Abaikan Rekomendasi KASN, KOMPASN Kembali Layangkan Surat ke Mendagri
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Komunitas Peduli Aparatur Sipil Negara (KOMPASN) Kota Pematangsiantar kembali menyampaikan protes atas sikap Walikota Pematangsiantar Hefriansyah yang tetap melantik pejabat Eselon III dan IV, dan telah mengabaikan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Keberatan mereka dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada Mendagri, KASN dan DPRD Kota Pematangsiantar.
Dimana dalam rekomendasi KASN itu, meminta Walikota untuk mengutamakan pejabat yang di non jobkan sebelumnya saat perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2016.
BACA JUGA Kompasn Protes Pelantikan Eselon III dan IV, Ini Kata Wakil Walikota Siantar
Atas apa yang dilakukan Walikota, KOMPASN mendatangi DPRD untuk memasukkan surat keberatan, Senin (23/4/2018). Menurut mereka, alasan protes karena mengabaikan rekomendasi yang diindahkan Pemko Pematangsiantar tertuang dalam surat KASN Nomor : B-2716/KASN/X/2017 tanggal 3 November 2017 tentang rekomendasi dan laporan pengaduan dan surat KASN Nomor : 2836/KASN/XI/2017 tanggal 15 November 2017 tentang jawaban pengaduan pengurus KOMPASN.
Pengabaian surat romendasi KASN ini sebenarnya juga sekaligus mengabaikan DPRD Kota Pematangsiantar Nomor : 170/504/DPRD/2018 tanggal 16 Maret 2018 yang menguatkan rekomendasi KASN. Dalam hal ini Walikota harus mengutamakan anggota KOMPASN untuk mengisi jabatan yang kosong karena pensiun, meninggal dunia dan mengundurkan diri atau sebab lainnya.
BACA JUGA DPRD Siantar Rekomendasi Walikota Hefriansyah, Agar Patuhi Surat Penegasan KASN
Dengan pengabaian atau sikap Walikota itu, KOMPASN meminta agar masalah ini kembali menjadi perhatian DPRD Pematangsiantar. Poin pertama yang disampaikan kepada DPRD adalah agar DPRD meminta klarifikasi dan sekaligus Pemko Pematangsiantar meninjau kembali atau membatalkan SK pejabat yang dilantik. Kedua, DPRD diharapkan untuk meminta pertanggungjawaban Walikota atas pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi terciptanya pemerintahan yang bersih, jujur dan beriwibawa.
Ketua KOMPAS Drs.Hendrik Sihombing bersama sekretarisnya Drs.Risbon Sinaga, MM juga menyesalkan sikap Kepala BKD Zainal Siahaan karena menyampaikan kepada mereka bahwa pelantikan yang dilakukan Jumat lalu, baru diketahuinya sekitar 2 jam sebelum pelantikan.
"Itupun dia mengetahui akan ada pelantikan setelah disuruh untuk membuat undangan pelantikan. Artinya disini BKD diduga tidak dilibatkan sebagai Baperjakat," ucapnya, Senin (23/4/2018).
Pihak KOMPASN melihat, pelantikan ini terkesan dipaksakan sehingga diduga mengabaikan berbagai pedoman. Contohnya, adanya pejabat dari Lurah menjadi Camat, Kabag menjadi Kabid atau penurunan demosi. Semestinya pejabat yang didemosi akibat adanya pelanggaran tugas.
"Saya sebagai ketua KOMPASN juga heran melihat model pelantikan itu. Masa seorang Sekda membacakan nama-nama yang akan dilantik. Itu membuktikan Sekda tidak tahu tugas pokoknya. Sedangkan kepala BKD saja tidak pernah membacakan itu. Ini hal aneh terjadi di Indonesia,"ujarnya.
Mengenai pelantikan ke 80 Pejabat itu, secara terpisah Kepala BKD, Zainal Siahaan mengaku seluruh prosesnya sudah tepat dan pertimbangan Baperjakat yaitu Sekda, Asisten II Akhir Harahap, Staf Ahli Pardamean Silaen, Inpekstorat Dontes Simatupang, dan Kepala BKD.
"Beberapa harilah dibentuk. Mengenai terkesan dipaksakan pelantikan kata orang, mereka hanya melihat dari luar, tidak dari dalam,"ujarnya.
Saat ditanyakan mengenai adanya penempatan pejabat diluar kebiasaan seperti demosi jabatan, Zainal Siahaan sempat mengaku hal itu tidak ada. Sementara dalam kenyataannya salah satu yang mengalami demosi adalah Gilber Ambarita dari Kabag menjadi Kabid.
"Tidak ada demosi. (Gilbert) Itu kan sama administrator. Penempatan pejabat sudah sesuai kompetensinya," katanya.
Begitu juga saat ditanya apakah kinerja pejabat yang dilantik tersebut dijamin baik, Zainal malah mengaku belum bisa menjamin.
"Jaminan kan tunggu melihat kinerjanya dulu. Kalau tidak cocok, tidak bisa bekerja sesuai sasaran kita, saya pikir akan mendapat penilaian tidak baik dari pimpinan. Poin pengangkatan berdasarkan kompetensi dan kinerjanya,"ujarnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Dimana dalam rekomendasi KASN itu, meminta Walikota untuk mengutamakan pejabat yang di non jobkan sebelumnya saat perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2016.
BACA JUGA Kompasn Protes Pelantikan Eselon III dan IV, Ini Kata Wakil Walikota Siantar
Ketua KOMPSN, Drs.Hendrik Sihombing didampingi Sekretaris, Drs.Risbon Sinaga, MM bersama ASN lainnya. |
Pengabaian surat romendasi KASN ini sebenarnya juga sekaligus mengabaikan DPRD Kota Pematangsiantar Nomor : 170/504/DPRD/2018 tanggal 16 Maret 2018 yang menguatkan rekomendasi KASN. Dalam hal ini Walikota harus mengutamakan anggota KOMPASN untuk mengisi jabatan yang kosong karena pensiun, meninggal dunia dan mengundurkan diri atau sebab lainnya.
BACA JUGA DPRD Siantar Rekomendasi Walikota Hefriansyah, Agar Patuhi Surat Penegasan KASN
Dengan pengabaian atau sikap Walikota itu, KOMPASN meminta agar masalah ini kembali menjadi perhatian DPRD Pematangsiantar. Poin pertama yang disampaikan kepada DPRD adalah agar DPRD meminta klarifikasi dan sekaligus Pemko Pematangsiantar meninjau kembali atau membatalkan SK pejabat yang dilantik. Kedua, DPRD diharapkan untuk meminta pertanggungjawaban Walikota atas pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi terciptanya pemerintahan yang bersih, jujur dan beriwibawa.
Ketua KOMPAS Drs.Hendrik Sihombing bersama sekretarisnya Drs.Risbon Sinaga, MM juga menyesalkan sikap Kepala BKD Zainal Siahaan karena menyampaikan kepada mereka bahwa pelantikan yang dilakukan Jumat lalu, baru diketahuinya sekitar 2 jam sebelum pelantikan.
"Itupun dia mengetahui akan ada pelantikan setelah disuruh untuk membuat undangan pelantikan. Artinya disini BKD diduga tidak dilibatkan sebagai Baperjakat," ucapnya, Senin (23/4/2018).
Pihak KOMPASN melihat, pelantikan ini terkesan dipaksakan sehingga diduga mengabaikan berbagai pedoman. Contohnya, adanya pejabat dari Lurah menjadi Camat, Kabag menjadi Kabid atau penurunan demosi. Semestinya pejabat yang didemosi akibat adanya pelanggaran tugas.
"Saya sebagai ketua KOMPASN juga heran melihat model pelantikan itu. Masa seorang Sekda membacakan nama-nama yang akan dilantik. Itu membuktikan Sekda tidak tahu tugas pokoknya. Sedangkan kepala BKD saja tidak pernah membacakan itu. Ini hal aneh terjadi di Indonesia,"ujarnya.
Mengenai pelantikan ke 80 Pejabat itu, secara terpisah Kepala BKD, Zainal Siahaan mengaku seluruh prosesnya sudah tepat dan pertimbangan Baperjakat yaitu Sekda, Asisten II Akhir Harahap, Staf Ahli Pardamean Silaen, Inpekstorat Dontes Simatupang, dan Kepala BKD.
"Beberapa harilah dibentuk. Mengenai terkesan dipaksakan pelantikan kata orang, mereka hanya melihat dari luar, tidak dari dalam,"ujarnya.
Saat ditanyakan mengenai adanya penempatan pejabat diluar kebiasaan seperti demosi jabatan, Zainal Siahaan sempat mengaku hal itu tidak ada. Sementara dalam kenyataannya salah satu yang mengalami demosi adalah Gilber Ambarita dari Kabag menjadi Kabid.
"Tidak ada demosi. (Gilbert) Itu kan sama administrator. Penempatan pejabat sudah sesuai kompetensinya," katanya.
Begitu juga saat ditanya apakah kinerja pejabat yang dilantik tersebut dijamin baik, Zainal malah mengaku belum bisa menjamin.
"Jaminan kan tunggu melihat kinerjanya dulu. Kalau tidak cocok, tidak bisa bekerja sesuai sasaran kita, saya pikir akan mendapat penilaian tidak baik dari pimpinan. Poin pengangkatan berdasarkan kompetensi dan kinerjanya,"ujarnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar