Rekrut Tenaga Magang Baru, Wadir Rumah Sakit Djasamen Saragih Dituding Langgar Kesepakatan
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI) Siantar-Simalungun mendampingi 30-an tenaga magang Rumah Sakit Umum Djasamen Saragih beraudiensi dengan Pemko Pematangsiantar.
Dalam pertemuan itu, Wakil Walikota Togar Sitorus,SE didampingi Asisten I Leonardo Simanjuntak,SH MHum, Kadis Kesehatan dr.Ronal Saragih, Kadis Tenaga Kerja, Drs.Poltak Manurung serta jajaran direktur RSUD Djamen Saragih mendengarkan keluhan tenaga magang agar diprioritaskan menjadi pegawai RSUD Djasamen Saragih.
BACA JUGA Sidak, Banyak Dokter Belum Datang, Hefriansyah Marah-marah di Rumah Sakit
Seperti ditegaskan ketua SBSI Siantar-Simalungun, Ramlan Sinaga, Selasa (6/3/2018) bahwa proses pengangkatan tenaga magang di RSUD Djasamen Saragih terkesan tertutup.
Seharusnya, di era keterbukaan ini, direktur RSUD Djasamen Saragih memaparkan apa saja kriteria dari tenaga magang untuk diangkat menjadi pegawai.
"Jangan ditutupi. Banyak tenaga magang yang saat ini bisa diangkat jadi pegawai RSUD Djasamen Saragih,"ucap Ramlan.
Ramlan mengatakan direktur RSUD Djasamen Saragih seharusnya merangkul SBSI dalam hal proses pengangkatan tenaga magang. Hal ini untuk menghindari pandangan negatif. Namun, santer kami dengar pansel pengangkatan tenaga magang sudah tidak kondusif dan berkubu.
"Kami dengar itu pansel pengangakatan tenaga magang sudah tidak akur dan mengundurkan diri. Dapat kita duga ada yang salah. Sebaiknya, SBSI juga dilibatkan dalam pengangkatan tenaga magang menjadi pegawai,"katanya.
Dalam pertemuan itu juga, SBSI menyoroti adanya perekrutan tenaga magang baru yang dilakukan salah satu wakil direktur RSUD Djasamen Saragih. Padahal, dalam kesepakatan itu tidak diperbolehkan.
"SBSI mendapati ada 4-5 tenaga magang yang baru direkrut oleh salah satu wadir. Mereka ditempatkan di SIRS, pendaftaran dan keuangan. Ini sudah melanggar kesepakatan terdahulu, dimana tenaga magang yang ada menjadi prioritas menjadi pegawai,"tegas Ramlan sembari memberikan data dan meminta Pemko Siantar memberi perhatian akan hal ini.
Dengan adanya tuntutan tersebut, SBSI memberi tenggat hingga akhir Maret 2018 agar Pemko Siantar menyikapinya. Karena ini menyangkut kesejahteraan tenaga magang itu juga. Bila cepat diangkat, maka hak-hak mereka terpenuhi.
"Kita minta Pemko Siantar harus serius menyikapi tenaga magang ini. Jangan ditelantarkan. Segera angkat tenaga magang menjadi pegawai dilandasi keterbukaan dan jangan rekrut lagi tenaga magang baru,"akhir Ramlan.
Penulis : franki
Editor : tagor
Dalam pertemuan itu, Wakil Walikota Togar Sitorus,SE didampingi Asisten I Leonardo Simanjuntak,SH MHum, Kadis Kesehatan dr.Ronal Saragih, Kadis Tenaga Kerja, Drs.Poltak Manurung serta jajaran direktur RSUD Djamen Saragih mendengarkan keluhan tenaga magang agar diprioritaskan menjadi pegawai RSUD Djasamen Saragih.
BACA JUGA Sidak, Banyak Dokter Belum Datang, Hefriansyah Marah-marah di Rumah Sakit
Seperti ditegaskan ketua SBSI Siantar-Simalungun, Ramlan Sinaga, Selasa (6/3/2018) bahwa proses pengangkatan tenaga magang di RSUD Djasamen Saragih terkesan tertutup.
Seharusnya, di era keterbukaan ini, direktur RSUD Djasamen Saragih memaparkan apa saja kriteria dari tenaga magang untuk diangkat menjadi pegawai.
"Jangan ditutupi. Banyak tenaga magang yang saat ini bisa diangkat jadi pegawai RSUD Djasamen Saragih,"ucap Ramlan.
Ramlan mengatakan direktur RSUD Djasamen Saragih seharusnya merangkul SBSI dalam hal proses pengangkatan tenaga magang. Hal ini untuk menghindari pandangan negatif. Namun, santer kami dengar pansel pengangkatan tenaga magang sudah tidak kondusif dan berkubu.
"Kami dengar itu pansel pengangakatan tenaga magang sudah tidak akur dan mengundurkan diri. Dapat kita duga ada yang salah. Sebaiknya, SBSI juga dilibatkan dalam pengangkatan tenaga magang menjadi pegawai,"katanya.
Dalam pertemuan itu juga, SBSI menyoroti adanya perekrutan tenaga magang baru yang dilakukan salah satu wakil direktur RSUD Djasamen Saragih. Padahal, dalam kesepakatan itu tidak diperbolehkan.
"SBSI mendapati ada 4-5 tenaga magang yang baru direkrut oleh salah satu wadir. Mereka ditempatkan di SIRS, pendaftaran dan keuangan. Ini sudah melanggar kesepakatan terdahulu, dimana tenaga magang yang ada menjadi prioritas menjadi pegawai,"tegas Ramlan sembari memberikan data dan meminta Pemko Siantar memberi perhatian akan hal ini.
Dengan adanya tuntutan tersebut, SBSI memberi tenggat hingga akhir Maret 2018 agar Pemko Siantar menyikapinya. Karena ini menyangkut kesejahteraan tenaga magang itu juga. Bila cepat diangkat, maka hak-hak mereka terpenuhi.
"Kita minta Pemko Siantar harus serius menyikapi tenaga magang ini. Jangan ditelantarkan. Segera angkat tenaga magang menjadi pegawai dilandasi keterbukaan dan jangan rekrut lagi tenaga magang baru,"akhir Ramlan.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar