Header Ads

Komplotan Peretas Ratusan Website Ini Berhasil Raup Ratusan Juta Rupiah

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk dua pria komplotan hacker atau peretas ratusan website baik di dalam negeri maupun luar negeri dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi. Dalam setahun komplotan ini bisa mengumpulkan uang hingga ratusan juta rupiah dari korbannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan pelaku mengakses komputer atau sistem milik orang lain dengan paksa untuk mendapatkan informasi elektronik atau dokumen calon korbannya.

ilustrasi

Setelah mendapatkan data dari calon korbannya, pelaku biasanya menggunakan data korban untuk mengancam akan membocorkan informasi jika tidak memberikan sejumlah uang.

“Pelaku menerobos, melampui, atau menjebol sistem pengamanan dengan cara hacking dari sistem elektronik milik orang lain kemudian mengancam dan menakut-nakuti calon korbannya dengan meminta sejumlah uang,” kata Argo dalam keterangannya, Senin (12/3/2018).

Komplotan ini tergabung dalam grup SBH yang terdiri dari enam orang yang memiliki peran dan tugas masing-masing dalam mencari serta memperdayai calon korbannya hingga mendapatkan sejumlah uang. Namun, baru dua pelaku yang dibekuk di kawasan Surabaya, Jawa Timur, pada, Minggu (11/3/2018) kemarin.

Tersangka pertama berinisial KPS ditangkap di Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur. Tersangka merupakan pendiri sekaligus anggota SBH.

Dikirim oleh Lintas Publik pada 10 Maret 2018


“Yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana hacking dengan meretas kurang lebih 600 website atau sistem elektronik di dalam Indonesia dan luar negeri serta meminta sejumlah uang melalui metode pembayaran akun PayPal dan Bitcoin dengan alasan biaya jasa” kata Argo.

Tersangka NA warga Gubeng, Surabaya, Jawa Timur adalah tangan kanan KPS sekaligus anggota yang telah meretas 600 website Indonesia dan luar negeri kemudian meminta sejumlah uang melalui akun PayPal dan Bitcoin sebagai biaya jasa.

Argo mengatakan kelompok ini telah menjalankan aksinya sejak setahun terahir dan berhasil mengumpulkan uang hingga ratusan juta rupiah. “Penghasilan bervariasi, sekitar Rp 200 juta pertahun,” kata dia.

Dari tangan pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti alat kejahatan berupa handphone, laptop, dan modem. Kedua pelaku masih di periksa di Sat Reskrim Polrestabes Surabaya dan akan diterbangkan ke Jakarta besok.

Pelaku dikenakan Pasal 30 jo 46 dan atau pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI



Sumber   : poskota 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.