Tebaran Duit Miliaran dari Gatot Pujo yang Jerat Anggota DPRD Sumut
LINTAS PUBLIK -JAKARTA, Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menebar duit miliaran rupiah kepada sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014. Duit itu merupakan 'uang ketok' yang disebut Gatot sebagai tradisi.
BACA JUGA Pramuka dan Ceritaku Tentang Pemimpin Regu di Persami
Uang ketok' itu terkait 5 pengesahan dan 1 pembatalan oleh DPRD Sumut, yaitu:
1. Pengesahan terhadap LPJP APBD Sumut TA 2012 sebesar Rp 1,55 miliar untuk seluruh anggota DPRD;
2. Pengesahan terhadap APBD Perubahan (APBD-P) Sumut TA 2013 sebesar Rp 2,55 miliar;
3. Pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 sebesar Rp 6,2 miliar dan selanjutnya Rp 38,06 miliar;
4. Pengesahan terhadap LPJP APBD Sumut TA 2014 sebesar Rp 300 juta;
5. Pengesahan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur TA 2014 sebesar Rp 500 juta;
6. Pembatalan pengajuan hak interpelasi tahun 2015 sebesar Rp 1 miliar.
Pemberian dilakukan dalam kurun September 2013-Juli 2015 di Ruang Bagian Keuangan Sekwan dan Ruangan Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut. Gatot menyatakan uang itu adalah inisiatif pihak DPRD.
Ada 12 penerima yang sudah divonis bersalah oleh hakim. Masing-masing menerima vonis berbeda mulai dari 4-4,8 tahun penjara.
Yang pertama menerima vonis adalah mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Kamaluddin Harahap. Dia divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,26 miliar penjara karena terbukti menerima uang suap sebesar Rp 1,4 miliar dari Gatot.
Berikutnya, Ajib Shah, yang saat itu menjabat sebagai ketua DPRD dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan karena terbukti menerima uang Rp 1,195 miliar. Saleh bangun juga dipidana selama 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, atau pidana penjara selama 3 bulan serta uang pengganti Rp 712 juta karena dinilai terbukti menerima Rp 2,7 miliar.
Untuk Sigit Pramono, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 335 juta karena dinilai terbukti menerima suap Rp 1,2 miliar. Chaidir Ritonga selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 2.237.500.000 subsidair 1 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap Rp 2,4 miliar.
Rombongan anggota DPRD Sumut berikutnya yang dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berjumlah 7 orang. Mereka dinilai terbukti menerima duit dari Gatot dalam jumlah yang berbeda-beda.
Untuk Muhammad Affan dijatuhi pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta serta dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 835 juta karena terbukti menerima suap Rp 1,295 miliar. Bustami dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 50 juta karena terbukti menerima Rp 565 juta.
Selanjutnya, Zulkifli Husein dijatuhi pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta karena terbukti menerima suap Rp 262,5 juta. Parluhutan Siregar dijatuhi pidana 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 92 juta karena menerima duit Rp 862,5 juta. Zulkifli Effendi dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 215 juta karena terbukti menerima suap Rp 1,555 miliar.
Budiman Nadapdap dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 500,911 juta karena terbukti menerima suap Rp 1,095 miliar. Guntur Manurung dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta uang pengganti Rp 350 juta karena terbukti menerima suap Rp 555 juta.
Terbaru, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 sebagai tersangka suap. Suap itu diduga juga berasal dari Gatot.
KPK sendiri belum menjelaskan berapa total suap yang diterima 38 tersangka itu. Namun KPK membenarkan ada 38 tersangka yang telah ditetapkan berdasarkan 12 sprindik yang diterbitkan pada 28 Maret 2018.
Sumber : detik
BACA JUGA Pramuka dan Ceritaku Tentang Pemimpin Regu di Persami
Gatot Pujo Negroho. |
1. Pengesahan terhadap LPJP APBD Sumut TA 2012 sebesar Rp 1,55 miliar untuk seluruh anggota DPRD;
2. Pengesahan terhadap APBD Perubahan (APBD-P) Sumut TA 2013 sebesar Rp 2,55 miliar;
3. Pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 sebesar Rp 6,2 miliar dan selanjutnya Rp 38,06 miliar;
4. Pengesahan terhadap LPJP APBD Sumut TA 2014 sebesar Rp 300 juta;
5. Pengesahan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur TA 2014 sebesar Rp 500 juta;
6. Pembatalan pengajuan hak interpelasi tahun 2015 sebesar Rp 1 miliar.
Pemberian dilakukan dalam kurun September 2013-Juli 2015 di Ruang Bagian Keuangan Sekwan dan Ruangan Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut. Gatot menyatakan uang itu adalah inisiatif pihak DPRD.
Ada 12 penerima yang sudah divonis bersalah oleh hakim. Masing-masing menerima vonis berbeda mulai dari 4-4,8 tahun penjara.
Yang pertama menerima vonis adalah mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Kamaluddin Harahap. Dia divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,26 miliar penjara karena terbukti menerima uang suap sebesar Rp 1,4 miliar dari Gatot.
Berikutnya, Ajib Shah, yang saat itu menjabat sebagai ketua DPRD dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan karena terbukti menerima uang Rp 1,195 miliar. Saleh bangun juga dipidana selama 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, atau pidana penjara selama 3 bulan serta uang pengganti Rp 712 juta karena dinilai terbukti menerima Rp 2,7 miliar.
Untuk Sigit Pramono, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 335 juta karena dinilai terbukti menerima suap Rp 1,2 miliar. Chaidir Ritonga selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 2.237.500.000 subsidair 1 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap Rp 2,4 miliar.
Rombongan anggota DPRD Sumut berikutnya yang dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berjumlah 7 orang. Mereka dinilai terbukti menerima duit dari Gatot dalam jumlah yang berbeda-beda.
Untuk Muhammad Affan dijatuhi pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta serta dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 835 juta karena terbukti menerima suap Rp 1,295 miliar. Bustami dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 50 juta karena terbukti menerima Rp 565 juta.
Selanjutnya, Zulkifli Husein dijatuhi pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta karena terbukti menerima suap Rp 262,5 juta. Parluhutan Siregar dijatuhi pidana 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 92 juta karena menerima duit Rp 862,5 juta. Zulkifli Effendi dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 215 juta karena terbukti menerima suap Rp 1,555 miliar.
Budiman Nadapdap dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 500,911 juta karena terbukti menerima suap Rp 1,095 miliar. Guntur Manurung dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta uang pengganti Rp 350 juta karena terbukti menerima suap Rp 555 juta.
Terbaru, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 sebagai tersangka suap. Suap itu diduga juga berasal dari Gatot.
KPK sendiri belum menjelaskan berapa total suap yang diterima 38 tersangka itu. Namun KPK membenarkan ada 38 tersangka yang telah ditetapkan berdasarkan 12 sprindik yang diterbitkan pada 28 Maret 2018.
Sumber : detik
Tidak ada komentar