KPK Sita Rp7.450.000 dari Rumah Hakim Cantik
LINTAS PUBLIK - JAKARTA , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait penyidikan kasus dugaan suap diterima hakim cantik Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri (WWN).
“TPK (tindak pidana korupsi) suap Hakim PN Tangerang, penyidik kemarin (13/3) hingga dini hari ini (14/3) melakukan kegiatan penggeledahan di 3 lokasi,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Rabu (14/3/2018).
Ketiga lokasi yang digeledah antara lain kantor hakim Widya dan kantor panitera pengganti Tuti Atika, di PN Tangerang, dan rumah dinas Widya di Komplek Kehakiman Tangerang.
“Selanjutnya kantor tersangka HMS (HM. Saipudin) dan AGS (Agus Wiratno), di Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ujar Febri.
Febri mengatakan, penggeledahan dilakukan secara paralel sejak pukul 23.00 hingga pukul 03.00 dini hari. Dari lokasi tim menyita sejumlah dokumen terkait perkara yang sedang ditangani.
“Dan dari rumah dinas hakim WWN ditemukan bagian dari uang yang diduga merupakan penerimaan pertama sebesar Rp7.450.000,- dalam amplop coklat yang bertuliskan nama kantor hukum salah satu tersangka,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan hakim Wahyu Widya Nurfitri, panitera Tuti Atika, dan pengacara, Agus Wiratno dan HM Saipudin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan putusan gugatan perkara perdata yang disidangkan di PN Tangerang.
Mereka diduga melakukan transaksi suap Rp30 juta guna menolak gugatan perkara perdata wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/PN Tng.
“WWN dan TA diduga sebagai penerima (suap), sementara AGS dan HMS diduga sebagai pemberi,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Selasa (13/3/2018) malam.
Basaria mengungkap, suap sebesar Rp30 juta diduga diberikan dua kali. Yakni Rp7,5 juta pada 7 Maret 2018, dan sisanya Rp22,5 juta pada 12 Maret 2018.
“Tanggal 7 Maret 2018 AGS atas persetujuan HMS kembali bertemu dengan TA di PN Tangerang dan diduga menyerahkan uang senilai Rp7,5 juta kepada TA yang kemudian diserahkan kepada WWN sebagai ucapan terima kasih. Namun, uang tersebut dinilai kurang dan akhirnya disepakati nilainya menjadi Rp30 juta. Kekurangan Rp22,5 juta diberikan kemudian,” ujar Basaria.
Kasus ini terbongkar setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Senin (12/3/2018).
Atas perbuatan yang diduga dilakukannya, hakim Widya dan panitera Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Agus dan Saipudin dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
sumber : poskota
“TPK (tindak pidana korupsi) suap Hakim PN Tangerang, penyidik kemarin (13/3) hingga dini hari ini (14/3) melakukan kegiatan penggeledahan di 3 lokasi,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Rabu (14/3/2018).
Wahyu Widya Nurfitri saat digiring ke mobil tahanan |
“Selanjutnya kantor tersangka HMS (HM. Saipudin) dan AGS (Agus Wiratno), di Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ujar Febri.
Febri mengatakan, penggeledahan dilakukan secara paralel sejak pukul 23.00 hingga pukul 03.00 dini hari. Dari lokasi tim menyita sejumlah dokumen terkait perkara yang sedang ditangani.
“Dan dari rumah dinas hakim WWN ditemukan bagian dari uang yang diduga merupakan penerimaan pertama sebesar Rp7.450.000,- dalam amplop coklat yang bertuliskan nama kantor hukum salah satu tersangka,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan hakim Wahyu Widya Nurfitri, panitera Tuti Atika, dan pengacara, Agus Wiratno dan HM Saipudin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan putusan gugatan perkara perdata yang disidangkan di PN Tangerang.
Mereka diduga melakukan transaksi suap Rp30 juta guna menolak gugatan perkara perdata wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/PN Tng.
“WWN dan TA diduga sebagai penerima (suap), sementara AGS dan HMS diduga sebagai pemberi,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Selasa (13/3/2018) malam.
Basaria mengungkap, suap sebesar Rp30 juta diduga diberikan dua kali. Yakni Rp7,5 juta pada 7 Maret 2018, dan sisanya Rp22,5 juta pada 12 Maret 2018.
“Tanggal 7 Maret 2018 AGS atas persetujuan HMS kembali bertemu dengan TA di PN Tangerang dan diduga menyerahkan uang senilai Rp7,5 juta kepada TA yang kemudian diserahkan kepada WWN sebagai ucapan terima kasih. Namun, uang tersebut dinilai kurang dan akhirnya disepakati nilainya menjadi Rp30 juta. Kekurangan Rp22,5 juta diberikan kemudian,” ujar Basaria.
Kasus ini terbongkar setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Senin (12/3/2018).
Atas perbuatan yang diduga dilakukannya, hakim Widya dan panitera Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Agus dan Saipudin dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
sumber : poskota
Tidak ada komentar