Header Ads

Viral Video Helikopter Polisi Dipakai Pengantin, Pilot Langgar Prosedur

LINTAS PUBLIK - MEDAN, Kapolda Sumatera Utara Irjen Paulus Waterpauw menegaskan bahwa pilot helikopter telah bertindak di luar prosedur dengan mengizinkan sepasang pengantin menggunakan helikopter milik Polri pada Minggu (25/2/2018) di Lapangan Haji Adam Malik, Kota Siantar.

Klarifikasi terhadap video yang sempat heboh diperbincangkan ini disampaikan berdasarkan hasil temuan tim gabungan yang dipimpin Irwasda, Propam, dan Biro Operasi.

BACA JUGA Heboh Resepsi Pengantin di Pematang Siantar Diduga Pakai Helikopter Polisi


Hasil penyelidikan tim, ditemukan indikasi kuat penggunaan sarana yang tidak sesuai prosedur, yaitu penggunaan helikopter oleh pilot Iptu Togu.

"Pilot helikopter unprocedural. Hasil pemeriksaan awal ini akan dilaporkan kepada ankum atau atasannya di Ditpolairud Baharkam Polri untuk memproses pelanggaran yang dilakukan. Apakah terkait pelanggaran disiplin atau etika, kecuali kami diberikan mandat untuk pemeriksaan selanjutnya," kata Paulus, Sabtu (3/3/2018).

Sang pilot, lanjut Paulus, berstatus di bawah kendali operasi (BKO) dari Ditpolairud Baharkam Polri pada Polda Sumut yang dirotasi sebulan sekali.

"Karena ini sudah viral ke mana-mana, kami mengusulkan yang bersangkutan harus segera ditarik ke markas besar dan tidak ada kaitan pihak yang berpesta dengan keluarga kepolisian," ucapnya.

BACA JUGA  Polisi Klaim Helikopter di Pematang Siantar Lagi Perawatan, Bukan Angkut Pengantin 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Ginting yang ditanyai soal tindakan kepada pengantin apakah akan dikenakan sanksi dan berapa harga sewa helikopter tersebut  memilih bungkam. Dia hanya menjelaskan bahwa status pilot adalah BKO Polda Sumut yang pada 28 Februari 2018 surat perintah tugasnya berakhir.

"Hanya atasannya yang berhak menghukum. Ditpol Udara Baharkam Polri juga yang akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait termasuk orang yang menaiki helikopter. Kecuali mereka minta Polda Sumut membantu melakukan pemeriksaan, kami akan bantu. Prosedurnya supaya dipahami," kata Rina.

Tentang siapa yang memberi perintah kepada pilot untuk menerbangkan helikopter dan bagaimana prosedur penggunaan yang harus dilalui, menurut Rina, mekanisme penggunaannya adalah pilot harus lapor kepada Kapolda Sumut melalui Karo Ops Polda Sumut. Peruntukannya untuk kegiatan dinas, bukan pribadi.

"Pada tanggal kejadian, pilot tidak  melaporkan sama sekali," kata Rina lagi.

Sebelumnya diberitakan, video sepasang pengantin terbang menggunakan helikopter milik Polda Sumut di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Minggu (25/2/2018), beredar dan membuat heboh warganet.

Dalam video itu telihat kedua pengantin turun di tengah kerumunan para tamu undangan lalu berjalan di atas karpet merah yang sudah disediakan.

Helikopter yang digunakan adalah helikopter Polri B0-105 putih biru. Logo dan tulisan Polri di lambung kabin diduga sengaja ditutup stiker bertuliskan huruf F dan T yang terindikasi inisial kedua pasangan.


Sumber : kompas


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.