Cabuli Anak di Bawah Umur, Aa Gatot Divonis Penjara 9 Tahun
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Gatot Brajamusti (Aa Gatot) divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4). Mantan Ketua Persatuan Artis Film (PARFI) ini Aa Gatot ini dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan asusila mencabuli korban di bawah umur.
Selain kasus asusila Gatot masih harus menghadapi sidang kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar. Gatot Brajamusti hari ini mendengarkan vonis atas kasus asusila yang dilaporkan CTP. Dalam hal ini, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman kurungan penjara pada Aa Gatot.
Hakim Ketua, Irwan, membacakan berkas Aa Gatot. Hakim ketua mengatakan bahwa mantan guru spiritual Elma Theana dan Reza Artamevia itu terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana, melakukan tipu muslihat dan melakukan persetubuhan dengan anak. Oleh karena itu, Aa Gatot dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
BACA JUGA Divonis 15 Tahun, Novanto: Saya Betul-betul Sangat Syok
“Setelah mendengar pembelaan terdakwa dan penasihat hukum yang lengkap. Tanggapan JPU atas pembelaan terdakwa,” ucap Hakim Ketua.
Hakim Ketua mengatakan awalnya Gatot ingin menjadikan CTP seorang backing vocal. Setelah dikenalkan pada terdakwa dan latihan pada pukul 3 pagi.
“Setelah latihan jam 3 pagi, saksi dipanggil ke bus di depan rumahnya, tidak ada siapa-siapa, saksi Citra masuk ke bus dan duduk di bangku paling belakang dan ngobrol-ngobrol. Terdakwa mencoba mencium saksi Citra, namun tidak mau, saksi kemudian dirayu sebelumnya. Terdakwa langsung mengisap aspat dan tawarkan ke Citra,” baca hakim ketua.
Saat kejadian itu, Citra pun dalam berkas yang dibacakan hakim selalu menolak ajakan. Saat dicium usai menggunakan aspat, Citra merasa dihipnotis. Saat itu CTP masih tergolong usia anak-anak karena masih belum 17 tahun.
“Saksi Citra tidak mau dan selalu menolaknya. Terdakwa bilang aspat dari negeri jin. Kemudian, terdakwa mencium saksi. Saksi mengaku dihipnotis,” lanjutnya.
Kemudian Citra dan Gatot kembali bertemu di Putri Duyung Cottage dan masuk ke kamar yang dipesan untuk Ary Suta. Disitulah mulai terjadi hubungan suami istri antara Citra dan Gatot Brajamusti.
Namun Citra sempat menolak karena belum dinikahi oleh Gatot. Dibacakan oleh hakim, Gatot mulai mengakali Citra dengan ‘pernikahan’. “Persetubuhan berlangsung 1 jam. Saat itu Citra masih 16 tahun 10 bulan,” ucap hakim Ketua, Irwan.
Gatot Brajamusti dan Citra terungkap melakukan hubungan intim di beberapa tempat. Hubungan intim itupun dilihat oleh Reza Artamevia. “Diperoleh fakta hukum hubungan bersetubuh berlangsung di Kemang, Pondok Indah, hotel Crystal, dan Sukabumi. Disaksikan oleh Reza Artamevia,” kata Hakim Ketua.
“Terdakwa menyuruh Dewi Aminah untuk menggugurkan kandungan Citra. Dewi Aminah kasih test pack, hasilnya positif,” lanjutnya.
Maka, majelis hakim memutuskan vonis yang dijatuhkan pada Aa Gatot Brajamusti. Majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan yakni 15 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan,” ucap hakim ketua, Irwan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan,” tegasnya dan mengetuk palu.
Sebelumnya, Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta Rupiah subsider 1 tahun kurungan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiman, Gatot dianggap melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun penjara karena dianggap terbukti telah memerkosa perempuan berinisial CT. Pemerkosaan terhadap CT berlangsung dari 2007 hingga 2011, atau ketika CT masih berusia 16 tahun.
Sumber : poskota
Selain kasus asusila Gatot masih harus menghadapi sidang kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar. Gatot Brajamusti hari ini mendengarkan vonis atas kasus asusila yang dilaporkan CTP. Dalam hal ini, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman kurungan penjara pada Aa Gatot.
Hakim Ketua, Irwan, membacakan berkas Aa Gatot. Hakim ketua mengatakan bahwa mantan guru spiritual Elma Theana dan Reza Artamevia itu terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana, melakukan tipu muslihat dan melakukan persetubuhan dengan anak. Oleh karena itu, Aa Gatot dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
BACA JUGA Divonis 15 Tahun, Novanto: Saya Betul-betul Sangat Syok
Gatot Brajamusti alias Aa Gatot menjalani sidang tuntutan terkait kasus asusila di Pengadilan Jakarta Selatan |
Hakim Ketua mengatakan awalnya Gatot ingin menjadikan CTP seorang backing vocal. Setelah dikenalkan pada terdakwa dan latihan pada pukul 3 pagi.
“Setelah latihan jam 3 pagi, saksi dipanggil ke bus di depan rumahnya, tidak ada siapa-siapa, saksi Citra masuk ke bus dan duduk di bangku paling belakang dan ngobrol-ngobrol. Terdakwa mencoba mencium saksi Citra, namun tidak mau, saksi kemudian dirayu sebelumnya. Terdakwa langsung mengisap aspat dan tawarkan ke Citra,” baca hakim ketua.
Saat kejadian itu, Citra pun dalam berkas yang dibacakan hakim selalu menolak ajakan. Saat dicium usai menggunakan aspat, Citra merasa dihipnotis. Saat itu CTP masih tergolong usia anak-anak karena masih belum 17 tahun.
“Saksi Citra tidak mau dan selalu menolaknya. Terdakwa bilang aspat dari negeri jin. Kemudian, terdakwa mencium saksi. Saksi mengaku dihipnotis,” lanjutnya.
Kemudian Citra dan Gatot kembali bertemu di Putri Duyung Cottage dan masuk ke kamar yang dipesan untuk Ary Suta. Disitulah mulai terjadi hubungan suami istri antara Citra dan Gatot Brajamusti.
Namun Citra sempat menolak karena belum dinikahi oleh Gatot. Dibacakan oleh hakim, Gatot mulai mengakali Citra dengan ‘pernikahan’. “Persetubuhan berlangsung 1 jam. Saat itu Citra masih 16 tahun 10 bulan,” ucap hakim Ketua, Irwan.
Gatot Brajamusti dan Citra terungkap melakukan hubungan intim di beberapa tempat. Hubungan intim itupun dilihat oleh Reza Artamevia. “Diperoleh fakta hukum hubungan bersetubuh berlangsung di Kemang, Pondok Indah, hotel Crystal, dan Sukabumi. Disaksikan oleh Reza Artamevia,” kata Hakim Ketua.
“Terdakwa menyuruh Dewi Aminah untuk menggugurkan kandungan Citra. Dewi Aminah kasih test pack, hasilnya positif,” lanjutnya.
Maka, majelis hakim memutuskan vonis yang dijatuhkan pada Aa Gatot Brajamusti. Majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan yakni 15 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan,” ucap hakim ketua, Irwan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan,” tegasnya dan mengetuk palu.
Sebelumnya, Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta Rupiah subsider 1 tahun kurungan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiman, Gatot dianggap melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun penjara karena dianggap terbukti telah memerkosa perempuan berinisial CT. Pemerkosaan terhadap CT berlangsung dari 2007 hingga 2011, atau ketika CT masih berusia 16 tahun.
Sumber : poskota
Tidak ada komentar