Header Ads

Calon Wakil Gubernur Sumut Diperiksa KPK

LINTAS PUBLIK - MEDAN – Kasus suap pengesahaan APBD yang dilakukan oleh mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho terus didalami pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini penyidik KPK memeriksa pihak ketiga (swasta) atas kasus suap tersebut di Mako Brimob Polda Sumut Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Sabtu (21/4/2018).

Beberapa nama yang diagendakan diperiksa oleh KPK hari ini antara lain Gubernur Sumut T Erry Nuradi, Sulaiman Hasibuan, Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut, H Anif serta anaknya, calon Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah alias Ijek.

BACA JUGA  KPK Tetapkan 38 Anggota dan Mantan DPRD Sumut Jadi Tersangka, Ini Namanya

Calon Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah alias Ijek
Namun hingga pemeriksaan usai, T Erry belum juga terlihat penuhi panggilan. Sedangkan H Anif dan Ijek selama dua jam diperiksa penyidik.

Calon Wakil Gubernur Sumut Ijek tak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan. Sementara Sulaiman Hasibuan membenarkan dirinya dan pihak swasta atau pihak ketiga diperiksa penyidik KPK.

Seperti diketahui KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka menerima suap dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.

Fee untuk tiap anggota DPRD Sumut itu disebut berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta. “Indikasi penerimaan, penyidik dapat fakta yang didukung surat dan barang bukti elektronik, ke 38 itu diduga menerima fee Rp 300-350 juta dari Gubernur Sumut (Gatot Pujo) terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagi anggota DPRD Sumut,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Sumber   : poskota

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.