Larangan Merokok saat Berkendara, Polri: Mengganggu Konsentrasi
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Polisi akan menindak pengendara yang merokok dan mendengarkan musik pakai headset di jalanan. Sebab, berkendara membutuhkan konsentrasi penuh.
"Berkendara itu membutuhkan konsentrasi penuh. Karena dia responsible riding-lah, dia bertanggung jawab pada dia sendiri dan kendaraan lain," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen M Iqbal di kantornya, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018).
BACA JUGA Walikota dan DLH Ajak Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan
"Kalau dengerin musik tiba-tiba terlalu enjoy kan nggak benar. Nanti, kalau ada orang klakson atau apa ada sesuatu di jalan, gimana?" ujarnya.
Rencana ini akan dijalankan pada Operasi Keselamatan Jaya guna menekan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Terkait larangan merokok, Iqbal mengatakan hal ini tak hanya berlaku bagi pengendara sepeda motor, tapi juga mobil.
"Kalau ngerokok sebaiknya nggak perlulah. Kalau merokok, kalau habis puntungnya, mau buang di mana itu? Nanti tiba-tiba ada masalah, nggak mati puntungnya, dan nanti bisa korsleting di mobilnya. Jangan dibuang di jalan, nanti kotor juga," jelas dia.
Iqbal menjelaskan penindakan dilakukan bukan untuk membatasi ruang gerak masyarakat. Imbauan dan penindakan dilakukan untuk mengurangi kecelakaan di jalan raya.
"Kami nggak bermaksud membatasi ruang privasi masyarakat. Tapi guna melakukan perlindungan masyarakat, kami berhak mengimbau, dong. Okelah privasi, tapi kami mempunyai kewajiban moral untuk mengingatkan siapa pun dan kapan pun," tutur Iqbal.
Sumber : detik
"Berkendara itu membutuhkan konsentrasi penuh. Karena dia responsible riding-lah, dia bertanggung jawab pada dia sendiri dan kendaraan lain," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen M Iqbal di kantornya, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018).
BACA JUGA Walikota dan DLH Ajak Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan
ilustrasi/net |
Rencana ini akan dijalankan pada Operasi Keselamatan Jaya guna menekan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Terkait larangan merokok, Iqbal mengatakan hal ini tak hanya berlaku bagi pengendara sepeda motor, tapi juga mobil.
"Kalau ngerokok sebaiknya nggak perlulah. Kalau merokok, kalau habis puntungnya, mau buang di mana itu? Nanti tiba-tiba ada masalah, nggak mati puntungnya, dan nanti bisa korsleting di mobilnya. Jangan dibuang di jalan, nanti kotor juga," jelas dia.
Iqbal menjelaskan penindakan dilakukan bukan untuk membatasi ruang gerak masyarakat. Imbauan dan penindakan dilakukan untuk mengurangi kecelakaan di jalan raya.
"Kami nggak bermaksud membatasi ruang privasi masyarakat. Tapi guna melakukan perlindungan masyarakat, kami berhak mengimbau, dong. Okelah privasi, tapi kami mempunyai kewajiban moral untuk mengingatkan siapa pun dan kapan pun," tutur Iqbal.
Sumber : detik
Tidak ada komentar