Mantan Anggota Brimob Tercydug Simpan Sabu-sabu
LINTAS PUBLIK - RAYA, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menangkap penyalahguna narkotika di dua lokasi, satu di wilayah hukum Polres Siantar.
Tiga pria diamankan, satu mantan personel Brimob dan dua pria etnis Tionghoa di Jalan Maluku No 33, Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, tepatnya di dalam rumah Gelora Tarigan alias Tongat.
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan melalui Kasat Narkoba AKP Manaek Sahala Ritonga menjelaskan, Ketiga tersangka diamankan Apin (47) warga Jalan Wahidin Siantar Selatan.
BACA JUGA Dua Anggota Polres Simalungun Dipecat Tidak Hormat
Cenhan (46) warga Jalan Diponegoro Siantar Selatan dan M Gelora Tarigan alias Tongat berstatus Eks anggota Brimob Polri warga Jalan Maluku Siantar Barat.
"Pada hari Rabu semalam sekira pukuk 12.30 WIB kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di perumahan Griya Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Sekitar pukul 13.00 WIB pelapor dan saksi melihat dua orang laki-laki, Apin dan Cenhan mengendarai motor sesuai ciri-ciri dimaksud. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan berupa barang bukti sabusabu," kata Manaek, Kamis (1/3/2018)
Dijelaskan Manaek, penggeledahan badan dan motor Apin dan Cenhan ikut disaksikan kepala lingkungan setempat. Di mana ditemukan satu plastik klip sabusabu.
"Setelah diintrogasi kedua laki-laki mengakui barang bukti didapat dari Tongat. Pelapor pun menuju TKP rumah Tongat, setibanya di TKP, didampingi kepling Tongat dijumpai di dalam kamarnya. Masih didampingi Kepling, kami langsung melakukan penggeledahan di dalam Rumah dan di temuakan sejumlah barang bukti sabusabu. Selanjutnya tiga TSK berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Simalungun," jelas Manaek Sahala Ritonga.
"Mereka sudah ditahan di Mapolres. Selanjutnya akan dilengkapi berkasnya guna pelimpahan ke persidangan," pungkas Manaek Ritonga.
Sumber : tribun
Tiga pria diamankan, satu mantan personel Brimob dan dua pria etnis Tionghoa di Jalan Maluku No 33, Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, tepatnya di dalam rumah Gelora Tarigan alias Tongat.
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan melalui Kasat Narkoba AKP Manaek Sahala Ritonga menjelaskan, Ketiga tersangka diamankan Apin (47) warga Jalan Wahidin Siantar Selatan.
BACA JUGA Dua Anggota Polres Simalungun Dipecat Tidak Hormat
Mantan Personel Brimob Polri dan dua pria diamankan Satresnarkoba Polres Simalungun |
"Pada hari Rabu semalam sekira pukuk 12.30 WIB kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di perumahan Griya Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Sekitar pukul 13.00 WIB pelapor dan saksi melihat dua orang laki-laki, Apin dan Cenhan mengendarai motor sesuai ciri-ciri dimaksud. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan berupa barang bukti sabusabu," kata Manaek, Kamis (1/3/2018)
Dijelaskan Manaek, penggeledahan badan dan motor Apin dan Cenhan ikut disaksikan kepala lingkungan setempat. Di mana ditemukan satu plastik klip sabusabu.
"Setelah diintrogasi kedua laki-laki mengakui barang bukti didapat dari Tongat. Pelapor pun menuju TKP rumah Tongat, setibanya di TKP, didampingi kepling Tongat dijumpai di dalam kamarnya. Masih didampingi Kepling, kami langsung melakukan penggeledahan di dalam Rumah dan di temuakan sejumlah barang bukti sabusabu. Selanjutnya tiga TSK berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Simalungun," jelas Manaek Sahala Ritonga.
"Mereka sudah ditahan di Mapolres. Selanjutnya akan dilengkapi berkasnya guna pelimpahan ke persidangan," pungkas Manaek Ritonga.
Sumber : tribun
Tidak ada komentar