Header Ads

Pengedar Sabu Ini Ditangkap di Gudang Pakaian

LINTAS PUBLIK - JAKARTA ,  SN alias BM (33) harus berurusan dengan polisi lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap anggota unit Narkoba Polsek Kembangan di sebuah gudang pakaian di kawasan Semanan, Jakarta Barat, kamis (15/03/18).

Sepak terjang SN dalam peredaran narkoba sudah berjalan selama enam bulan, dalam pemeriksaan dia mengaku menjadi pengedar lantaran tidak punya keahlian khusus dan lama menganggur. Sedangkan dirinya harus menafkahi anak istrinya.

BACA JUGA  Kapolres Simalungun Tangkap Adik Walikota Siantar, Ada Indikasi ASN dan Kontraktor Terlibat

Sabu yang disita petugas
Pria yang tinggal di Kampung Pangkalan, Semanan, Kalideres, ini menjadi target polisi setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa dirinya adalah pemakai barang haram tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata SN tidak hanya sebagai pengguna melainkan sebagai pengedar.

Kapolsek Kembangan, Kompol Supriadi, mengatakan dari informasi tersebut kemudian tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Vernal Armando Sambo melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku saat akan mengantarkan sabu kepada calon pembelinya. SN kemudian berhasil di tangkap di sebuah gudang pakaian di kawasan Semanan, Jakarta Barat.

“Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 22 paket sabu siap edar dengan berat brutto 4,22 gram yang disimpan di dalam dompet kecil warna hijau,” kata Supriyadi dalam keterangannya, Sabtu (17/3/2018).

Dikirim oleh Lintas Publik pada 16 Maret 2018


SN tidak bisa mengelak dan dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk menjalani proses hukum. Saat dilakukan tes urine, SN terbukti positif konsumsi sabu. Kepada polisi, ia mengaku sudah enam bulan menjadi pengedar karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Kendati demikian, polisi tidak percaya begitu saja atas alibi pelaku dan akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui asal barang haram tersebut. “Apapun alasannya tetap saja tidak dibenarkan dan harus diproses hukum,” tegas Supriadi.

Atas perbuatannya, SN dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI



Sumber   : poskota 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.