Karyawan Demo PT.Suzuya Pematangsiantar, Ini 6 Hak - hak yang Dituntut
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Sejumlah karyawan PT.Suzuya Kota Pematangsiantar bersama SBSI (Serikat Buruh Solidaritas Indonesia ) Siantar-Simalungun melakukan unjuk rasa di depan gedung perbelanjaan tersebut, Jumat (23/3/2018).
Salah satu orator, Maisel Sinaga mendesak pihak perusahaan memberikan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan hukum antara lain :
Pertama, pemberian upah sesuai dengan Upah Minimal Kota (UMK) Kota Siantar.
Kedua, agar seluruh tenaga pekerja didaftarkan ke BPJS.
Ketiga, meminta cuti diberlakukan sesuai dengan perundang-undangan nomor 13 tahun 2003.
Keempat, menghapuskan buruh kontrak dari Suzuya.
Kelima, pemberian Surat Peringatan (SP) yang sepihak agar dihapus dan
Keenam, demosi atau penurunan jabatan agar ditiadakan.
Pengunjuk rasa juga menyesalkan sikap perusahaan yang diduga melakukan intervensi kepada sejumlah karyawan yang sudah tergabung di SBSI untuk tidak ikut serta melakukan unjuk rasa.
Atas kondisi itu, pengunjuk rasa meminta karyawan yang masih memegang kartu atau anggota SBSI tidak perlu takut dengan intervensi dari perusahaan. Tujuannya agar hak-hak mereka tidak diabaikan terus-menerus.
"Kami berdiri disini untuk menuntut hak kami dan menghapuskan 'pembodohan'. Kami ingin orang yang bisa mengambil keputusan. Kalian itu anggota SBSI yang ditakut-takuti. Kalian kami tunggu untuk ikut dalam barisan untuk menuntut hak bersama," tegas Maisel Sinaga
Veronika, salah seorang karyawan mengatakan bahwa dirinya sudah bekerja selama 13 tahun dan selama itu juga haknya untuk mendapatkan jaminan Kesehatan dan keselamatan kerja tidak didapatkan.
Ketika upaya mendapatkan haknya dilakukan justru yang didapatkan adalah pemecatan. Itupun tidak sesuai dengan prosedur.
"Tiga belas tahun saya bekerja tetapi BPJS nya juga tidak ada. Bagaimana nasib kesejahteraan kami," ujarnya.
Perwakilan PT. Suzuya, Alpredo Hutagalung dari personalia mengatakan apa yang disampaikan pengunjuk rasa tidak sesuai dengan kenyataan. Sedangkan tindakan karyawan yang melakukan aksi di depan gedung perbelanjaan dengan menggunakan baju kerja dari PT Suzuya dinilai sudah menyalahi aturan.
"Tuntutan mereka tidak benar karena kita sudah melakukan kesepakatan," ujarnya.
Kesepakatan itu, kata Alpredo Hutagalun, apa yang sudah ditandatangani melalui Dinas Ketenagakerjaan. Intinya adalah mengikuti seluruh ketentuan yang sudah diatur dalam perundang-undangan antara lain memberikan hak BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan. Memberikan hak cuti dan lainnya.
Aksi pengunjuk rasa ini sempat membuat PT.Suzuya tutup beberapa jam. Selang kemudian, managemen berkoordinasi kepada kepolisian meminta pengunjuk rasa mundur untuk menempatkan barang-barang di halaman Suzuya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Salah satu orator, Maisel Sinaga mendesak pihak perusahaan memberikan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan hukum antara lain :
Pertama, pemberian upah sesuai dengan Upah Minimal Kota (UMK) Kota Siantar.
Kedua, agar seluruh tenaga pekerja didaftarkan ke BPJS.
Ketiga, meminta cuti diberlakukan sesuai dengan perundang-undangan nomor 13 tahun 2003.
Keempat, menghapuskan buruh kontrak dari Suzuya.
Kelima, pemberian Surat Peringatan (SP) yang sepihak agar dihapus dan
Keenam, demosi atau penurunan jabatan agar ditiadakan.
Pengunjuk rasa juga menyesalkan sikap perusahaan yang diduga melakukan intervensi kepada sejumlah karyawan yang sudah tergabung di SBSI untuk tidak ikut serta melakukan unjuk rasa.
Atas kondisi itu, pengunjuk rasa meminta karyawan yang masih memegang kartu atau anggota SBSI tidak perlu takut dengan intervensi dari perusahaan. Tujuannya agar hak-hak mereka tidak diabaikan terus-menerus.
"Kami berdiri disini untuk menuntut hak kami dan menghapuskan 'pembodohan'. Kami ingin orang yang bisa mengambil keputusan. Kalian itu anggota SBSI yang ditakut-takuti. Kalian kami tunggu untuk ikut dalam barisan untuk menuntut hak bersama," tegas Maisel Sinaga
Veronika, salah seorang karyawan mengatakan bahwa dirinya sudah bekerja selama 13 tahun dan selama itu juga haknya untuk mendapatkan jaminan Kesehatan dan keselamatan kerja tidak didapatkan.
Ketika upaya mendapatkan haknya dilakukan justru yang didapatkan adalah pemecatan. Itupun tidak sesuai dengan prosedur.
"Tiga belas tahun saya bekerja tetapi BPJS nya juga tidak ada. Bagaimana nasib kesejahteraan kami," ujarnya.
Perwakilan PT. Suzuya, Alpredo Hutagalung dari personalia mengatakan apa yang disampaikan pengunjuk rasa tidak sesuai dengan kenyataan. Sedangkan tindakan karyawan yang melakukan aksi di depan gedung perbelanjaan dengan menggunakan baju kerja dari PT Suzuya dinilai sudah menyalahi aturan.
"Tuntutan mereka tidak benar karena kita sudah melakukan kesepakatan," ujarnya.
Kesepakatan itu, kata Alpredo Hutagalun, apa yang sudah ditandatangani melalui Dinas Ketenagakerjaan. Intinya adalah mengikuti seluruh ketentuan yang sudah diatur dalam perundang-undangan antara lain memberikan hak BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan. Memberikan hak cuti dan lainnya.
Aksi pengunjuk rasa ini sempat membuat PT.Suzuya tutup beberapa jam. Selang kemudian, managemen berkoordinasi kepada kepolisian meminta pengunjuk rasa mundur untuk menempatkan barang-barang di halaman Suzuya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar