Header Ads

Reaksi DPP Demokrat setelah Ketua DPW Sumut JR Saragih Ditetapkan sebagai Tersangka

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  DPP Partai Demokrat angkat suara menanggapi penetapan tersangka Calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) JR Saragih dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.

Menurut Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menghormati proses hukum yang sedang dilakukan pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terhadap kadernya.

"Demokrat dalam hal ini menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Gakkumdu," ujar Ferdinand Hutahaean, Kamis (15/3/2018).


Partai Demokrat imbuh dia, menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.

Bantuan hukum terhadap JR Saragih pun akan diberikan Partai Demokrat.

"Kami akan memberikan bantuan hukum kepada kader kami JR Saragih untuk menghadapi proses yang sedang terjadi dan berlangsung di Polda Sumut," jelasnya.

Terkait peluang JR Saragih untuk maju pilgub, dia mengingatkan, masih ada saluran lewat PTUN dan sudah didaftarkan sejauh ini.

Dikirim oleh Lintas Publik pada 15 Maret 2018


"Sekali lagi, kami menghormati proses hukum yang terjadi," ucapnya.

JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.

Hal ini disampaikan Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut sekaligus pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut Kombes Pol Andi Rian di Kantor Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik, Medan, Kamis (15/3/2018) malam.

"Berdasarkan hasil gelar tim Gakkumdu, hari ini saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Andi.

Andi mengaku timnya punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan JR Saragih sebagai tersangka.

"Alat bukti kita fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, itu kita sita dari KPU. Kemudian dari pelapor, kemudian speciment tandatangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta," kata Andi.

Andi menambahkan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menerbitkan surat yang menyebut tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

Kata Andi, pihaknya juga telah memintai keterangan langsung Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Ardianto terkait kasus ini pada Selasa lalu.

Dikirim oleh Lintas Publik pada 15 Maret 2018


Hasilnya, kata Andi, dinas menyatakan tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

"Tetapi kan jelas pernah terbit surat dari kepala dinas yang menyatakan mereka tidak pernah melegalisir ijazah nomor sekian. Dengan dasar itu kita lakukan penyelidikan," kata Andi.

Andi mengatakan, tim tidak menyasar oknum yang melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih yang diduga palsu tersebut. Melainkan oknum yang menggunakan.

"Legalisirnya, jadi yang katanya ada ijazah di situ terus dilegalisir, nah itu yang melegalisir itu palsu. Kita tidak bicara siapa yang meleges, siapa yang membuat legesnya. Kita bicara siapa yang menggunakan, yang kita terapkan yang menggunakan," kata Andi.

Andi menjelaskan, tim Gakkumdu Sumut akan menerbitkan surat panggilan kepada JR Saragih untuk diperiksa pada Senin (19/3/2018) mendatang.

"Hari ini kita terbitkan surat panggilan, besok akan kita kirim untuk dipanggil pada Hari Senin," kata Andi.

Andi melanjutkan, JR Saragih merupakan tersangka Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.


LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Kasihan Penenun Ulos ini, Tak Sanggup Beli Alat Tenun Baru Karena Masalah Ekonomi





Sumber    : tribun 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.