Tuai Protes, Polda Sumut Jelaskan Penangkapan 2 Wartawan
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan melayangkan protes tertulis kepada Kapolda Sumut atas penangkapan dua jurnalis media sorotdaerah.com berinisial JR dan LS. Keduanya ditangkap karena diduga mencemarkan nama baik Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw.
"Sehubungan dengan adanya peristiwa penjemputan paksa terhadap dua orang jurnalis media online sorotdaerah.com atas nama Jon Roi Tua Purba dan Lindung Silaban terkait dugaan pemberitaan yang mencemarkan nama baik Kapolda Sumatera Utara, pada 6 Maret 2018 oleh personel Subdit II/Cyber Crime Polda Sumut," kata Ketua AJI Medan Agoez Perdana dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari detik.com Rabu (7/3/2018) .
BACA JUGA Draft RKUHP Ancam Kebebasan Pers, Ratusan Jurnalis Siantar akan Turun ke Jalan
"Dengan ini, kami Aliansi Jurnalis Independen Medan merasa sangat keberatan dengan cara-cara menjemput paksa jurnalis seperti tersebut di atas, yang sangat bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang telah diatur dalam Pasal 8 UU Pers No 40/1999 yang berbunyi 'dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum'," lanjut Agoez.
Agoez menilai Polda Sumut telah melanggar Pasal 4 ayat 2 UU Pers No 40/1999 karena melakukan pemblokiran terhadap situs sorotdaerah.com.
"Di mana hal ini bertentangan dengan isi yang berbunyi terhadap pers nasional tidak dikenai penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran, dengan ketentuan pidana seperti tersebut dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40/1999: 'Bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan tersebut, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta'," tutur Agoez.
Agoez juga berpendapat Polda Sumut telah melanggar MoU antara Dewan Pers dan Polri Nomor 2/DP/Mou/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017. Adapun MoU itu tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
AJI Medan meminta polisi menghentikan perkara yang menyeret JR dan LS. Berita yang diperkarakan Polda Sumut ialah soal Irjen Paulus Waterpauw menerima gratifikasi dari seorang pengusaha.
BACA JUGA Kapolda Sumut Baru Orang Papua, Istrinya Boru Pasaribu, Ini Profilenya
"Polda Sumut untuk menghentikan proses penyelidikan dan selanjutnya harus berkoordinasi kepada Dewan Pers terkait adanya kasus dugaan tindak pidana di bidang pers," ungkap Agoez.
"Jon sempat menanyakan tentang surat tugas, lalu mereka menunjukkan surat tugas untuk menjemputnya guna diperiksa atas berita di sorotdaerah.com terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw dari Pengusaha Mujianto. Menurut keterangan Jon, di dalam surat tugas penjemputan tidak ada disebutkan namanya," papar Agoez.
Menanggapi protes tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting menjelaskan pihaknya tidak menangkap JR dan LS. Rina menambahkan jurnalis berinisial JR juga sudah diizinkan pulang ke rumah dan dalam kasus ini berstatus saksi.
"Jurnalis pertama yang diamankan itu tadi pagi sudah dibebaskan, dia hanya statusnya sebagai saksi, JR," kata Rina saat dimintai konfirmasi secara terpisah.
Rina kemudian melanjutkan, seorang yang berinisial LS, setelah didalami, ternyata bukan berprofesi sebagai jurnalis. Saat ini penyidik masih mendalami unsur pidana yang diduga dilakukan LS untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara atas kasusnya.
"Terus si LS ternyata bukan wartawan, tetapi dia hanya mencetak sendiri kartu wartawan, dan info penyidik bahwa dia sudah diinterogasi. Sementara pada keterangannya dia mengaku dia sendiri yang me-upload berita itu dan terhadap dia masih kita lakukan pendalaman dan secepatnya akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan status selanjutnya," terang Rina.
Rina mengatakan proses membawa JR dan LS ke kantor sudah sesuai dengan prosedur. "Anggota datang dengan bawa surat perintah sesuai SOP," tuturnya.
Sumber : detik
"Sehubungan dengan adanya peristiwa penjemputan paksa terhadap dua orang jurnalis media online sorotdaerah.com atas nama Jon Roi Tua Purba dan Lindung Silaban terkait dugaan pemberitaan yang mencemarkan nama baik Kapolda Sumatera Utara, pada 6 Maret 2018 oleh personel Subdit II/Cyber Crime Polda Sumut," kata Ketua AJI Medan Agoez Perdana dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari detik.com Rabu (7/3/2018) .
BACA JUGA Draft RKUHP Ancam Kebebasan Pers, Ratusan Jurnalis Siantar akan Turun ke Jalan
ilustrasi |
Agoez menilai Polda Sumut telah melanggar Pasal 4 ayat 2 UU Pers No 40/1999 karena melakukan pemblokiran terhadap situs sorotdaerah.com.
"Di mana hal ini bertentangan dengan isi yang berbunyi terhadap pers nasional tidak dikenai penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran, dengan ketentuan pidana seperti tersebut dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40/1999: 'Bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan tersebut, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta'," tutur Agoez.
Agoez juga berpendapat Polda Sumut telah melanggar MoU antara Dewan Pers dan Polri Nomor 2/DP/Mou/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017. Adapun MoU itu tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
AJI Medan meminta polisi menghentikan perkara yang menyeret JR dan LS. Berita yang diperkarakan Polda Sumut ialah soal Irjen Paulus Waterpauw menerima gratifikasi dari seorang pengusaha.
BACA JUGA Kapolda Sumut Baru Orang Papua, Istrinya Boru Pasaribu, Ini Profilenya
"Polda Sumut untuk menghentikan proses penyelidikan dan selanjutnya harus berkoordinasi kepada Dewan Pers terkait adanya kasus dugaan tindak pidana di bidang pers," ungkap Agoez.
"Jon sempat menanyakan tentang surat tugas, lalu mereka menunjukkan surat tugas untuk menjemputnya guna diperiksa atas berita di sorotdaerah.com terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw dari Pengusaha Mujianto. Menurut keterangan Jon, di dalam surat tugas penjemputan tidak ada disebutkan namanya," papar Agoez.
Menanggapi protes tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting menjelaskan pihaknya tidak menangkap JR dan LS. Rina menambahkan jurnalis berinisial JR juga sudah diizinkan pulang ke rumah dan dalam kasus ini berstatus saksi.
Dikirim oleh Lintas Publik pada 6 Maret 2018
"Jurnalis pertama yang diamankan itu tadi pagi sudah dibebaskan, dia hanya statusnya sebagai saksi, JR," kata Rina saat dimintai konfirmasi secara terpisah.
Rina kemudian melanjutkan, seorang yang berinisial LS, setelah didalami, ternyata bukan berprofesi sebagai jurnalis. Saat ini penyidik masih mendalami unsur pidana yang diduga dilakukan LS untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara atas kasusnya.
"Terus si LS ternyata bukan wartawan, tetapi dia hanya mencetak sendiri kartu wartawan, dan info penyidik bahwa dia sudah diinterogasi. Sementara pada keterangannya dia mengaku dia sendiri yang me-upload berita itu dan terhadap dia masih kita lakukan pendalaman dan secepatnya akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan status selanjutnya," terang Rina.
Rina mengatakan proses membawa JR dan LS ke kantor sudah sesuai dengan prosedur. "Anggota datang dengan bawa surat perintah sesuai SOP," tuturnya.
Sumber : detik
Tidak ada komentar