Header Ads

JR Saragih Tersangka, Kuasa Hukum: Harusnya Disidik Dulu yang Memalsukan!

LINTAS PUBLIK - MEDAN, Kuasa hukum bakal calon Gubernur Sumut, JR Saragih terkejut dengan ditetapkan kliennya sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan legalisir ijazah. Menurutnya, ada beberapa alasan kenapa Bupati Simalungun itu tidak layak ditetapkan sebagai tersangka.

"Harusnya disidik dulu yang memalsukan," kata Ikhwal , Kamis (16/3/2018) malam, dilansir dari kepada medanbisnisdaily.com.

Ia mengatakan, dalam teknis pendaftaran pasangan calon, ada istilah mendaftar dan didaftarkan. "Nah, kalau mendaftar itu perseorangan. Kalau dari parpol itu namanya didaftarkan. Artinya kalau memang ada dugaan penggunaan surat palsu tersangkanya itu ketua dan sekretaris parpol, karena mereka yang mendaftarkan," ungkapnya.


Ikhwal kemudian tak ingin berspekulasi lebih jauh terkait penetapan tersangka ini, termasuk apakah akan mengajukan praperadilan. Apalagi, mereka belum menerima surat penetapan tersangka ini dari Gakkumdu.

Terhitung mulai malam ini, JR Saragih berstatus tersangka pemalsuan tanda tangan legalisir ijazah. Ketetapan tersebut disampaikan seusai gelar perkara oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut., Jalan Adam Malik, Medan

Mewakili Gakkumdu ,Direktur Reserse Kriminal Umum KPoldasu, Kombes Andi Ryanto menjelaskan kepada wartawan seusai gelar perkara., JR Saragih disebutkan memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Hardiyanto.

Dikirim oleh Lintas Publik pada 15 Maret 2018


"Kami sudah memiliki sejumlah barang bukti, termasuk specimen tanda tangan kepala dinas pendidikan DKI Jakarta guna membuktikan pemalsuan oleh JR Saragih," kata Andi.

Disebutkan, Senin pekan depan JR Saragih akan dipanggil sebagai tersangka. Besok (Jumat, 16/3/2018) surat panggilan resmi akan dikirimkan. Dalam kasus ini, Bupati Simalungun itu terancam hukuman 6 tahun penjara.


LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Kasihan Penenun Ulos ini, Tak Sanggup Beli Alat Tenun Baru Karena Masalah Ekonomi




Sumber  : medanbisnis 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.