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sofan Hardiyanto yang diduga telah dipalsukan.
Petugas juga sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti. Diantaranya adalah, fotocopy ijazah yang sudah dilegalisir yang disita dari KPU Sumut. Selain itu ada spesimen tanda tangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Untuk Kadisdik sudah dimintai keterangan Selasa kemarin," pungkas Andi Rian.
Sekadar informasi, KPU Sumut juga baru mengumumkan bahwa pasangan JR Saragih-Ance Selian kembali gagal karena tidak memenuhi syarat. JR Saragih dianggap tidak mematuhi putusan Bawaslu yang mengharuskan pihaknya untuk kembali melegalisir fotokopi ijazah.
JR Saragih malah melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI), karena ijazahnya hilang saat hendak dilegalisir.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Kasihan Penenun Ulos ini, Tak Sanggup Beli Alat Tenun Baru Karena Masalah Ekonomi
Sumber : jawapos
JR Saragih ditetapkan tersangka oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut. Hal itu disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Andi Rian R Djajadi.
"Berdasarkan hasil gelar Tim Sentra Gakkumdu hari ini, saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," ungkap Andi Rian, Kamis (15/3/2018) malam, di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik, Medan.
Direktur Res Krimum Polda Sumut Kombes Andi Rian Djajadi saat memberikan keterangan pers di Bawaslu Sumut (kiri) dan JR Saragih Kanan. File/net |
ANdi Rian mengungkapkan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada JR Saragih. Dia dijadwalkan akan memenuhi panggilan pada Senin pekan depan.
Temuan awal, Gakkumdu belum menemukan keterlibatan pihak lain. Yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus ini adalah, tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sofan Hardiyanto yang diduga telah dipalsukan.
Dikirim oleh Lintas Publik pada 13 Maret 2018
Petugas juga sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti. Diantaranya adalah, fotocopy ijazah yang sudah dilegalisir yang disita dari KPU Sumut. Selain itu ada spesimen tanda tangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Untuk Kadisdik sudah dimintai keterangan Selasa kemarin," pungkas Andi Rian.
Sekadar informasi, KPU Sumut juga baru mengumumkan bahwa pasangan JR Saragih-Ance Selian kembali gagal karena tidak memenuhi syarat. JR Saragih dianggap tidak mematuhi putusan Bawaslu yang mengharuskan pihaknya untuk kembali melegalisir fotokopi ijazah.
JR Saragih malah melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI), karena ijazahnya hilang saat hendak dilegalisir.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Kasihan Penenun Ulos ini, Tak Sanggup Beli Alat Tenun Baru Karena Masalah Ekonomi
Sumber : jawapos
Tidak ada komentar