Header Ads

Dijadikan KPK Tersangka, Sembilan Anggota DPRD Sumut Diminta Tetap Bekerja

LINTAS PUBLIK - MEDAN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 38 mantan dan anggota DPRD Sumut atas kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

BACA JUGA  KPK Tetapkan 38 Anggota dan Mantan DPRD Sumut Jadi Tersangka, Ini Namanya

Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman
Di antara 38 tersangka itu, 9 tersangka merupakan anggota aktif DPRD Sumut.
Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengimbau tersangka yang masih menjabat Anggota DPRD Sumut 2014-2019 tersebut untuk bekerja seperti biasa sembari melalui proses hukum yang berjalan.

“Kepada kawan-kawan anggota dewan yang sekarang ini jadi tersangka, kita harap tetap melaksanakan tugas-tugas dengan baik di lembaga ini. Kita ikuti proses hukum, tapi kan kawan-kawan ini masih punya hak, fungsi dan tanggung jawab sebagai anggota dewan. Kita harap hadir aktif seperti biasa,” kata Wagirin kepada wartawan, Senin (2/4/2018).

Sembilan Anggota DPRD Sumut 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rinawati Sianturi (Hanura), Muhammad Faisal (Golkar), Arifin Nainggolan (Demokrat), Mustofawiyah (Demokrat), Sopar Siburian (Demokrat), Analisman Zalukhu (PDIP). Kemudian Tiaisah Ritonga (Demokrat), Helmiati (Golkar), Muslim Simbolon (PAN), Sonny Firdaus (Gerindra).


Sumber   : poskota 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.